MAKALAH
HADITS HUKUM EKONOMIKATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Puji syukur penyusun panjatkan kehadirat ALLAH SWT. Yang telah memberikan rahmat serta karunia-nya kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan Makalah ini.
Makalah ini dibuat unruk memenuhi tugas kelompok yang diberikan oleh bapak Isa Ansori, S.Ag., SS., M.H.I sebagai Dosen matakuliah Hukum Ekonomi Syariah. Adapun makalah ini telah penulis usahakan semaksimal mungkin dan tentunya dengan bantuan dari pihak lain, sehingga dapat memperlancar proses pembuatan makalah ini. Oleh sebab itu, penulis juga ingin menyampaikan banyak terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu penulisan dalam pembuatan.
Semoga makalah ini dapat memberikan pengetahuan yang lebih lus akepada pembaca. Walaupun makalah ini memiliki kekurangan dan kelebihan. Penyusun membutuhkan keritik dan saran dari pembaca yang membangun.
Terima kasih.
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL i
KATA PANGANTAR ii
DAFTAR ISI iii
BAB I PENDAHULUAN 1
1 Latar belakang 1
1.2 Rumusan masalah 1
1.3 Tujuan 1
BAB II PEMBAHASAN 2
2.1 Judul Pembahasaan : Larangan Riba 2
2.2 Hadits Lengkap Tentang Larangan Riba 2
2.3 Mufradat Per Kata 2
2.4 Terjemah Hadits 3
2.5 Perawi 4
2.6 Hadits Pendukung 4
2.7 Ayat Al quran Yang Mendukung 5
2.8 Implementasi Larangan Riba dalam Kehidupan Sehari-hari 8
BAB III PENUTUP 10
3.1 Kesimpulan 10
3.2 Saran 10
DAFTAR PUSTAKA 11
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Riba merupakan pendapatan yang di peroleh secara tidak adil. Riba telah berkembang sejak zaman jahiliyah hingga sekarang ini. Sejak itu banyaknya masalah-masalah ekonomi yang terjadi di masyarakat dan telah menjadi tradisi bangsa arab terhadap jual beli maupun pinjam-meminjam barang dan jasa. Sehingga sudah mendarah daging, bangsa arab memberikan pinjaman kepada seseorang dan memungut biaya jauh di atas dari pinjaman awal yang di berikan kepada peminjam akibatnya banyaknya orang lupa akan larangan riba.
Sejak datangnya Islam di masa Rasullullah saw. Islam telah melarang adanya riba. Karena sudah mendarah daging, Allah SWT melarang riba secara bertahap. Allah SWT melaknat hamba-hambanya bagi yang melakukan perbuatan riba. Perlu adanya pemahaman yang luas, agar tidak terjerumus dalam Riba. Karena Riba menyebabkan tidak terwujudnya kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa Hadits dan terjemaah tentang larangan riba?
