Makalah Konfigurasi Politik, Karakter Produk Hukum, Dan Negara Hukum

MAKALAH KONFIGURASI POLITIK, KARAKTER PRODUK HUKUM, DAN NEGARA HUKUM


KATA PENGHATAR

Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha penyayang, kami panjatkan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah Politik Hukum tentang konfigurasi politik, karakter produk hukum, dan negara hukum.

Adapun makalah ini tidak kami usahakan mungkin dan tentunya dengan bantuan berbagai pihak, sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini, untuk itu kami tidak lupa menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kami dalam pembuatan makalah ini.

Namun tidak lepas dari semua itu, kami menyadar sepenuhnya bahwa ada keterangan baik dari segi penyusun bahasanya maupun segi lainnya, oleh karena itu dengan lapang dada dan tangan terbuka kami membuka selebar lebarnya bagi pembaca yang ingin memberi saran dan kritik kepada kami sehingga kami dapat memperbaiki makalah ini.


DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL i

KATA PENGHATAR ii

DAFTAR ISI iii

BAB I PENDAHULUAN 1

A. Latar Belakang 1

B. Rumusan Masalah 1

C. Tujuan Pembahasan 1

BAB II PEMBAHASAN 2

A. Konfigurasi Politik 3

1. Pengertian Konfigurasi 3

a. Konfigurasi Politik Demokrasi 3

b. Konfigurasi Politik Otoriter 3

2. Perkembangan Konfigurasi Politik Indonesia 4

a. Periode Demokrasi Liberal 4

b. Periode Demokrasi Terpimpin 5

c. Periode Orde Baru 7

d. Pasang Surut dan Pasang Naik Konfigurasi Politik 8

B. Karakter Produk Hukum 10

1. Hukum Otonom dan Hukum Menindas 10

2. Hukum Ortodoks dan Hukum Responsif 11

a. Produk hukum responsif/populistik 13

b. Produk hukum konservatif/ortodoks/elitis 13

C. Negara Hukum 15

1. Pengertian Negara Hukum 15

2. Ciri-ciri Negara Hukum 18

BAB III PENUTUP 21

A. Kesimpulan 21

B. Saran 21

DAFTAR PUSAKA 22


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Politik merupakan hal yang melekat pada lingkungan hidup manusia. Politik hadir di mana-mana, di sekitar kita, sadar atau tidak sadar mau tidak mau, politik ikut mempengaruhi kehidupan kita sebagai individu maupun sebagai bagian dari kelompok masyarakat. Politik usaha-usaha yang ditempuh warga negara untuk membicarakan dan mewujudkan kebaikan bersama. Politik adalah segala hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara dan pemerintah, sebagai segala kegiatan yang diarahkan untuk mencari dan mempertahankan kekuasaan dalam masyarakat, sebagai kegiatan yang berkaitan dengan perumusan dan pelaksanaan kebijakan umum, juga sebagai konflik dalam rangka mencari atau mempertahankan sumber-sumber yang dianggap penting dan cara pandang dalam melihat politik.

Hukum adalah keseluruhan kaidah serta semua asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan untuk memelihara ketertiban, serta meliputi berbagai lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai suatu kenyataan dalam masyarakat. Oleh karena itu, hukum mempunyai peranan yang sangat penting untuk menjaga keseimbangan, keselarasan, dan keserasian antara berbagai kepentingan di dalam masyarakat.

Politik hukum merupakan suatu ilmu yang sangat dinamis dan memiliki tujuan-tujuan praktis dalam proses-proses perumusan suatu produk peraturan perundang-undangan termasuk kemungkinan-kemungkinan dari dampak pemberlakuan atas produk hukum itu. Politik adalah suatu disiplin ilmu  pengetahuan yng berdiri sendiri tetapi juga seni. Dikatakan sebagai seni, karena beberapa banyak politikus yang tanpa pendidikan ilmu politik, tetapi mampu berkait memiliki bakat yang dibawa sejak lahir dengan naluri sanubarinya, sehingga dengan karismatik mejalankan roda politik praktis.

Hubungan politik dengan hukum tergantung kepada amsumsi, konsep, atau dasar pandangan yang digunakan. Hubungan hukum dan politik bisa didasarkan pada pandangan keinginan atau keharusan (das sollen), juga menurut pandangan kenyataan (das sein) bisa juga gabungan keduanya. Das dollen-sen artinya suatu pernyataan yang menunjukan suatu hubungan hukum dan politik mungkin dipersoalkan karena bisa benar-nenar menurut dasar pandangan tertentu, tetapi akan salah apabila menggunakan asumsi lain untuk hal itu. Hubungan antara hukum dan politik sendiri tak bisa disalahkan, sepanjang bisa menjelaskan dasar pandangan yang digunakan.

Hukum merupakan ranah yang nyata yang melihat sesuatu itu berdasarkan norma hukum yang mempunyai sifat pemaksaan. Hukum adalah wilayah “Hitam putih”  yang shalt harus bekerja, yang benar harus dibebaskan bahkan mendapatkan penghargaan (hadiah). Sedangkan politik adalah ranah “Kepentingan” sebagai corestone nya, “Politik adalah sebuah tujuan pencapaian” politik adalah alat untuk mencapai tujuan. Politik menggunakan segala cara untuk mencapai tujuan, tak peduli hukum atau liar sepanjang cara itu bisa mewujudkan nomor maka cara hebat yang dicapai.

Yang menarik justru antara kedua topik yang berbeda itu ternyata mempunyai sifat yang saling mempengaruhi. Pada tataran realitas kedua topik tersebut kadang-kadang menunjukan bahwa hukum dapat mempengaruhi politik atau agak politik dapat mempengaruhi hukum.

