Makalah Pelapisan Sosial, Persamaan Derajat ,Diskriminasi Dan Pemerataan

MAKALAH

IAD dan ISBD

“Pelapisan Sosial, Persamaan Derajat ,Diskriminasi Dan Pemerataan”


Pengertian Pelapisan Sosial

Kata stratification berasal dari kata stratum, jamaknya strata yang berarti lapisan. Menurut Pitirim A. Sorokin, pelapisan sosial adalah pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat atau hierarkis. Hal tersebut dapat kita ketahui adanya kelas-kelas tinggi dan kelas-kelasyang lebih rendah dalam masyarakat.

Menurut P.J. Bouman, pelapisan sosial adalah golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu.Oleh karena itu, mereka menuntut gengsi kemasyarakatan. Hal tersebut dapat dilihat dalam kehidupan anggota masyarakatyang berada di kelas tinggi. Seseorang yang berada di kelas tinggi mempunyai hak-hak istimewa dibanding yang berada di kelas rendah.

Pelapisan sosial merupakan gejala yang bersifat universal. Kapan pun dan di dalam masyarakat mana pun, pelapisan sosial selalu ada. Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi menyebut bahwa selama dalam masyarakat ada sesuatuyang dihargai, maka dengan sendirinya pelapisan sosial terjadi. Sesuatu yang dihargai dalam masyarakat bisa berupa harta kekayaan, ilmu pengetahuan, atau kekuasaan.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pelapisan sosial adalah pembedaan antar warga dalam masyarakat ke dalam kelas-kelas sosial secara bertingkat. Wujudnya adalah terdapat lapisan-lapisan di dalam masyarakat diantaranya ada kelas sosial tinggi, sedang dan rendah.

Pelapisan sosial merupakan perbedaan tinggi dan rendahnya kedudukan atau posisi seseorang dalam kelompoknya, bila dibandingkan dengan posisi seseorang maupun kelompok lainnya. Dasar tinggi dan rendahnya lapisan sosial seseorang itu disebabkan oleh bermacam-macam perbedaan, seperti kekayaan di bidang ekonomi, nilai-nilai sosial, serta kekuasaan dan wewenang

Masyarakat terbentuk dari individu-individu. Individu-individu yang terdiri dari berbagai  latar belakang tentu akan membentuk suatu masyarakat heterogen yang terdiri dari kelompok-kelompok sosial. Dengan terjadinya kelompok sosial itu maka terbentuklah suatu pelapisan masyarakat atau masyarakat yang berstrata.

Jika dilihat dari kenyataan, maka Individu dan Masyarakat adalah Komplementer. dibuktikan bahwa:

a) Manusia dipengaruhi oleh masyarakat demi pembentukan pribadinya;

b) Individu mempengaruhi masyarakat dan bahkan bisa menyebabkan perubahan besar masyarakatnya.

Menurut Pitirim A.Sorokin, Bahwa “Pelapisan Masyarakat adalah perbedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas yang tersusun secara bertingkat (hierarchis)”.

Sedangkan menurut Theodorson dkk, didalam Dictionary of Sociology, bahwa “Pelapisan Masyarakat berarti jenjang status dan peranan yang relatif permanent yang terdapat didalam sistem sosial (dari kelompok kecil sampai ke masyarakat) di dalam pembedaan hak, pengaruh, dan kekuasaan. Masyarakat yang berstratifikasi sering dilukiskan sebagai suatu kerucut atau piramida, dimana lapisan bawah adalah paling lebar dan lapisan ini menyempit ke atas.


PELAPISAN SOSIAL CIRI TETAP KELOMPOK SOSIAL

  Pembagian dan pemberian kedudukan yang berhubungan dengan jenis kelamin nampaknya menjadi dasar dari seluruh sistem sosial masyarakat kuno. Seluruh masyarakat memberikan sikap dan kegiatan yang berbeda kapada kaum laki-laki dan perempuan. Tetapi hal ini perlu diingat bahwa ketentuan-ketentuan tentang pembagian kedudukan antara laki-laki dan perempuan yang kemudian menjadi dasar daripada pembagian pekerjaan, semata-mata ditentukan oleh sistem kebudayaan itu sendiri.

Didalam organisasi masyarakat primitif, dimana belum mengenal tulisan, pelapisan masyarakat itu sudah ada. HAl ini terwujud berbagai bentuk sebagai berikut:

1) Adanya kelompok berdasarkan jenis kelamin dan umur dengan pembedaan-pembedaan hak dan kewajiban;

2) Adanya kelompok-kelompok pemimpin suku yang berpengaruh dan memiliki hak-hak istimewa;

3) adanya pemimpin yang saling berpengaruh;

4) Adanya orang-orang yang dikecilkan di luar kasta dan orang yang diluar perlindungan hukum (cutlaw men);

5) Adanya pembagian kerja di dalam suku itu sendiri;

6) Adanya pembedaan standar ekonomi dan didalam ketidaksamaan ekonomi itu secara umum.