2. Apa Struktur Sanad, perawi dan Kitab sumbernya Larangan Riba?
3. Apa Kandungan Hadits Larangan Riba?
4. Apa Implementasi Hadits dalam kehidupan sehari-hari?
1.3 Tujuan
1. Mengetahui Hadits dan terjemaah tentang larangan riba
2. Mengetahui Struktur Sanad, perawi dan Kitab sumbernya Larangan Riba
3. Mengetahui Kandungan Hadits Larangan Riba
4. Mengetahui Implementasi Hadits dalam kehidupan sehari-hari
BAB II
PEMBHASAAN
2.1 Judul Pembahasaan : Larangan Riba
2.2 Hadits Lengkap Tentang Larangan Riba
حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنِي سُلَيْمَانُ بْنُ بِلَالٍ عَنْ ثَوْرِ بْنِ زَيْدٍ الْمَدَنِيِّ عَنْ أَبِي الْغَيْثِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ
2.3 Mufradat Per Kata
Telah bercerita kepada kami : حَدَّثَنَا
Dari : عَنْ
Berkata : قَالَ
Jauhilah : اجْتَنِبُوا
Tujuh perkara yang : السَّبْعَ الْمُو
Membinasakan : بِقَاتِ
Wahai Rasulullah : قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ
Apakah itu? : وَمَا هُنَّ
Menyekutukan kepada Allah : قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ
Melakukan sihir : قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ
Membunuh Jiwa : وَقَتْلُ النَّفْسِ
Yang diharamkan oleh allah : الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ
Kecuali : إِلَّ
Dengan haq : بِالْحَقِّ
Memakan riba : وَأَكْلُ الرِّبَا
Harta anak yatim : مَالِ الْيَتِيم
Kabur dari medan peperangan : وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ
Dan menuduh seorang : وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ
wanita mu’min : الْمُؤْمِنَاتِ
suci berbuat zina : الْغَافِلَاتِ
2.4 Terjemah Hadits
(BUKHARI - 2560) : Telah bercerita kepada kami 'Abdul 'Aziz bin 'Abdullah berkata telah bercerita kepadaku Sulaiman bin Bilal dari Tsaur bin Zaid Al Madaniy dari Abu 'Al Ghoits dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan". Para sahabat bertanya: "Wahai Rasulullah, apakah itu? Beliau bersabda: "Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan haq, memakan riba, makan harta anak yatim, kabur dari medan peperangan dan menuduh seorang wanita mu'min yang suci berbuat zina".
2.5 Perawi
JALUR SANAD KE - 1
Abdur Rahman bin Shakhr
Image
"Salim, maula Ibnu
Muthi'"
Image
Tsaur bin Zaid
Image
Sulaiman bin Bilal
Image
Abdul 'Aziz bin 'Abdullah
bin Yahya bin 'Amru bin
Uwais
2.6 Hadits Pendukung
حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ عَنْ ثَوْرِ بْنِ زَيْدٍ عَنْ أَبِي الْغَيْثِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ
(BUKHORI - 6351) : Telah menceritakan kepada kami 'Abdul 'Aziz bin Abdullah telah menceritakan kepada kami Sulaiman dari Tsaur bin Zaid dari Abul Ghaits dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda; "Jauhilah tujuh dosa besar yang membinasakan." Para sahabat bertanya; 'Ya Rasulullah, apa saja tujuh dosa besar yang membinasakan itu? ' Nabi menjawab; "menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang Allah haramkan tanpa alasan yang benar, makan riba, makan harta anak yatim, lari dari medan perang, dan menuduh wanita mukmin baik-baik melakukan perzinahan."
2.7 Ayat Al quran Yang Mendukung
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
(Al Baqarah 275-276) Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.
2.8 Pendapat Ulama Terhadap Kandungan Hadits
Ulama kontemporer yang diwakili Ahmad Musthāfa al-Marāgi misalnya, dalam tafsirnya menyatakan bahwa dikenal dua bentuk riba’ dalam hukum Islam. Yaitu, ribā al-qarūd yang berhubungan dengan tambahan atas pinjaman, dan ribā al-buyū’ yang berhubungan de- ngan tambahan atas jual-beli. Riba’ al-buyū’ ada dua bentuk yakni riba’ al-fadhl dan riba’ al-nasi’ah. Ibnu Hajar lebih tegas mengatakan
Bahwa riba adalah semua bentuk jual beli yang hukumnya haram. Dalam Kifāyah al-Akhyar karya Taqiy al-Dīn dijelaskan bahwa riba’ al-fadl, meliputi penukaran secara bersamaan dari barang yang sama yang memiliki kualitas atau kuantitas yang tidak sama. Sedangkan riba’ nasi’ah, meliputi pertukaran secara tidak bersamaan dalam pelaksanaan, keduanya dilarang Mengenai riba yang tidak berlifat ganda, atau riba’ al-fadhl, ka- langan ulama memahaminya juga secara berbeda-beda. Ada yang meng haramkan, dan ada pula yang tidak. Tetapi kebanyakan ulama kontemporer tidak mengharamkan riba’ al-fadhl dengan alasan maslahat atau hajat. Yang diharamkan adalah riba yang berlipat ganda.
