Makalah Pemeriksaan Pajak dan Penyidikan Pajak

MAKALAH PEMERIKSAAN PAJAK DAN PENYIDIKAN PAJAK


KATA PENGANTAR

Dengan menyebut nama Allah SWT, kami panjatkan puji dan syukur atas kehadirat-Nya yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah Hukum Pajak  tentang Pemeriksaan Pajak dan Penyidikan Pajak . Makalah ini telah kami susun sebaik mungkin dan tak lupa kami ucapkan terima kasih kepada pihak yang telah memperlancar kami dalam pembuatan makalah ini. Terlepas dari semua ini, kami menyadari bahwasanya kami masih memiliki banyak kekurangan dalam menyusun makalah ini. Maka dari itu, kami dengan terbuka menerima kritik dan saran dari pembaca agar kami dapat memperbaiki kesalahan dalam makalah ini. Akhir kata kami berharap semoga makalah tentang Pemeriksaan Pajak dan Penyidikan Pajak yang telah kami susun dapat bermanfaat dan menginspirasi para pembaca sekalian.


BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang

Yang mendasari penulisan makalah ini adalah tugas presentasi kelompok sebagai bagian dari aspek penilaian mata kuliah Perpajakan II. Sehingga kita mencoba menjelaskan mengenai pengertian, tujuan, tata cara, metode, ruang lingkup, jangka waktu, penyelesaian, pembuatan, dan gugatan dalam pemeriksaan pajak.

Dalam proses perpajakan di Indonesia yang menggunakan system self-assessment maka tidak lepas dari kesalahan dan kelalaian dari Wajib Pajak sendiri. Sehingga diperlukan proses pemeriksaan atas penghitungan atau data-data yang terdapat dalam SSP. Dan untuk menguji kepatuhan serta merupakan upaya pengawasan terhadap Wajib Pajak.

1.2. Rumusan Masalah

Masalah yang akan dibahas dalam makalah ini adalah :

§ Apa pengertian dan tujuan pemeriksaan pajak?

§ Apa pengertian dari penyidikan pajak? 

1.3. Tujuan Penulisan

§ Memenuhi kelengkapan penilaian kelulusan mata kuliah.

§ Untuk menjelaskan Pengertian dan tujuan pemeriksaan pajak, Ruang lingkup pemeriksaan pajak, Jenis dan jangka waktu pemeriksaan pajak, Metode dan tehnik pemeriksaan pajak.

§ Untuk menjelaskan pengertian dari penyidikan pajak, Dasar Hukum , Unsur-unsur Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Sunting.


BAB II
PEMBAHASAN


2.1. Pengertian dan Tujuan Pemeriksaan Pajak

Menurut UU Nomor 16 Tahun 2009 KUP, pengertian pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Tujuan Pemeriksaan Pajak

§ Untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak, dan

§ Untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

a. Ruang Lingkup Pemeriksaan Pajak

Satu atau beberapa bulan (masa): ruang lingkup untuk menguji kewajiban pemungutan atau pemotongan. Seperti PPn, PPnBM, PPh pasal 21, PPh pasal 22, 23, 26, PPh pasal 4 (2) 

Bagian tahun pajak atau tahun pajak: menguji kewajiban PPh badan atau PPh OP. Tidak selalu 12 bulan. Contoh: bulan Mei sebuah perusahaan dibubarkan dan likuidasi bulan Agustus. Maka pemeriksaan tahun tersebut disebut bagian tahun pajak. 

b. Jenis dan Jangka Waktu Pemeriksaan Pajak

Ruang lingkup pemeriksaan pajak di Indonesia hanya dua jenis, yakni pemeriksaan lapangan dan pemeriksaan kantor. Mari pahami terlebih dahulu tentang pemeriksaan pajak itu sendiri.

Berdasarkan pasal 1 ayat 25 Undang-undang No. 16 tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pemeriksaan pajak merupakan rangkaian kegiatan yang melakukan penghimpunan dan pengelolaan data, keterangan, juga bukti yang dilaksanakan dengan cara-cara yang seobjektif dan seprofesional mungkin berdasarkan standar pemeriksaan/pengujian terhadap kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak. 

Tujuan dari adanya pemeriksaan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan. Bisa dikatakan kalau pemeriksaan pajak merupakan bagian akhir dari langkah pengendalian proses perpajakan guna memastikan wajib pajak sudah menyampaikan seluruh kewajiban perpajakannya, seperti penyerahan SPT dengan benar, jelas, dan lengkap.