 TERJADINYA PELAPISAN SOSIAL

 Terjadinya Pelapisan Sosial terbagi menjadi 2, yaitu:

– Terjadi dengan Sendirinya

Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena itu sifat yang tanpa disengaja inilah yang membentuk lapisan dan dasar dari pada pelapisan itu bervariasi menurut tempat, waktu, dan kebudayaan masyarakat dimana sistem itu berlaku.

– Terjadi dengan Sengaja

Sistem pelapisan ini dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Dalam sistem ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya kewenangan dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang.

Didalam sistem organisasi yang disusun dengan cara sengaja, mengandung 2 sistem, yaitu:

1) Sistem Fungsional, merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat.

2) Sistem Skalar, merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas ( Vertikal ).


PEMBEDAAN SISTEM PELAPISAN MENURUT SIFATNYA 

Menurut sifatnya, sistem pelapisan dalam masyarakat dibedakan menjadi:

1) Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup

Dalam sistem ini, pemindahan anggota masyarakat kelapisan yang lain baik ke atas maupun ke bawah tidak mungkin terjadi, kecuali ada hal-hal istimewa. Di dalam sistem yang tertutup, untuk dapat masuk menjadi dari suatu lapisan dalam masyarakat adalah karena kelahiran. Di India, sistem ini digunakan, yang masyarakatnya mengenal sistem kasta. Sebagaimana yang kita ketahui masyarakat terbagi ke dalam :

-Kasta Brahma : merupakan kasta tertinggi untuk para golongan  pendeta;

-Kasta Ksatria : merupakan kasta dari golongan bangsawan dan tentara yang dipandang sebagai lapisan kedua;

-Kasta Waisya : merupakan kasta dari golongan pedagang;

-Kasta sudra : merupakan kasta dari golongan rakyat jelata;

-Paria : golongan bagi mereka yang tidak mempunyai kasta. seperti : kaum gelandangan, peminta,dsb.


BEBERAPA TEORI TENTANG PELAPISAN SOSIAL

Bentuk konkrit daripada pelapisan masyarakat ada beberapa macam. Ada yang membagi pelapisan masyarakat seperti:

1) Masyarakat terdiri dari Kelas Atas (Upper Class) dan Kelas Bawah (Lower Class).

2) Masyarakat terdiri dari tiga kelas, yaitu Kelas Atas (Upper Class), Kelas Menengah (Middle Class) dan Kelas Bawah (Lower Class).

3) Sementara itu ada pula sering kita dengar : Kelas Atas (Upper Class), Kelas Menengah (Middle Class), Kelas Menengah Ke Bawah (Lower Middle Class) dan Kelas Bawah (Lower Class).

Para pendapat sarjana memiliki tekanan yang berbeda-beda di dalam menyampaikan teori-teori tentang pelapisan masyarakat. seperti:

– Aristoteles membagi masyarakat berdasarkan golongan ekonominya sehingga ada yang kaya, menengah, dan melarat.

–Prof.Dr.Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH.MA menyatakan  bahwa selama didalam masyarakat ada sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargainya makan barang itu akan menjadi bibit yang dapat menumbuhkan adanya sistem berlapis-lapis dalam masyarakat.

–Vilfredo Pareto menyatakan bahwa ada 2 kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu, yaitu golongan elite dan golongan non elite.

–Gaotano Mosoa, sarjana Italia. menyatakan bahwa di dalam seluruh  masyarakat dari masyarakat yang sangat kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas yang pemerintah dan kelas yang diperintah.

–Karl Marx, menjelaskan secara tidak langsung tentang pelapisan masyarakat menggunakan istilah kelas menurut dia, pada pokoknya ada 2 macam di dalam setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyai dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses produksi.


Persamaan Derajat

Dalam kehidupan bermasyarakat pasti saja ada tingkatan sosialnya. Antara yang kaya dan miskin begitu terlihat kesenjangan. Tapi seperti yang kita ketahui kita di ciptakan di dunia ini oleh tuhan mempunyai derajat yang sama. Yang membedakan hanyalah akhlaknya. Persamaan derajat ini dimaksudkan bahwa setiap manusia yang tinggal di muka bumi ini mempunyai hak dan kewajiban yang harus dipenuhi dan terpenuhi. Apa itu persamaan derajat?, persamaan derajat adalah suatu sifat yang menghubungankan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara. Hak dan kewajiban sangat penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau Konstitusi. Undang-undang itu berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali dalam arti semua orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai faktor kehidupan.

Negara Indonesia yang kita cintai ini memiliki landasan moral atau hukum tentang persamaan derajat.

Landaasan Ideal: Pancasila

Landasan Konstitusional: UUD 1945 yakni:

Pembukaan UUD 1945 pada alenia ke-1, 2, 3, dan 4

Batang Tubuh (pasal) UUD 1945 yaitu pasal 27, ps. 28, ps. 29, ps. 30, ps. 31, ps.32, ps.33, dan ps. 34 lihat amandemennya.

Ketetapan MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN.


Makna Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945

Setiap warga negara berhak mendapatkan hak-hak azasinya yang meliputi hak asasi pribadi, hak asasi ekonomi, hak asasi politik, hak asasi sosial dan kebudayaan, hak asasi mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan serta hak asasi terhadap perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan hukum.