Moh Mahfud MD mengemukakan tentang hal tersebut bahwa terdapat tiga macam jawaban untuk melihat hubungan antara hukum dan politik. Pertama, hukum merupakan determinan politik, kegiatan politik harus tunduk pada hukum. Kedua, pandangan yang melihat bahwa politik determinan atas hukum karena sebenarnya hukum adalah produk politik yang sarat dengan kepentinagan dan tahun politik. Ketiga, pandangan harus melihat bahwa hukum dan politik merupakan dua elemen subsistem kemasyarakatan yang seimbang, karena walaupun hukum merupakan produk politik maka kapan ada hukum yang pembantuan aktivitas politik maka politik pun harus keberatan pada hukum.

B. Rumusan Masalah

1. Mengetahui apa itu konfigurasi politik

2. Mengetahui karakter produk hukum dan negara hukum 

C. Tujuan Pembahasan

Dapat memahami dan menjelaskan Konfigurasi politik, karakter produk hukum dan negara hukum.


BAB II
PEMBAHASAN

A. Konfigurasi Politik

Kofigurasi politik diartikan sebagai susunan atau konstelasi kekuatan politik yang secara dikotomonis dibagi atas dua konsep yang bertentangan secara diametral, yaitu konfigurasi politik demokratis dan konfigurasi politik otoriter.

a. Konfigurasi Politik Demokratis 

Adalah susunan sistem politik yang membuka kesempatan bagi partisipasi rakyat secara penuh untuk ikut aktif menentukan kebijaksanaan umum yang ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil rayat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjadinya kebebasan politik. Di negara yang menganut sistem demokrasi atau konfigurasinya demokratis terdapat pluralitas organisasi di mana organisasi-organisasi penting bersifat otonom. Dilihat dari hubungan antara pemerintah dan wakil rakyat, di dalam konfigurasi politik demokratis terdapat kebebasan bagi rakyat melalui wakil-wakilnya untuk melancarkan kritik terhadap pemerintah.

b. Konfigurasi Politik Otoriter 

Adalah susunan sistem politik yang lebih memungkinkan negara berperan sangat aktif serta mengambil hampir seluruh inisiatif dalam pembuatan kebijaksanaan negara. Konfigurasi ini ditandai oleh dorongan elit kekuasaan untuk memaksakan persatuan, penghapusan oposisi terbuka, dominasi pimpinan negara untuk menentukan kebijsanaan negara dan dominasi kekuasaan politik oleh elit produk yang kekal.

Secara spesifik indikator yang dapat dipakai untuk mengkualifikasikan apakah itu konfigurasi politik demokratis atau otoriter adalah bekerjanya tiga pilar demoratis, yaitu peran partai politik dan badan perwakilan, kebebasan pers, dan peran eksekutif. Pada konfigurasi politik demokratis, partai politik dan lembaga perwakilan rakyat aktif berperan menentukan hukum negara atau hukum nasional. Kehidupan pers relatif beba, sedangkan peran lembaga pemerintah tidak dominan dan tunduk pada kemauan-kemaun rakyat yang digambarkan lewat kehendak lembaga perwakilan rakyat. Sedangkan pada konfigurasi politik otoriter yang terjadi adalah sebaliknya.

2. Perkembangan Konfigurasi politik di Indonesia

a. Periode demokrasi liberal

Ketika bangsa indonesia menyatakan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945 gagasan demokrasi dalam kehidupan politik mendapatkan tempat yang sangat menonjol. BPUPKI dan PPKI dapat dikatakan tidak menperdebatkan dengan berpanjang-panjang untuk bersepakat untuk memilih demokrasi dalam kehidupan bernegara yang kemudian dituangkan dalam pembukaan maupun Batang Tubuh UUD 1945. Pada awal perjalanan, melalui pasal IV Aturan Peralihan UUD 1945, presiden diberi kekuasaan sementara untuk melakukan kekuasaan MPR, DPR, dan DPA sebelum lembaga-lembaga konstitusional dibentuk sebagaimana mestinya. Pemberian kekuasaan sementara ini sebenarnya wajar karena pembentukan lembaga-lembaga konstitusional itu memerlukan keadaan dan situasi atau prasyarat tertentu yang harus disiapkan lebih dulu. 

Tetapi sebelum proklamasi kemerdekaan, muncul gerakan “parlementerisme” yang menginginkan sistem pemerintah negara diganti dari sistem yang lebih cenderung pada presidentil menjadi parlementer. Gerakan yang menurut Kahin dipelopori oleh kaum muda itu mempunyai beberapa alasan, yaitu adanya ketidaksetujuan terhadap  peletakan kekuasaan di tangan Soekarno yang pemerintahnya didominasi orang-orang yang pada zaman pendudukan Jepang menduduki jabatan-jabatan penting, adanya pandangan bahwa sistem presidentil memungkinkan dibuatnya produk darurat legislasi yang berarti negara terlalu kuat dan tidak mencerminkan demokrasi, adanya keinginan untuk memberi kesan kepada dunia internasional bahwa negara ini adalah negara demokrasi yang bukan boneka Jepang, adanya keinginan untuk menghalau kegiatan politik Subardjo untuk menjadikan Partai Persatuan Nasional sebagai partai tunggal. 

Gerakan ini pada tanggal 7 Oktober 1945 melahirkan referendum yang ditandatangani oleh 50 orang anggota Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang berisi desakan kepada presiden untuk untuk segera membentuk MPR supaya KNIP dianggap sebagai dan diberi fungsi dan kewenangan yang dimiliki MPR. KNIP menindaklanjuti referendum itu pada tanggal 16 Oktober 1945 dengan mengusulkan kepada pemerintah agar KNIP diberi fungsi legislatif dan diberi kekuasaan yang menetapkan GBHN. 