1. Jenis Pemeriksaan:

§ Pemeriksaan Lapangan dilakukan di tempat WP atas satu jenis pajak, beberapa jenis pajak atau seluruh jenis pajak, untuk tahun-tahun yang lalu maupun untuk tahun berjalan.

§ Pemeriksaan Kantor adalah Pemeriksaan yang dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Pajak.

2. Jangka Waktu:

§ Pemeriksaan Lapangan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan dan dapat diperpanjang menjadi paling lama 8 (delapan) bulan yang dihitung sejak tanggal Surat perintah Pemeriksaan sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan.

§ Pemeriksaan Kantor dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang menjadi 6 (enam) bulan yang dihitung sejak tanggal Wajib Pajak datang memenuhi surat panggilan dalam rangka Pemeriksaan Kantor sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan.

Apabila dalam pemeriksaan lapangan ditemukan indikasi yang terkait dengan transfer pricing dan atau transaksi khusus lain. Dalam hal pemeriksaan dilakukan berdasarkan kriteria pemeriksaan pajak.

c. Metode dan Tehnik Pemeriksaan Pajak

Metode pemeriksaan adalah teknik dan prosedur pemeriksaan yang dilakukan terhadap buku, catatan dan dokumen serta data, informasi, dan keterangan lain, yang terdiri atas metode langsung dan metode tidak langsung. Dimana metode langsung adalah teknik dan prosedur pemeriksaan dengan melakukan pengujian atas kebenaran pos-pos Surat Pemberitahuan (SPT) termasuk lampirannya, yang dilakukan secara langsung terhadap buku, catatan, dan dokumen terkait.

Sementara metode tidak langsung adalah teknik dan prosedur pemeriksaan dengan melakukan pengujian atas kebenaran pos-pos Surat Pemberitahuan (SPT) termasuk lampirannya, yang dilakukan secara tidak langsung melalui suatu pendekatan penghitungan tertentu.

Pemeriksa Pajak adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan Pemeriksaan.

Teknik pemeriksaan adalah cara-cara pengumpulan bukti, pengujian, dan/atau pembuktian yang dikembangkan oleh Pemeriksa Pajak untuk menyakini kebenaran pos-pos yang diperiksa. Pos-pos SPT adalah pos-pos di dalam SPT atau pos turunannya termasuk lampiran baik SPT Masa maupun SPT Tahunan. Prosedur Pemeriksaan adalah serangkaian langkah dalam suatu teknik pemeriksaan, berupa petunjuk  rinci yang biasanya tertulis dalam bentuk perintah, untuk dilakukan oleh Pemeriksa Pajak.

a. Metode Pemeriksaan Pajak :

§ Metode Langsung adalah teknik dan prosedur pemeriksaan dengan melakukan pengujian atas kebenaran pos-pos Surat Pemberitahuan (SPT) termasuk lampirannya, yang dilakukan secara langsung terhadap buku, catatan, dan dokumen terkait.

§ Metode Tidak Langsung adalah teknik dan prosedur pemeriksaan dengan melakukan pengujian atas kebenaran pos-pos Surat Pemberitahuan (SPT) termasuk lampirannya, yang dilakukan secara tidak langsung melalui suatu pendekatan penghitungan tertentu.

Pendekatan:

§ Transaksi Tunai dan Bank;

§ Sumber dan Penggunaan Dana;

§ Penghitungan Rasio; 

§ Satuan dan/atau Volume;

§ Pertambahan Kekayaan Bersih (Net Worth);

§ Penghitungan Biaya Hidup

b. Tehnik Pemeriksaan Pajak

§ Pemanfaatan informasi internal dan/atau eksternal Direktorat Jenderal Pajak;

§ Pengujian keabsahan dokumen;

§ Evaluasi;

§ Analisis angka-angka

§ Penelusuran angka-angka (tracing)

§ Penelusuran bukti

§ Pengujian keterkaitan

§ Ekualisasi atau rekonsiiasi

§ Permintaan keterangan atau bukti

§ Konfirmasi

§ Inspeksi

§ Pengujian kebenaran fisik

§ Pengujian kebenaran pengitungan matematis

§ Wawancara

§ Uji petik (sampling)

§ Teknik audit berbantuan computer (TABK)