Alinea pertama adalah suatu pengakuan hak asasi kebebasan atau kemerdekaan semua bangsa dari segala bentuk penjajahan dan penindasan oleh bangsa lain.

Alinea kedua adalah pengakuan hak asasi sosial yang berupa keadilan dan pengakuan asasi ekonomi yang berupa kemakmuran dan kesejahteraan.

Alinea ketiga adalah hak kodrat yang dianugerahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa kepada semua bangsa.

Alinea keempat adalah memuat tujuan negara.

Pola Batang Tubuh UUD 1945

Di dalam batang tubuh UUD 1945 terdapat beberapa ketentuan yang mengatur persamaan derajat manusia yang dicantumkan sebagai hak dan kewajiban warga negara, antara lain:

Segala warga negara bersamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1).

Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2).

Kebebasan berserikat, berpendapat dan berpolitik (pasal 28).

Kebebasan memeluk dan melaksanakan agama/kepercayaan (pasal 29 ayat 1).

Hak dan kewajiban membela negara (pasal 30).

Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran (pasal 31).

Dan amandemen kedua dicantumkan pada pasal 28a – 28 j.


DISKRIMINASI DAN PEMERATAAN

Dalam kehidupan bermasyarakat, ada suatu yang dihargai, yaitu kekayaan, kekuasaan, ilmu pengetahuan dan sebagainya.Hal itu merupakan awal terbentuknya pelapisan sosial.Mereka yang banyak memiliki sesuatu yang dihargai, dianggap oleh masyarakat sebagai orang yang menduduki lapisan atas (wongelite). Sebaliknya, mereka yang hanya sedikit meiliki atau bahkan sama sekali tidak memiliki sesuatu yang dihargai, dianggap oleh masyarakat sebagai orang-orang yang menempati lapisan bawah dan berkedudukan rendah. 

Penempatan orang-orang ke dalam suatu lapisan di dalam sistem pelapisan sosial bukanlah menggunakan dasar yang tunggal, melainkan bersifat komulatif. Misalnya orang kaya akan mudah sekali mendapatkan tanah, kekuasaan dan kehormatan.

Pelapisan sosial ini dapat terjadi dengan sendirinya, dan hal itu sesuai dengan kondisi anggota masyarakat yang aktif dalam memenuhi kebutuhan hidupnya dan bernasib baik. Orang-orang semacam itu akan menempati lapisan sosial atas (wong elite). 

Lapisan sosial dapat juga terjadi dengan dibuat secara sengaja.Lapisan sosial itu bertujuan mengejar sesuatu.Hal itu bergantung pada sistem sosial masyarakat.Contohnya, orang yang menempati jabatan dalam DPR, menteri, ketua OSIS dan ketua RT.

Kriteria yang digunakan untuk menggolongkan anggota masyarakat dalam lapisan masyarakat, antara klain sebagai berikut:

a.       Ukuran Kekuasaan.

Anggota masyarakat yang memegang kekuasaan dan yang mempunyai wewenang terbatas akan menempati lapisan yang tinggi dalam lapisan sosial masyarakat. 

b.      Ukuran Kekayaan

Anggota masyarakat terkaya akan menduduki lapisan masyarakat teratas. Kekayaan itu dapat dilihat dari kepemilikan rumah, perabot rumah, kendaraan pribadi dan cara berpakaian. 

c.       Ukuran Kehormatan

Dalam masyarakat tradisional, orang-orang yang disegani dan dihormati aka menempati lapisan atas.Misalnya, orang-orang yang dituakan atau orang-orang yang dianggap berjasa dalam suatu masyarakat.Ukuran kehormatan biasanya tidak ada kaitannya dengan ukuran kekuasaan dan kekayaan.Contohnya, status keturunan.

d.      Ukuran Ilmu Pengetahuan atau Pendidikan

Dalam masyarakat yang menghargai ilmu pengetahuan atau masyarakat yang maju, ilmu pengetahuan dipergunakan sebagai salah satu dasar pembentuka lapisan sosial.

Kriteria ini tidaklah bersifat mutlak karena masih ada kriteria lainnya.Akan tetapi, kriteria itu paling baya digunakan sebagai dasar pembentukan stratifikasi sosial.


Kesimpulan

            Untuk menarik kesimpulan tentang pelapisan social, persamaan derajat, diskriminasi dan pemerataan social maka kita harus memahami teori khuldisme yang merujuk pada kepemilikan buah khuldi pada setiap insan karena merupakan warisan tunggal kakek Adam dan nenek Hawa, walaupun ada perbedaan ras, suku, agama dan warna kulit

            Factor  lahirnya pelapisan social, persamaan derajat, diskriminasi dan pemerataan social  jelas disebabkan karena kekayaan, kekuasaan, kedudukan, kehormatan dan ilmu pengetahuan yang akhir-akhir ini sering di agungkan padahal tuhan tidak pernah menilai semua ini karena penilaianNya hanya terpatri pada ketakwaan seseorang

            Persatuan, kebangkitan dan tingginya rasa nasionalisme dalam segala hal bisa meruntuhkan imperium pelapisan social, persamaan derajat, diskriminasi dan pemerataan social