MAKALAH HADITS HUKUM EKONOMI JUAL BELI

MAKALAH 

HADITS HUKUM EKONOMI


KATA PENGANTAR

Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, Kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami bisa selesaikan makalah ilmiah mengenai larangan-larangan dalam jual beli.

Makalah ilmiah ini sudah selesai kami susun dengan maksimal dengan bantuan pertolongan dari berbagai pihak sehingga bisa memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang sudah ikut berkontribusi didalam pembuatan makalah ini.

Terlepas dari semua itu, Kami menyadari seutuhnya bahwa masih jauh dari kata sempurna baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu, kami terbuka untuk menerima segala masukan dan kritik yang bersifat membangun dari pembaca sehingga kami bisa melakukan perbaikan makalah ilmiah sehingga menjadi makalah yang baik dan benar.

Akhir kata kami meminta semoga makalah tentang larangan-larangan dalam jual beli ini bisa memberi manfaat ataupun inpirasi pada pembaca.

Metro,27 Februari 2020


DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR

DAFTAR ISI


BAB I PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

B. Rumusan masalah

C. Tujuan pembahasan


BAB II PEMBAHASAN

LARANGAN-LARANGAN JUAL BELI

A. Macam-macam Larangan Dalam Jual Beli

B. Hadits tentang Larangan dalam Jual Beli..............................................

C. Pendapat Para Ulama Terhadap Kandungan Hadits..............................

D. Implementasi Dalam Kehidupan Sehari-Hari........................................

BAB III PENUTUP

A. Kesimpulan

B. Saran

DAFTAR PUSTAKA


BAB II

PEMBAHASAN

LARANGAN-LARANGAN JUAL BELI


1) Macam-macam Larangan Dalam Jual Beli

أَخْبَرَنَا سَعِيدُ بْنُ عَامِرٍ عَنْ سَعِيدٍ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ صَالِحٍ أَبِي الْخَلِيلِ نْعَعَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْحَارِثِ عَنْ حَكِيمِ بْنِ حِزَامٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِي بَيْعِهِمَا وَإِنْ كَذَبَا وَكَتَمَا مُحِقَ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا أَخْبَرَنَا أَبُو الْوَلِيدِ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ قَتَادَةَ بِإِسْنَادِهِ مِثْلَهُ

Telah mengbarkan kepada kami Sa'id bin 'Amir dari Sa'id dari Qatadah dari Shalih Abu Al Khalid dari Abdullah bin Al Harts dari Hakim bin Hizam bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Dua orang yang berjual beli, memiliki hak memilih selama mereka belum berpisah, dan apabila mereka jujur dan memberikan penjelasan, maka mereka akan diberkahi dalam jual beli tersebut, namun apabila ia berdusta dan menyembunyikan aib, maka berkah jual beli akan terhapus darinya." Telah mengabarkan kepada kami Abu Al Walid telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Qatadah dengan sanad seperti itu.


2) Hadits tentang Larangan dalam Jual Beli

A. Larangan Jual Beli dengan Menipu.

و حَدَّثَنِي يَحْيَى بْنُ أَيُّوبَ وَقُتَيْبَةُ وَابْنُ حُجْرٍ جَمِيعًا عَنْ إِسْمَعِيلَ بْنِ جَعْفَرٍ قَالَ ابْنُ أَيُّوبَ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ قَالَ أَخْبَرَنِي الْعَلَاءُ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ عَلَى صُبْرَةِ طَعَامٍ فَأَدْخَلَ يَدَهُ فِيهَا فَنَالَتْ أَصَابِعُهُ بَلَلًا فَقَالَ مَا هَذَا يَا صَاحِبَ الطَّعَامِ قَالَ أَصَابَتْهُ السَّمَاءُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ أَفَلَا جَعَلْتَهُ فَوْقَ الطَّعَامِ كَيْ يَرَاهُ النَّاسُ مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّي


1) Penguraian mufradat

Dan :   و

Telah menceritakan kepada kami / kepadaku :  حَدَّثَنَا /  حَدَّثَنِي

Semuanya :   جَمِيعًا   

Dari : عَنْ   

Berkata : قَالَ   

Telah mengabarkan kepadaku :  أَخْبَرَنِي 

Ayahnya :  أَبِيهِ

Bahwa / sesungguhnya : أَنَّ 

Melewati : مَرَّ 

Pada : عَلَى  

Setumpuk : صُبْرَةِ

Makanan : طَعَامٍ     

Kemudian beliau memasukkan : فَأَدْخَلَ

Tangannya : يَدَهُ

Didalamnya : فِيهَا

Kemudian tangan beliau menyentuh sesuatu yang basah : فَنَالَتْ أَصَابِعُهُ بَلَلًا