§ Teknik-teknik lainnya.

d. Pemeriksaan Hal Tertentu

a. Pemeriksaan Khusus

Pemeriksaan Khusus harus dilakukan melalui PL atau PSL untuk satu, beberapa atau seluruh jenis pajak kewajiban Wajib Pajak termasuk Wajib Pajak yang diberikan fasilitas pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, berdasarkan:

Adanya dugaan melakukan tindak pidana di bidang perpajakan

Pengaduan masyarakat, termasuk melalui Kotak Pos 5000

Data baru atau data yang semula belum terungkap

Permintaan Wajib Pajak

SPT lebih bayar hasil edit

Pertimbangan Direktur Jendral Pajak

Khusus untuk kriteria pemeriksaan pada butir 3 hanya diberlakukan terhadap Wajib Pajak yang telah diberikan fasilitas pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.

b. Pemeriksaan Bukti Permulaan

Adalah Pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.

Bukti Permulaan 

Keadaan, perbuatan, dan/atau bukti berupa keterangan, tulisan, atau benda yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang atau telah terjadi suatu tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh siapa saja yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

c. Pemeriksaan Ulang

Pemeriksaan ulang berdasarkan:

Persetujuan Dirjen Pajak, dan

Intruksi Dirjen Pajak.

Pemeriksaan ulang hanya dapat dilakukan dalam hal :

Terdapat data baru dan atau data yang semula belum terungkap yang dapat mengakibatkan penambahan pajak terutang

Pertimbangan Dirjen Pajak

Terdapat indikasi bahwa Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan

Ruang lingkup dari Pemeriksaan Ulang :

Semua jenis pajak

Beberapa jenis pajak

Satu jenis pajak

d. Perluasan Pemeriksaan

Perluasan pemeriksaan dilakukan karena adanya :

SPT Tahunan PPh Tahun-Tahun Pajak Sebelumnya menyatakan Rugi Tidak Lebih Bayar.

SPT Masa PPN masa-masa sebelumnya menyatakan LB Kompensasi.

e. Pengalihan Pemeriksaan

Dilakukan karena:

WP pindah domisili ke KPP lain;

Instruksi/Persetujuan/Penugasan/LP2 telah terbit; dan

Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan/Panggilan Pemeriksaan Kantor belum disampaikan ke WP.

e. Penolakan dan Penyegelan dalam Pemeriksaan

Pemeriksa pajak memiliki kewenangan untuk melakukan penyegelan.  Kewenangan penyegelan ini berdasarkan Pasal 30 UU KUP. Apa objek penyegelan dalam pemeriksaan pajak? Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 benda yang disegel adalah buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik, dan benda-benda lain yang dapat memberi petunjuk tentang kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak. Artinya semua benda yang menurut pemeriksa pajak akan memberikan petunjuk tentang kegiatan usaha Wajib Pajak.

1. Penolakan Pemeriksaan

a. Pemeriksaan Lapangan

Diakukan karena WP tidak memenuhi kewajiban pasal 29 ayat (3) huruf a, b, c UU KUP. Dan WP diwajibkan menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan. Lalu Pemeriksa membuat BA penolakan Pemeriksaan.

b. Pemeriksaan Kantor 

Dilakukan karena WP memenuhi panggilan namun menolak adanya pemeriksaan. Dan sama seperti pemeriksaan lapangan WP harus menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan. Lalu Pemeriksa membuat BA penolakan Pemeriksaan.

Penyegelan hanya ada dalam pemeriksaan lapangan. Sehingga jika pemeriksa pajak datang ke tempat Wajib Pajak dengan membawa Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan maka hal yang pertama kali dilakukan adalah memberikan penjelasan mengenai 4 hal diatas kemudian membuat berita acara. Selanjutnya, pemeriksa pajak memeriksa tempat Wajib Pajak (tanpa pengecualian). Jika menolak, maka pemeriksa pajak berwenang untuk melakukan penyegelan. Setelah melakukan pemeriksaan tempat Wajib Pajak, maka pemeriksa pajak saat itu juga meminjam dokumen. Kemudian dibuatkan bukti peminjaman dokumen. Inilah yang diatur di Pasal 28 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013.