Untuk itu diusulkan pula dibentuk Badan  Pekerja KNIP guna melakukan tugas sehari-hari KNIP menurut fungsi dan kedudukannya yang baru. Pemerintah memenuhi usul itu dengan mengeluarkan Maklumat No. X Tahun 1945 yang berisi pengalihan fungsi legislatif kepada KNIP dan pembentukan BP KNIP. Dengan keluarnya Maklumat No. X Tahun 1945 maka terjadilah perubahan ketatanegaraan tanpa perubahan UUD-nya sebab menurut UUD 1945 KNIP itu adalah pembantu presiden, bukan pengganti MPR dan DPR. 

Konfigurasi politik demokrasi berdasarkan Konstitusi RIS 1949, selain dapat dilihat pada sistem pemerintahanya yang menganut parlementerisme dapat juga dipahami dari pengertian federalisme itu sendiri yang dalam mekanisme hubungan antara pusat dan pemerintah negara-negara bagian dalam susunan yang sederajat.

b. Periode Demokrasi Terpimpin

Karena instabilitas politik dan pemerintah yang ditimbulkannya maka sistem politik liberal harus berakhir pada tahun 1959 ketika presiden Soekarno mengeluarkan detrit pada tanggal 5 Juli. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 di samping membubarkan konstituante yang dianggap gagal melakukan tugasnya membentuk UUD juga memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai pengganti UUDS 1950.

Dengan keluarnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, maka berakhirlah lagam sistem politik liberal dan diganti oleh sistem demokrasi yang menurut Soekarno lebih berwarna Indonesia, yakni demokrasi terpimpin. Demokrasi terpimpin merupakan pembalikan total terhadap sistem demokrasi liberal yang sangat ditentukan oleh politik partai-partai melalui pertarungan free fight.

Lahirnya dekrit itu mendapatkan dukungan utama dari Angkatan Darat maupun presiden karena keduanya sama-sama berkepentingan untuk mengambil peranan yang lebih besar dalam produk nasional. Angkatan Darat sangat mendukung pemberlakuan kembali masuknya UUD 1945 karena konstitusi tersebut memberikan kemungkinan bagi masuknya perwakilan kepentingan dalam MPR sehingga Angkatan Darat dapat berperan didalamnya. Sedangkan Soekarno yang awalnya semua menolak  usulan pemberlakukan UUD 1945 kemudian mendukungnya karena ia membuka peluang tampilnya kabinet presidentil yang kuat. Pada awal pengundangannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 itu telah menimbulkan kontrovesi pendapat tentang keabsahannya. 

Mantap wapres Mohammad Hatta dan Prawoto Mangkusasmito mengatakan bahwa dekrit tersebut adalah produk inkonstitusional, tetapi banyak juga ahli hukum yang memberikan pembenaran berdasarkan pandangan yuridis-konstitusional. Tetapi terlepas dari kontroversi itu pada akhirnya Dekrit Presiden 5 Juli 1059 secara politis diterima dan dijadikan dasar berlakunya kembali UUD 1945. Kemudian muncul konfigurasi politik baru yang disebut demokrasi terpimpin.

Konfigurasi politik pada era demokrasi terpimpin ditandai oleh tarik tambang antara tiga kekuatan politik utama, yaitu Soekarno, Angkatan Darat, dan PkI yang diantara ketiganya sekaligus saling memanfaatkan. Soekarno memerlukan PKI untuk menghadapi kekuatan Angkatan Darat yang gigih menyainginya, PKI memerlukan Soekarno untuk mendapatkan perlindungan dari presiden dalam melawan Angkatan Darat, sedangkan Angkatan Darat membutuhkan Soekarno untuk mendapat legitimasi bagi keterlibatannya di dalam politik.

Tetapi dari tarik tambang itu posisi Soekarno secara politis adalah paling kuat sehingga di dalam demokrasi terpimpin itu Dapat menjelmakan dirinya menjadi seorang pemimpin yang otoriter. Partai-partai yang begitu kut pada era demokrasi liberal menjadi lemah dan tidak dapat memperluas pengaruhnya di bawah kekuasaan Soekarno, sedangkan Angkatan Darat dapat secara lebih bebas memainkan peranan politiknya.

Secara normatif demokrasi terpimpin, seperti yang dituangkan di dala Tap MPRS No. VIII/MPRS/1965, mengandung ketentuan tentang mekanisme pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat dengan konsekuensi bahwa jika sampai tahap tertentu mufakat bulat tidak dapat dicapai maka keputusan tentang masalah yang dimusyawarahkan itu diserahkan kepada pimpinan untuk menentukannya. Konsep itulah yang menurut Soekarno merupakan demokrasi kekeluargaan yang lebih sesui dengan budaya bangsa Indonesia. Tetapi sebenarnya mekanisme pengambilan keputusan yang seperti itu merupakan jalan bagi leluasnya Soekarno mendominasi semua proses politik.

Konfigurasi politik pada era demokrasi terpimpin adalah otoriter, sentralistik, dan terpusat di tangan Presiden Soekarno. Jika dilihat dari kriteria bekerjanya pilar-pilar demokrasi maka akan tampak jelas bahwa kehidupan kepartaian dan legislatif adalah lemah, sebalinya presiden sebagi kepala eksekutif sangat kuat, dan kebebasan pers dapat dikatakan tidak ada. Jauh sebelum demokrasi terpimpin itu diberi jalan konstitusional melalui Dekrit 5 Juli 1959, Soekarno sudah menyatakan obsesinya secara terang-terangan untuk membubarkan partai-partai politik yang dianggapnya menjadi penyakit bagi ingonesia.