Muhammad Abduh dan Mahmud Syaltut misalnya, secara jelas menegaskan bahwa yang haram hanya riba yang berlipat ganda. Ulama kontemporer lain yang diwakili Thaba’tabai dalam tafsirnya
Al-Mizān menyatakan bahwa riba terdiri atas dua, yaitu riba’ qardhiy yang berkaitan dengan pinjaman, dan riba’ mu’āmalah yang ber kaitan dengan transaksi. Yang disebutkan pertama adalah seseorang meminjam sejumlah barang atau uang kepada orang lain, kemudian ia mengembalikannya dengan tambahan. Sedangkan yang disebut terakhir adalah kasusnya bukan pinjaman, melainkan transaksi yang berlaku dalam pertukaran antarjenis barang yang sama, misalnya gan- dum kualitas tinggi dengan gandum kualitas rendah. Sekelompok fuqaha berpegang pada zahir hadīs ini, bahwa barang riba itu terbatas pada enam jenis yang tersebut dalam hadīs saja.
Pendapat ini dipegang oleh golongan Zahiriyyah, Qatadah, Thawus, Usman al-Batti, dan Ibn Aqil al-Hanbali. Implikasi dari pendapat ini ialah bahwa selain jenis lainnya tidaklah dikategorikan riba. Sedangkan kelompok yang terdiri dari Ammar, Abu Hanifah, dan Ahmad bin Hanbal, dalam suatu riwayat memandang bahwa segala sesuatu yang dijual dengan memakai takaran atau timbangan dapat
dikategorikan riba.
Sedangkan menurut Al-Syafii dan Ahmad dalam suatu riwayat berpendapat bahwa riba itu memasuki emas, perak dan tiap-tiap makanan dan minuman yang dijual dengan memakai takaran dan timbangan. Sedangkan mazhab Maliki memandang keha- raman riba’ fadhl itu atas makanan yang merupakan makanan pokok yaitu makanan yang biasanya menguatkan tubuh. Taqiyuddin ber- pendapat, bahwa riba tidak akan terjadi di dalam praktek jual beli dan salam, pada selain enam jenis barang yang disebutkan dalam ha- dīs. Sedangkan riba dalam praktek gard bisa terjadi pada segala jenis. Karena selain keenam jenis barang tersebut tidak terdapat satu dalil pun yang mengharamkannya, sehingga praktek riba tidak terjadi pada yang lain. Ulama kontemporer Syaikh Mahmud Syaltut menyatakan, saat ini uang adalah kebutuhan pokok, uang yang diserahkan (ditabung) oleh penyimpan (di bank) bukan merupakan utang. Ia memahami bahwa jasa tabungan yang berupa pemutaran uang dalam bentuk dagang jarang terjadi kerugian dalam perdagangan tersebut. Dalam menerangkan tabungan, ia agaknya menitikberatkan perhatian pada lahirnya keuntungan pemberian dan penerimaan simpanan, kendati akadnya terperangkap dalam rumusan riba dalam bentuk riba’nasi’ah.
Berkenaan dengan hukum riba, dapat dibagi atas dua kelompok. Kelompok pertama mengharamkan riba, besar atau kecil. Kelompok kedua mengharamkan riba yang berlipat ganda. Tambahan yang ke- cil, menurut kelompok yang kedua, tidak termasuk riba yang diha- ramkan. Jenis riba seperti disebutkan di atas muncul apabila peminjam harta orang lain, apa pun bentuknya, dibebani oleh si pemberi pinjaman untuk membayar suatu tambahan tertentu di samping pokok pinjaman pada saat pelunasan. Jika tambahan itu ditetapkan sebelumnya pada awal transaksi sebagai suatu jumlah tertentu, dengan cara bagaimanapun pertambahan ini terjadi, maka pinjaman itu menjadi pinjaman riba. Pelarangan diperluas kesemua bentuk pinjaman dan utang yang mem- berikan tambahan kepada si kreditur. Berkaitan dengan uraian di atas, rumusan riba’ nasi’ah yang dike- mukakan ulama pada dasarnya mempunyai tiga unsur. Pertama, terjadi karena pemimjaman dalam waktu tertentu. Kedua, kepada pihak yang berutang berkewajiban memberi tambahan kepada pihak pemberi utang ketika mengangsur atau melunasi, sesuai perjanjian. Ketiga, obyek peminjaman berupa benda riba.