Dalam hal (artinya kondisi tertentu saja) pemeriksa pajak ternyata tidak menemukan dokumen yang terkait kegiatan usaha di tempat Wajib Pajak tetapi pemeriksa pajak yakin bahwa dokumen tersebut ada maka pemeriksa pajak akan membuat Surat Permintaan Peminjaman Dokumen. Silakan cek ketentuan Pasal 28 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 yang diawali dengan kata “dalam hal”. Artinya, Surat Permintaan Peminjaman Dokumen sebenarnya tidak boleh dijadikan standar yang harus dibawa oleh pemeriksa pajak saat datang ke tempat Wajib Pajak. Kalaupun dibuat surat permintaan peminjaman tersebut maka daftar dokumen yang menjadi lampiran dari surat permintaan peminjaman tersebut harus persis sama dengan yang dimiliki oleh Wajib Pajak. Jika pemeriksa pajak membuat daftar dokumen secara umum dan tidak dimiliki oleh Wajib Pajak maka Wajib Pajak tidak wajib memenuhinya. 

Peminjaman dokumen melalui surat permintaan peminjaman juga memiliki kelemahan, yaitu Wajib Pajak dapat menunda pemenuhannya sampai 1 (satu) bulan sejak surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen disampaikan. Ketentuan satu bulan diatur di Pasal 29 ayat (3a) UU KUP dan ditegaskan kembali di Pasal 28 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013. Artinya, pemeriksa pajak pasti buang-buang waktu (wasting time) selama sebulan. Ketentuan satu bulan ini berlaku untuk setiap surat permintaan peminjaman dokumen disampaikan.

f. Penyelesaian dan Pembatalan Pemeriksaan

Setiap SP2 akan diselesaikan dengan membuat LHP (laporan hasil pemeriksaan) atau LHP Sumir. Kecuali jika atas SP2 tersebut dibatalkan. Ciri penyelesaian dengan membuat LHP adalah pemeriksa pajak menyampaikan SPHP. Tetapi jika pemeriksa pajak sampai dengan jangka waktu pemeriksaan habis tidak menyampaikan SPHP berarti penyelesaian pemeriksaan dengan membuat LHP Sumir. Tidak ada ketentuan bahwa WP harus diberitahu jika penyelesaian pemeriksaan dengan membuat LHP Sumir. Kenapa? Karena awalnya LHP Sumir itu hanya untuk WP tidak ditemukan.

g. Penyelesaian dan Pembatalan Pemeriksaan

Setiap SP2 akan diselesaikan dengan membuat LHP (laporan hasil pemeriksaan) atau LHP Sumir. Kecuali jika atas SP2 tersebut dibatalkan. Ciri penyelesaian dengan membuat LHP adalah pemeriksa pajak menyampaikan SPHP. Tetapi jika pemeriksa pajak sampai dengan jangka waktu pemeriksaan habis tidak menyampaikan SPHP berarti penyelesaian pemeriksaan dengan membuat LHP Sumir. Tidak ada ketentuan bahwa WP harus diberitahu jika penyelesaian pemeriksaan dengan membuat LHP Sumir. Kenapa? Karena awalnya LHP Sumir itu hanya untuk WP tidak ditemukan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 mengatur bahwa LHP Sumir tidak hanya untuk WP tidak ditemukan. Berikut alasan LHP Sumir yang saya ringkas dari Pasal 21 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013:

a. Wajib Pajak tidak ditemukan (kecuali pemeriksaan restitusi Pasal 17B);

b. Pemeriksaan terus di bukper dan Bukpernya diselesaikan dengan Pasal 8 (3), Pasal 13A, Pasal 44B KUP

c. Pemeriksaan ulang tetapi pemeriksa pajak tidak menemukan novum

d. Pertimbangan Dirjen Pajak.

1. Penyelesaian Pemeriksaan

Pemeriksaan Lapangan dan Kantor dapat diselesaikan dengan cara:

a. Menghentikan pemeriksaan dengan membuat LHP Sumir

Dikarenakan: 

WP tidak ditemukan

Pemeriksaan untuk SPT yang bukan restitusi (bukan Ps 17B UU KUP) disetujui dilakukan Pemeriksaan Bukper 

Pemeriksaan atas permohonan restitusi (Ps 17B UU KUP) ditangguhkan karena dilakukan pemeriksaan Bukper 

b. Membuat LHP sebagai dasar penerbitan SKP

Dikarenakan: 

WP tidak ditemukan & Pemeriksaan dilakukan terhadap permohonan restitusi Ps 17B UU KUP

WP ditemukan & Pemeriksaan dapat diselesaikan sesuai jangka waktu pemeriksaan 

WP ditemukan & SPHP belum dapat diselesaikan sampai dengan berakhirnya perpanjangan jangka waktu pemeriksaan 

c. Mengusulkan Pemeriksaan Bukti Permulaan.