DPR yang ada pada era demokrasi terpimpin juga sangat lemah, bahkan DPR yang dibentuk melalui Pemili 1955 dibubarkan oleh presiden pada tahun 1960 karena parlemen itu menolak rancangan APBN yang diajukan oleh pemerintah. DPR-GR yang dibentuk dengan Penpres No. 4 Tahun 1960 untuk menggantikan DPR yang telah dibubarkan juga berada pada posisi yang lemah sebab anggota-anggota DPR-GR diangkat oleh Soekarno dari mereka yang dipercayai untuk selalu memberikan legatimasi atas keinginan-keinginan presiden.  

c. Periode Orde Baru

G30S/PKI tahun 1965 merupakan kudeta yang gagal menyebabkan merosotnya kekuasaan Soekarno dengan demokrasi terpimpinnya secara tajam. Saling tarik tambang antara Soekarno, PKI, Angkatan Darat menjadi terputus dan diakhiri dengan tampilnya Angkatan Darat sebgai pemenang. Hancurnya PKI dan runtuhnya rezim Soekarno merupakan akibat dari peran-peran yang dimainkan oleh keduanya pada era demokrasi terpimpin.

Krisis politik yang terjadi menyusul G30S/PKI membawa Soekarno untuk mengeluarkan Supersemar (Surat Perintah Sebelas Maret) pada tahun 1966 yang berisi pelimpahan kekuasaan kepada Soeharto untuk mengambil suatu tindakan yang diperlukan untuk menjamin keamanan dan stabilitas pemerintahan serta keselamatan pribadi presiden. Supersemar inilah yang menjadi jalan lempeng bagi tampilnya militer, terutama Angkatan Darat, sebagi pemeran utama dalam politikdi Indonesia pada masa-masa pasca G30S/PKI. Pemerintah Soeharto yang tampil menggantikan Soekarno sejak tahun 1967 menanamkan pemerintahnya sebagai pemerintahan Orde Baru. Suatu nama bagi tatanan masyarakat Indonesia yang secara resmi dipakai sejak tanggal 12 Maret 1966 bersamaan dengan pembubaran PKI, sehari setelah keluarnya Supersemar.

Ketika pemerintahan Orde Baru ini naik ke pentas politik nasional, negara Indonesia sedang menghadapi krisis laur biasa dalam bidang politik dan ekonomi. Dalam bidang politik krisis itu ditandai dengan berbagai demontrasi mahasiswa, pelajar, dan ormas-ormas onderbouw parpol yang hidup dalam tekenan ketika era demokrasi terpimpin. Sedangkan dibidang ekonomi ditandai oleh sulitnya didapat keperluan sehari-hari dan melonjaknya harga-harga secara luar biasa. Angka insflasi di Indonesia ketika ditinggalkan Orde Lama seperti 600%, sedangkan pertumbuhan ekonomi nyaris stagnan.

Pemerintahan Orde Baru bertekad untuk mengkoreksi penyimpanan politik yang terjadi pada era Orde Lama dengan memulihkan tertib politik berdasarka Pancasila sekaligus meletakan program rehabilitasi dan konsolidasi ekonomi. Pada awal eksistensinya jelas sekali bahwa orde baru memberi bobot yang lebih besar terhadap perkembangan ekonomi dalam rangka pembangunan nasionalnya.

Konfiguras politik Orde Baru, berdasarkan kriteria bekerjanya pilar-pilar demokrasi, adalah konfigurasi yang tidak demokratis atau cendrung otoriter. Konfigurasi politik Orde Lama dan Orde Baru sama-sama tidak demokratis, tetapi terdapat minimal empat hal yang membedakan otoriterisme Orde Baru dari Orde Lama, yaitu: Pertama pada orde lama tidak ada sisten kepartaian, sedangkan pada Orde Baru dalam prakteknya melahirkan sistem kepartaian yang hegemonik. Kedua, tumpuam kekuatan Orde Lama adalah Soekarno sebagai presiden, sedangkan tumpuan kekuatan Orde Baru adalah Presiden Soeharto, ABRI, Golkar dan Birokrasi. Ketiga, jalan yang ditempuh Orde Lama adalah inskonstitusional sedangkan Orde Baru memilih justifikasi melalui cara-cara konstitusional. Keempat, obsesi utama Orde Lama adalah pemusatan kekuasaan dengan alasan , paling tidak menurut yang paling dikemukakan secara terbuka, untuk mencegah disentegrasi, sedangkan Orde Baru memiliki obsesi membangun stabilitas nasional sebagai prasyrat kelancaran pembangunan ekonomi.

Dibawah Orde Lama yang semula secara permukaan memperlihatkan kekutan politik Soekarno ternyata terdapat polarisasi politik yang sangat tajam dan bergelora sehingga meledak dalam krisis politik pada tahun 1965/1966. Sebaliknya di bawah Orde Baru elemen-elemen disintegrasi dapat dieliminasi sehingga stabilitas nasional sentiasa mantap dan pembangunan ekonomi menampakkan hasil secara memuaskan, tapi dengan kehidupan politik yang tidak demokratis. 

d. Pasang Surut dan Pasang Naik Konfigurasi Politik

Sepanjang sejarah indonesia, sejak zaman kolonialisme telah terjadi pasang surut dan pasang naik perkembangan dari konfigurasi politik otoriter ke konfigurasi demokrasi atau sebaliknya. Bahwa performance konfigurasi politik tidak selalu sama dengan ketentuan konstitusinya. Semua konstitusi yang berlaku sejak Indonesia merdeka secara eksplisit menebut demokrasi sebagai salah satu prinsip yang fundamental, tetapi di dalam prateknya yang tampil tidaklah selalu demokratis. Jika konfigurasi politik dikualifikasi menurut periodisasi yakni: 

1.) Periode 1945-1959 menapilkan konfigurasi politik demokratis yang didasarkan pada demokrasi liberal.

2.) Periode 1959-1966 menampilkan konfigurasi politik otoriter yang didasarkan pada paham demokrasi terpimpin.

3.) Periode Orde Baru 1966-1998 menampilkan konfigurasi politik non demokratis. Dengan catatan, pada awal perjalanannya ada toleransi bagi penampilan konfigurasi politik yang demokratis.