2.9 Implementasi Larangan Riba dalam Kehidupan Sehari-hari
1. Pegadaian
Pegadaian adalah suatu badan yang melaksanakan kegiatan keuangan dalam hal gadai. Misalnya Anda menggadaikan barang ataupun surat berharga, seperti surat tanah, BPKB, dan lainnya, Akan tetapi, pegadaian pun biasanya akan menambahkan bunga dan biaya administrasi yang harus dibayarkan pada saat Anda ingin menebus kembali barang tersebut. Dan itu termasuk kedalam riba.
2. Pinjaman Bank
Salah satu contoh riba dalam kehidupan sehari-hari yaitu seperti meminjam uang pada pihak Bank konvensional yang kemudian akan dikembalikan pada waktu tempo satu tahun. Namun, pihak Bank tersebut memberikan kewajiban agar Anda membayarkan dengan jumlah yang lebih besar dari jumlah pokok yang dipinjam. Nah, jumlah lebih itulah yang merupakan riba.
3. Kredit Kepemilikan Rumah (KPR)
Memiliki rumah menjadi impian setiap keluarga. Akan tetapi, apakah Anda akan memaksakan diri berhutang demi sebuah rumah? Apalagi jika hutangnya riba seperti KPR. Kredit kepemilikan rumah juga termasuk kedalam contoh riba dalam kehidupan sehari-hari. Dimana kita harus mencicil angsuran sesuai dengan harga rumah serta bunga dan biaya administrasi lainnya.
Jika telat membayar angsuran tersebut, maka Anda diwajibkan membayar denda. Kalau Anda tidak bisa menlanjutkan pembayaran, maka rumah akan disita oleh pihak Bank. Denda dan disita juga termasuk perkara riba yang sering terlupakan.
4. Kredit Kendaraan Bermotor (KKB)
Sama halnya dengan KPR, kredit kendaraan bermotor juga termasuk contoh riba dalam kehidupa sehari-hari. Karena KKB mengandung bunga, dan denda yang ditambahkan ke dalam cicilan motor atau kendaraan lainnya. Selain itu, ada konsekuensi penyitaan kendaraan apabila Anda tidak membayar angsuran dalam jangkan waktu tertentu.
5. Transaksi Jual Beli
Contoh lain dari riba dalam kehidupan sehari-hari adalah transaksi jual beli dengan menukar emas berbentuk kalung seberat 10 gram dengan emas yang berbentuk gelang tetapi seberat 5 gram. Meskipun dikatakan gelang ini memiliki nilai estetika yang lebih banyak dibandingkan kalung, tetap saja ini termasuk kedalam riba riba.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Riba berarti menetapkan bunga atau melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok, yang dibebankan kepada peminjam. Riba secara bahasa bermakna: ziyadah (tambahan). Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil. Macam-macam riba yaitu: Riba Yad, Riba Jahiliyah, Riba Qardhi, Riba Fadli, dan Riba Nasi’ah.
Di masa sekarang ini riba banyak di temukan di bank konvensional. Faktor-faktor yang melatar belakangi perbuatan memakan hasil riba yaitu: Nafsu dunia kepada harta benda, serakah harta, tidak pernah merasa bersyukur dengan apa yang telah Allah SWT berikan, imannya lemah, serta selalu ingin menambah harta dengan berbagai cara termasuk riba.
Allah SWT secara tegas melarang riba yang terdapat di dalam Al Qur’an di antaranya pada:
⦁ QS. ar-Rum (30) : 39, QS.
⦁ An-Nisa' (4) : 160-161, QS.
⦁ Ali Imran (3) : 130, dan
⦁ Qs. Al-Baqarah (2) : 278-280.
Dampak Riba pada ekonomi: Riba (bunga) menahan pertumbunhan ekonomi dan membahayakan kemakmuran nasional serta kesejahteraan individual.
Riba (bunga) menyebabkan timbulnya kejahatan ekonomi (distorsi ekonomi) seperti resesi, depresi, inflasi dan pengangguran.
3.2 Saran
Supaya kita menjadi umat islamyang berpegang tangguh pada syariat islam, kita sebaiknya dapat menahan diri dan menjauhi segala larangan Allah SWT. Dengan memperkuat iman kita kepada allah SWT, kita lebih dapat mengendalikan diri terhadap segala godaan-godaan.