2. Pembatalan Pemeriksaan

Pembatalan pemeriksaan ada dua, yaitu pembatalan hasil pemeriksaan dan pembatalan penugasan pemeriksaan. Pembatalan hasil pemeriksaan artinya yang dibatalkan adalah “hasil” pemeriksaan berupa surat ketetapan pajak (SKP). Sedangkan pembatalan penugasan adalah pembatalan atas Surat Perintah Pemeriksaan [SP2]. Dengan dibatalkannya SP2 maka “seolah-olah” tidak ada SP2. Sehingga atas pemeriksaan tersebut tidak ada Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan [SPHP] dan Laporan Hasil Pemeriksaan [LHP].

h. Gugatan dalam Pemeriksaan Pajak

Keputusan adalah suatu penetapan tertulis dibidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan banding atau gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan gugatan berdasarkan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Surat Tanggapan adalah surat dari tergugat kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas Gugatan yang diajukan oleh penggugat.

Surat Bantahan adalah surat dari pemohon Gugatan kepada Pengadilan Pajak yang berisi bantahan atas surat uraian Gugatan atau surat bantahan.

Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau Putusan diterima secara langsung. Dilakukan dengan 2 cara, yaitu :

a. Acara cepat

Dilakukan oleh majelis dan dinyatakan terbuka untuk umum dengan kegiatan :

Pembukaan sidang

Pemeriksaan kelengkapan

Memanggil tergugat dan penggugat

Penjelasan sengketa

Pernyataan kepada tergugat

Pertanyaan kepada saksi

Penyelesaian siding

b. Acara cepat

Dilakukan oleh majelis atau hakim tunggal. Pemeriksaan dilakukan terhadap :

Sengketa pajak tertentu

Sengketa pajak yang tergugatnya tidak memenuhi ketentuan :

Gugatan diajukan dengan surat gugatan dalam bahasa Indonesia kepada pengadilan pajak

Satu pelaksana penagihan atau satu keputusan diajukan satu surat gugatan.

Gugatan yang tidak diputus dalam waktu 6 bulan sejak surat gugatan diterima

Keputusan peradilan pajak tidak sesuai ketentuan atau kesalahan tulis dan atau kesalahan hitung dalam putusan peradilan pajak

Sengketa berdasarkan pertimbangan hokum bukan merupakan wewenang pengadilan pajak.

2.2 Penyidikan Pajak 

Penyidikan Pajak adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi, serta menemukan tersangkanya. Penyidikan pajak dilakukan oleh pejabat pegawai negeri di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Penyidikan pajak dilakukan sebagai akibat tindak lanjut dari pemeriksaan bukti permulaan. Penyidikan merupakan proses kelanjutan dari hasil pemeriksaan yang mengindikasikan adanya bukti permulaan tindak pidana perpajakan. Tindak pidana di bidang perpajakan meliputi perbuatan; yang dilakukan oleh seseorang atau oleh badan yang diwakili orang tertentu (pengurus), memenuhi rumusan undang-undang, diancam dengan sanksi pidana, melawan hukum, dilakukan di bidang perpajakan, dan dapat menimbulkan kerugian bagi pendapatan negara.

a. Dasar Hukum

Kalau kita telisik lebih jauh, sebenarnya yang dimaksudkan adalah dasar hukum dari tindakan dan aturan yang mau dikeluarkan tersebut. Dalam penyusunan rancangan peraturan, istilah payung hukum tidak dikenal. Yang dikenal adalah dasar hukum.

Dalam pembuatan sebuah peraturan, maka dibuatlah istilah sebelum masuk kepada isi atau konten. Disana  ada disebut memperhatikan, menimbang, mengingat, memutuskan dan menetapkan. Menimbang itu menunjuk kepada apa latar belakang dibuatnya peraturan atau UU tersebut. Mengingat adalah, apa yang menjadi dasar hukum dari peraturan atau kebijakan tersebut. Memutuskan menetapkan, apa yang menjadi isi dari peraturan atau ketetapan tersebut.