B. Karakter Produk Hukum

Karakter produk hukum dapat dilihat dari berbagai sudut teoretisnya, hukum banyak identifikasi yang dapat diberikan sebagai sifat atau karakter hukum seperti memaksa, tidak berlaku surut dan umum. Hukum mempunyai sifat umum sehingga sifat peraturan hukum tidak ditujukan kepada seseorang dan tidak akan kehilangan kekuasaanya jika telah berlaku terhadap sesuatu peristiwa konkret. Peraturan hukum juga mempunyai sifat imperatif dan fakulatis.

Dengan sifat imperatif, peraturan hukum bersifat apriori harus ditaati, mengikat dan memaksa. Sedangkan sifat fakulatis, peraturan hukum tidak secara apriori mengikat, melainkan sekedar melengkapi, subsidair dan dispositif.

Karakter produk hukum yang secara dikotomis dibedakan atas hukum otonom dan hukum menindas seperti yang dikemukakan oleh Nonet dan Selznick, serta hukum responsif dan hukum ortodoks seperti yang dikemukakan oleh Marryman.

1. Hukum Otonom dan Hukum Menindas 

Nonet dan Selznick menjelaskan hubungan antara hukum dan penindasan adalah masuknya pemerintah kedalam pola kekuasaan yang bersifat menindas, melalui hukum, berhubungan erat dengan masalah kemiskinan sumber daya pada elit pemerintah. Penggunaan kekuasan bersifat menindas, terdapat pada masyarakat yang masih berada pada tahap pembentukan tatanan politik tertentu. Hukum berkaitan erat dengan kekuasaan karena tata hukum senantiasa terikat pada status quo. Tata hukum tidak mungkin ada jika tidak terikat pada status tata tertentu yang menyebabkan hukum mengefektifkan kekuasaan. Jika demikian maka pihak yang berkuasa, dengan baju otoritas, mempunyai kewenanagan yang sah menuntut warga negara agar mematuhi kekuasaan yang bertahta. Penggunaan kekuasaan semacam ini bisa melahirkan karakter hukum yang menindas maupun karakter hukum otonom, tergantung pada tahap pembentukan tata politik masyarakat yang bersangkutan.

Masyarakat yang baru harus melahirkan menunjukan dan membuntikan bahwa ia bisa menguasai keadaan , menguasai anggota-anggotanya, atau menciptakan ketertiban. Tujuan yang dicapai oleh suatu masyarakat sebagai komitmen politik adalah ketertiban. Negara baru yang lebih mengutamakan tujuan tentu lebih mengutamakan isi dan substansi di atas prosedur atau cara-cara untuk mencapai subtansi tersebut artinya jika perlu prosedur atau cara-cara (hukum) bisa didorong kebelakang asalkan substansi (tujuan) bisa tercapai. Keadaan tersebut akan berubah jika tujuan-tujuan fundemental sedikit demi sedikit telah tercapai, pada akhirnya hukum akan terpisah dari politik menjadi subsistem yang lebih otonom. Ciri menonjol hukum otonom adalah terikatnya masyarakat secara kuat pada prosedur. Elit penguasa tidak lagi leluasa menggunakan kekuasaan karena ada komitmen masyarakat untuk menjalankan kekuasaan sesuai dengan tata cara yang diatur.

2. Hukum Ortodoks dan Hukum Responsif

Marryman menjelaskan dalam dunia kontemporer terdapat tiga macam tradisi hukum yang utama yaitu, tradisi hukum kontinental (civil law), hukum adat (common law), tradisi hukum sosialis (socialist law). Ketiga macam tradisi hukum ini yang kemudian dikaitan dengan strategi pembangunan hukum.

Ada dua macam strategi pembangunan hukum yang akhirnya sekaligus berimplikasi pada karakter produk hukumnya yaitu pembangunan hukum ortodoks dan pembangunan hukum responsif. Pada strategi pembangunan hukum ortodoks, peran lembaga-lembaga negara sangat dominan dalam menentukan arah perkembangan hukum, pada strategi pembangunan hukum responsif peran besar terletak pada lembaga peradilan yang disertai partisipasi luas kelompok sosial atau individu-individu di dalam masyarakat. Strategi pembangunan hukum yang ortodoks bersifat positivis-instrumentalis, yaitu menjadi alat yang ampuh bagi pelaksanaan ideologi dan program negara. Hukum merupakan perwujudan nyata visi sosial pemegang kekuasaan negara. Sedangkan strategi pembangunan hukum responsif akan menghasilkan hukum yang bersifat responsif terhadap tuntunan-tuntunan berbagai kelompok sosial dan individu dalam masyarakat.

Paralel dengan konfigurasi politik yang memilih dua ujung yang dikotomis yakni demokrasi dan otoriter, maka konsep karakter produk hukum yang juga dikotomis, yaitu responsif/populistik dan ortodoks/konservatif/elitis. Kedua konsep dikotomonis ini diambil secara sama dari elemen-elemen substansial tentang hukum menindas dan hukum otonom, seperti yang dikemukakan Nonet dan Selznick serta hukum yang responsif dan ortodoks seperti yang dikemukakan Marryman.

a. Produk hukum responsif/populistik

Adalah produk hukum yang mencerminkan rasa keadilan dan memenuhi harapan masyarakat. Dalam proses pembuatanya memberikan perasaan besar dan partisipasi penuh kelompok-kelompok sosial atau individu di dalam masyarakat. Hasilnya akan bersifat responsif terhadap tuntunan-tuntunan kelompok sosial atau individu dalam masyarakat.

b. Produk hukum konservatif/ortodoks/elitis

Adalah produk hukum yang isinya lebih mencerminkan visi sosial elit politik, lebih mencerminkan keinginan pemerintah, bersifat positivis-instrumentalis, yakni menjadi alat pelaksanaan ideologi dan peran negara. Berlawanan dengan hukum responsif, hukum ortodoks lebih tertutup terhadap tuntunan-tuntunan kelompok maupun individu-individu di dalam masyarakat. Dalam pembuatannya peranan dan partisipasi masyarakat relatif kecil.

Untuk mengkualifikasikan apakah suatu produk hukum responsif atau konservatif indikator yang dipakai adalah proses pembuatan hukum, sifat fungsi hukum, dan penafsiran atas sebuah produk hukum.

Produk hukum yang berkarakter responsif proses pembuatannya bersifat partisipatif, yakni mengandung sebanyak-banyaknya partisipasi masyarakat melalui kelompok-kolompok sosial dan individu di dalam masyarakat. Sedangkan proses pembutan hukum yang berkarakter ortodoks bersifat sentalistik lebih didominan oleh lembaga negara terutama pemrgang kekuasaan eksekutif.

Dilihat dari fungsinya maka hukum yang berkarakter responsif bersifat aspiratif artinya memuat materi-materi yang secara umum sesuai dengan aspirasi atu kehendak masyarakat yang dilayaninya. Sehingga produk hukum ini dapat dipandang sebagai kristalisasi dari kehendak masyarakat. Sedangkan hukum yang bersifat ortodoks bersifat positivis-instrumentalis artinya memuat materi yang lebih mereflesikan visi sosial dan politik pemegang kekuasaan atau memuat materi yang lebih merupakan alat untuk mewujudkan kehendak dan kepentingan program pemerintah.

Produk hukum yamg berkarakter responsif/populistik biasanya memberikan sedikit peluang bagi pemerintah untuk membuat penafsiran sendiri melalui berbagai peraturan pelaksanaan dan peluang yang sempit itu pun hanya berlaku untuk hal-hal yang betul-betul bersifat teknis. Sedangkan produk hukum yang bersifat ortodoks/konservatif/elitis memberikan peluang luas kepada pemerintah untuk membuat berbagai interpretasi dengan berbagai peraturan lanjutan yang berlandaskan visi sepihak dari pemerintah dan tidak sekedar masalah teknik. Oleh sebab itu, produk hukum yang berkarakter responsif biasanya memuat hal-hal penting secara cukup rinci, sehingga sulit bagi pemerintah untuk membuat penafsiran sendiri. Sedangkan produk hukum yang berkarakter ortodoks biasanya cendrung memuat materi singat dan pokok-pokoknya saja untuk kemudian memberi peluang yang luas bagi pemerintah untuk mengatur berdasarkan visi dan kekuatan politiknya.   


C. Negara Hukum

1. Pengertian negara hokum

Menurut Didi Nazmi  negara hukum adalah negara yang berlandaskan atas hukum dan keadilan bagi warganya. Dalam hal ini segala kewenangan dan tindakan alat-alat perlengkapan negara atau penguasa, semata-mata berdasarkan hukum atau dengan kata lain diatur oleh hukum. 

A. Hamid S. Attamimi yang mengutip pendapat Burkens dkk, menjelaskan, arti rechtstaat yang berasal dari bahasa Jerman dan dalam bahasa Inggris diterjemahkan dengan a state based on law atau a state governed by law. Secara sederhana dapat dimaknakan negara yang menempatkan hukum sebagai dasar kekuasaan negara dan penyelenggaraan kekuasaaan tersebut dalam segala bentuknya dilakukan di bawah kekuasaan hukum.

Terkait negara hukum menurut Wirjono Projodikoro yang menyatakan bahwa hukum yang berdaulat, karena negara pada umumnya dan negara Indonesia khususnya merupakan negara hukum yang berarti bahwa segala tindakan dari pemerintah harus berdasar atas hukum (the rule of law).

Pengertian mengenai negara hukum juga dikemukan oleh Aristoteles, seorang ahli pikir dari Yunani berpendapat bahwa yang dimaksud dengan negara hukum adalah negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.

Soediman Kartohadiprodjo berpendapat sama dengan apa yang dikemukakan oleh Aristoteles yang mengartikan negara hukum sebagai negara di mana nasib dan kemerdekaan orang-orang di dalamnya dijamin sebaik-baiknya oleh hukum.

Adapun pengertian-pengertian yang telah disebutkan para ahli di atas dapat diambil intinya yaitu menitik beratkan pada urgensi negara untuk menegakkan hukum. Dalam konteks ini menegakkan hukum baik dalam lalu lintas perorangan maupun tindak tanduk pemerintah terhadap warga negaranya yang harus berlandaskan hukum demi mewujudkan keadilan.

Secara historis, gagasan tentang konsepsi negara hukum terus bergulir sejalan dengan arus perkembangan sejarah. Paradigma negara hukum telah lahir sejak zaman Yunani kuno dimana Plato memiliki gagasan bahwa negara haruslah berdasarkan peraturan yang dibuat rakyat. Gagasan tersebut lahir karena di zaman Yunani Kuno, tatkala Plato melihat keadaan negaranya yang dipimpin oleh seseorang yang haus akan harta, kekuasaan dan gila kehormatan. Pada intinya gagasan negara hukum yang dimaknai oleh Plato bahwa negara haruslah berlandaskan atas hukum dan keadilan bagi warganya.

Perkembangan gagasan tentang negara hukum makin menemukan ciri-cirinya pada abad ke-19 di Eropa daratan (Kontinental) yang menganut tradisi Civil Law ditandai dengan diterimanya gagasan rechtstaat (di Jerman) dan Etat de droit (di Perancis) serta rule of law di negara-negara Anglo Saxon khususnya Inggris yang menganut Common Law.

Menurut Stahl, unsur-unsur negara hukum (rechtstaat) yakni:

a. Perlindungan hak-hak asasi manusia.

b. Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu.

c. Pemerintahah berdasarkan peraturan perundang-undangan.

d. Peradilan administrasi dalam perselisihan.