Dengan memahami apa yang dimaksudkan dalam perancangan hukum (legal draft) tersebut diatas, maka yang lebih tepat untuk istilah tersebut adalah dasar hukum, bukan payung hukum. Ini hannyalah pendapat saya berdasarkan ilmu perancangan hukum atau legal draft. Mungkin pembaca mempunyai pendapat lain, bisa jugalah ditambahkan.

Dalam istilah hukum disebut bahwa kalau ada dua sarjana hukum bertemu, kemungkinan muncul tiga pendapat. Masing-masing satu dari dua orang ditambah satu pendapat yang baru. Istilah Hegel dengan teori dialektikanya, tesis dan anti tesis melahirkan sintesis.

Dasar Hukum penyidikan pajak tertuang dalam Pasal 44, UU KUP. Pasal 44, UU KUP berbunyi sebagai berikut:

1. Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan hanya dapat dilakukan oleh Pejabat pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik tindak pidana di bidang perpajakan.

2. Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah

Menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;

Meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan;

Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana dibidang perpajakan;

Memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan;

Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;

Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan;

Menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda. dan/atau dokumen yang dibawa;

Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang perpajakan;

Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;

Menghentikan penyidikan; dan/atau

Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang Hukum Acara Pidana.

4. Dalam rangka pelaksanaan kewenangan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyidik dapat meminta bantuan aparat penegak hukum lain. 

b. Dasar hukum lain yang terkait dengan penyidikan pajak adalah

Menteri Keuangan Nomor PMK-202/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-130/PMK.03/2009 tentang Tata Cara Penghentian Tindak Pidana di Bidang Perpajakan untuk Kepentingan Penerimaan Negara

Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-47/PJ/2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan Terhadap Wajib Pajak yang Diduga Melakukan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-272/PJ/2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengamatan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, dan Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan

c. Unsur-unsur Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Sunting

Agar suatu perbuatan dapat digolongkan ke dalam perbuatan tindak pidana di bidang perpajakan, perbuatan tersebut harus memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:

1. Unsur Subyek

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

2. Unsur Perbuatan

Memenuhi rumusan Pasal 38, 39, 41A, 41B, 41 C dan 43 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Memenuhi rumusan Pasal 24,25 Undang-undang tentang Pajak Bumi dan Bangunan, 13,14 Undang-undang tentang Bea Materai, 41A Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa

Perbuatan tersebut diancam dengan sanksi pidana

Perbuatan tersebut dilakukan di bidang perpajakan

3. Unsur Akibat

Dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara

4. Unsur Kesalahan

Kealpaan

Kesengajaan


BAB III
PENUTUP

3.1. Kesimpulan

Pemeriksaan pajak adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengelola data, keterangan, atau bukti untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan atau untuk tujuan lain. Tujuan Pemeriksaan Pajak adalah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan WP. 

Jenis pemeriksaan : pemeriksaan kantor dan pemeriksaan lapangan. 

Ruang lingkup pemeriksaan pajak ada 2, yaitu : satu atau beberapa bulan (masa) dan bagian tahun pajak atau tahun pajak. 

Teknik pemeriksaan pajak antara lain : pemanfaatan informasi internal dan atau eksternal Direktoral Jendral Pajak, pengujian keabsahan dokumen, dll. 

Metode pemeriksaan yaitu metode langsung dan tidak langsung. 

3.2. Saran

Demikian makalah yang berjudul pemeriksaan dan penyidikan pajak ini merupakan karya tulis berdasarkan himpunan material yang di ambil dari berbagai sumber. Oleh karena itu, jika ada kesalahan dalam penulisan dan dalam penyajian bahan penulis sangat mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca demi terwujudnya kebenaran yang kita kehendaki semua dan demi kesempurnaan penyelesaian makalah ini. 


DAFTAR PUSTAKA

Abut, Hilarus.2005. Perpajakan Jakarta. Diadit. Media

Djuanda, gustian. 2003. Pajak penghasilan orang pribadi. Jakarta. PT. Salemba empat.

Gunadi. 2002. Ketentuan Dasar pajak penghasilan. Jakarta. PT. salemba empat.

Indonesia, direktorat jendral pajak.2000. KMK 535KMK 03/2000. Tentang wajib pajak tertentu yang di kecualikan dari kewajiban menyampaikan pemberitahuan surat pemberitahuan tahunan. 22 Desember 2000.