Pada wilayah Anglo Saxon, muncul pula konsep negara hukum (rule of law) dari A.V. Dicey dengan unsur-unsur sebagai berikut:

a. Supermasi aturan-aturan hukum (supremacy of the law), tidak adanya kekuasaan yang sewenang-wenang (absence of arbitrary power) dalam arti bahwa seseorang hanya boleh dihukum kalau melanggar hokum.

b. Kedudukan yang sama dalam menghadapi hukum (equality before the law). Dalil ini berlaku sebagai untuk orang biasa maupun untuk pejabat;3. Terjaminnya hak-hak manusia oleh undang-undang (di negara lain oleh undang-undang dasar) serta keputusan-keputusan pengadilan.

Seiring berjalannya waktu konsepsi negara hukum tersebut bergeser dimana negara pada abad ke 20, konsep negara hukum formil mulai ditinggalkan dan konsep negara hukum modern mulai dikembangkan. Konsep negara hukum formil ditinggalkan dan diganti dengan konsep negara hukum materiil. Konsep negara ini muncul atas reaksi atas kegagalan konsep legal state atau negara penjaga malam (nachwakerstaat).

Dalam konsepsi legal state terdapat prinsip staatsonthouding atau pembatasan peranan negara dan pemerintah dalam bidang politik yang bertumpu pada dalil “The least goverment is the best goverment”, dan terdapat prinsip “laissez faire, laissez aller” dalam bidang ekonomi yang melarang negara dan pemerintah mencampuri kehidupan ekonomi masyarakat (staatsbemoeienis). Dengan demikian muncul gagasan yang menempatkan pemerintah sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyatnya, yaitu welfare state.

Dalam “konsepsi demokrasi” memiliki asumsi bahwa rakyat ditempatkan pada posisi yang strategis dalam sistem ketatanegaraan, walaupun pada tataran implementasinya terjadi perbedaan antara negara yang satu dengan negara yang lain.

Karena berbagai karakter implementasi dari demokrasi tersebut, maka di dalam literatur kenegaraan dikenal beberapa terminologi mengenai demokrasi seperti demokrasi konstitusional, demokrasi parlementer, demokrasi terpimpin, demokrasi Pancasila, demokrasi rakyat, demokrasi soviet,demokrasi nasional, dan lain sebagainya.

Semua konsep ini memakai istilah demokrasi, yang menurut asal kata berarti “rakyat berkuasa” atau government or rule by the people (kata Yunani demos berarti rakyat, kratos/ kratein berarti kekuasaan/berkuasa).

Sidney Hook memberikan definisi tentang demokrasi sebagai bentuk pemerintahan di mana keputusan-keputusan pemerintah yang penting atau arah kebijakan di balik keputusan secara langsung didasarkan pada keputusan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat. Dengan kata lain demokrasi merupakan suatu pola pemerintahan yang mengikut sertakan secara aktif semua anggota masyarakat dalam keputusan yang diambil oleh mereka yang diberi wewenang. Maka legitimasi pemerintah adalah kehendak rakyat yang memilihnya dan mengawasinya.

Secara simbolis sering digambarkan bahwa pemerintah bekerja hanya untuk rakyat (daulat rakyat) sebagaimana ucapan Abraham Lincoln dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat (from the people,of the people, for the people). Maksud “dari rakyat” adalah mereka yang sebagai penyelenggara negara atau pemerintah harus terdiri dari seluruh rakyat itu sendiri atau yang disetujui atau didukung oleh rakyat.

Maksud “untuk rakyat” adalah apapun yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara atau penyelenggara pemerintahan haruslah berdasarkan mencerminkan kehendak masyarakat. Lebih lanjut yang dimaksud dengan “oleh rakyat” adalah bahwa penyelenggara negara dilakukan sendiri oleh rakyat atau atas nama rakyat atau yang mewakili rakyat tersebut.

Sebagaimana disebutkan di awal bahwa Negara Hukum dan demokrasi merupakan dua konsepsi mekanisme kekuasan dalam penyelenggaraan pemerintahaan. Kedua konsepsi tersebut saling menopang berjalan secara simultan, bahkan dapat dikatakan saling melengkapi sehingga tidak dapat dipisahkan. Selaras dengan hal tersebut Franz Magnis Suseno mengatakan bahwa demokrasi yang bukan negara hukum bukan demokrasi dalam arti sesungguhnya. Demokrasi merupakan cara yang paling aman untuk mempertahankan kontrol atas negara hukum.

Hampir semua negara-negara modern saat ini mengidamkan konsepsi negara hukum dan demokrasi untuk dapat diimplementasikan secara bersamaan dengan tujuan mempertahankan stabiltas suatu penyelenggaraan suatu pemerintahan guna mencapai tujuan. Namun pada tataran praktik berbagai kendala hadir secara lintas sektoral bahkan ironisnya dapat dikatakan hanya sebuah wacana.

Berdasarkan historis konsep negara hukum dan demokrasi mempunyai nilai yang sama yakni dilahirkan untuk membendung adanya kesewenang-wenangan dari kekuasaan yang menerapkan sistem yang absolut dan mengabaikan hak-hak dari rakyat.

Maka dari itu dapat ditarik inti dari hal tersebut bahwa koneksitas yang terbangun antara Negara Hukum dan Demokrasi terjadi manakala suatu negara ingin menegakan prinsip-prinsip demokrasi seyogyanya berlandaskan hukum atau sebaliknya manakala negara melalui penyelenggara negara atau penyelenggara pemerintahan ingin mengambil keputusan (membuat peraturan atau kebijakan) seyogyanya mencerminkan kehendak rakyat. Dengan demikian gabungan dua konsepsi ini merupakan suatu keniscayaan pada era modern ini, dengan tujuan menghindarkan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power), tindakan sewenang-wenang (willikeur) dan mengedepankan rasa keadilan (kesetaraan Gender).

2. Ciri ciri Negara hukum

a. Adanya sistem ketatanegaraan yang sistematis

Ciri-ciri negara hukum dapat dilihat dimana negara tersebut memiliki susunan sistem ketatanegaraan atau kelembagaannya yang mengatur urusan kenegaraan secara sistematis. Di setiap lembaga yang ada memiliki fungsi dan tugasnya masing-masing dalam menjalankan pemerintahan negara tersebut agar sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Di Indonesia dapat dilihat bahwa Indonesia memiliki kelembagaan seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Komisi Yudisial (KY), Makhkamah Agung (MA), Komisi  Yudisial (KY)  dan lembaga di daerah lainnya.

b. Hukum sebagai patokan segala bidang atau Supremasi Hukum

Supremasi hukum adalah negara tersebut menggunakan hukum sebagai patokan atau aturan dalam segala bidang. 

Ciri-ciri negara hukum satu ini merupakan upaya untuk menempatkan hukum dalam tempat tertinggi sebagai alat perlindungan rakyatnya. Tanpa adanya intervensi dan penyalahgunaan hukum termasuk para petinggi negara.

c. Adanya perlindungan dan pengakuan hak asasi manusia (HAM)

Ciri-ciri negara hukum yang paling utama adalah adanya pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia bagi seluruh rakyatnya. Hak asasi manusia adalah hak yang paling mendasar dan fundamental. Bagi para pelanggar HAM bisa dijatuhi hukum secara tegas.

d. Sistem peradilan yang tidak memihak dan memiliki persamaan kedudukan di hadapan hukum

Sistem peradilan ini  meliputi para hakim dan jaksa serta para anggota administrasi pengadilan yang telah ditentukan berdasarkan hukum yang berlaku. Tak hanya peradilan pusat, sistem peradilan yang bebas dan tidak memihak juga berlaku di peradilan-peradilan daerah. Peradilan harus berjalan sesuai dengan hukum dan menerapkan hukum yang sama sehingga tidak adanya berat sebelah antara rakyat dan para petinggi negara.

e. Adanya pembagian kekuasaan yang jelas

Ciri-ciri negara hukum selanjutnya yaitu adanya pembagian kekuasaan yang jelas. Pembagian kekuasaan ini menjunjung tinggi nilai demokrasi. Setiap lembaga memiliki tugas dan fungsinya masing-masing sehingga tidak adanya tumpang tindih.

Jika muncul permasalahan atau konflik, maka lembaga yang berwenang mampu menerapkan hukum yang tepat sesuai yang berlaku. Seperti yang disampaikan tokoh terkenal, John Locke, bahwa kekuasaan dibedakan menjadi tiga yaitu legislatif, eksekutif dan yudikatif.

f. Adanya peradilan pidana dan perdata

Peradilan pidana adalah peradilan yang mengurusi tentang pelanggaran hukum yang menyangkut banyak orang, sedangkan perdata yang mengurusi pelanggaran hukum yang hanya melibatkan perseorangan saja.

Adanya hukum pidana dan hukum perdata inilah yang merupakan ciri-ciri negara hukum dan negara dapat disebut sebagai negara hukum.

g. Legalitas dalam arti hukum itu sendiri

Legalitas dalam hukum adalah asas yang fundamental untuk mempertahankan kepastian hukum. Asas legalitas ini ditetapkan dan kemudian digunakan untuk melindungi semua kepentingan individu.

Legalitas ini pula yang memberikan batasan wewenang para pejabat negara untuk mempertanggungjawabkan jika mereka melanggar hukum yang berlaku, secara umum ciri-ciri negara hukum pada suatu negara. Hampir semua negara di dunia adalah negara hukum namun menganut konstitusi yang berbeda-beda sesuai dengan jenis negara hukum yang diberlakukan.

Alasan suatu negara menjadi negara hukum antaralain seperti demi adanya legitimasi demokrasi, demi kepastian hukum, adanya tuntutan perlakuan yang sama dan tuntutan akal budi.


BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan

Meskipun berada dalam ranah berbeda politik dan hukum tetap lah saling memiliki perubahan satu sama lain, ada prinsip yang seni politik dan hukum harus bekerja sama dan saling menguatkan melalui ungkapan “hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan dan kekuasan tanpa hukum adalah kelaliman.

Konfigurasi politik diartikan sebagai susunan atau konstelasi kekuatan politik yang secara dikotomis dibagi atas dua konsep bertentangan secara lintang, yaitu tahun politik demokratis dan tahun politik otoriter.

Dalam kaitannya dalam hukum, politik tidak hanya berpengaruh dalam pembuatan atau resep hukum, tetapi juga dalam proses implementasinya.

Konfigurasi politik demokratis akan menghasilkan hukum yang bersifat responsif, sementara tahun politik otoriter akan menghasilkan produk hukum yang konservatif atau ortodoks.

B. Saran

Setelah mempelajari tentang Politik Hukum tentang Konfigurasi Politik dan Karakter Produk, maka kami harapakan bagi setiap pembaca untuk dapat memahaminya dan dapat mempelajarinya lebih detail dari berbagai literature lainnya.


DAFTAR PUSAKA

Ismatullah, Deddy dan Enung Nurjanah, Politik Hukum Kajian Hukum Tata Nrgara, PT 

Remaja Rosdakarya, Bandung, 2018.

Mahfud MD, Politik Hukum Di Indonesia, Pusaka LP3ES, Jakarta, 1998.

https://www.kai.or.id/berita/14373/koneksitas-negara-hukum-dan-demokrasi.html

https://www.liputan6.com/citizen6/read/3920171/mengetahui-ciri-ciri-negara-hukum-dilengkapi-penjelasannya