Kemudian beliau berkata : فَقَالَ

Ini apa : مَا هَذَا

Wahai : يَا 

Pemilik makanan  :  الطَّعَامِ صَاحِبَ 

Makanan tersebut terkena air hujan :   السَّمَاءُ أَصَابَتْهُ

Mengaoa kamu tidak : أَفَلَا 

Meletakkannya :  جَعَلْتَهُ

Mengapa kamu tidak meletakannya di atas : الطَّعَامِ فَوْقَ

Agar manusia dapat melihatnya : النَّاسُ يَرَاهُ كَيْ 

Barang siapa : مَنْ

Mampu : غَشَّ

Maka dia bukan dari golonganku : مِنِّي فَلَيْسَ


2) Terjemah Hadits

Dan telah menceritakan kepada kami Yahya bin Ayyub dan Qutaibah serta Ibnu Hujr semuanya dari Ismail bin Ja'far, Ibnu Ayyub berkata, telah menceritakan kepada kami Ismail dia berkata, telah mengabarkan kepadaku al-Ala' dari bapaknya dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah melewati setumpuk makanan, lalu beliau memasukkan tangannya ke dalamnya, kemudian tangan beliau menyentuh sesuatu yang basah, maka pun beliau bertanya: "Apa ini wahai pemilik makanan?" sang pemiliknya menjawab, "Makanan tersebut terkena air hujan wahai Rasulullah." Beliau bersabda: "Mengapa kamu tidak meletakkannya di bagian makanan agar manusia dapat melihatnya. Barangsiapa menipu maka dia bukan dari golongan kami." ( H.R. MUSLIM 147)


3) Sanad, Parawi, dan Kitab Sumbernya

JALUR SANAD KE - 1

Abdur Rahman bin Shakhr

Image

Abdur Rahman bin Ya'qub

Image

Al 'Alaa' bin 'Abdur

Rahman bin Ya'qub

Image

Isma'il bin Ja'far bin

Abi Katsir

Image

Yahya bin Ayyub


JALUR SANAD KE - 2

Abdur Rahman bin Shakhr

Image

Abdur Rahman bin Ya'qub

Image

Al 'Alaa' bin 'Abdur

Rahman bin Ya'qub

Image

Isma'il bin Ja'far bin

Abi Katsir

Image

Qutaibah bin Sa'id bin

Jamil bin Tharif bin

'Abdullah 


JALUR SANAD KE - 3

Abdur Rahman bin Shakhr

Image

Abdur Rahman bin Ya'qub

Image

Al 'Alaa' bin 'Abdur

Rahman bin Ya'qub

Image

Isma'il bin Ja'far bin

Abi Katsir

Image

Ali bin Hajar bin Iyas


PERAWI

Perawi-perawi nya ialah Yahya bin Ayyub,Qutaibah Ibnu Hujr, Ismail bin Ja'far, Ibnu Ayyub, Ismail , al-Ala' , Abu Hurairahialah Abu Isa berkata dalam Sunan At- Tirmidzi: "Hadits ini derajatnya hasan shahih, dan sebagian ahli ilmu beramal dengan hadits ini.” Dalam bab ini juga ada riwayat dari Abdullah bin Mas'ud, Ibnu Abbas dan Watsilah bin Al Asqa'. Syekh Al-Albani dalam Sunan an-Nasa’i memberikan status shahih pada hadits ini.

Perawi-perawinya mwmiliki tingkatan ثقة  atau    ثبت (terpercaya/teguh).


4) Status Hadits

1. Segi KualitasHadits ini tergolong hadits shahih, karena sanadnya marfu’ (bersambung sampai kepada Rasulullah) dan diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Hurairah. Hadis dengan matan yang sama maksudnya, sekalipun berbeda lafalnya. Di riwayatkan pula oleh dalam Sunan-nya no. 1315, Kitab Al-Buyu’, bab Ma Ja`a fi Karahiyatil Ghisy fil Buyu’, dan selainnya.

Dalam riwayat Abu Dawud dalam Sunan-nya no. 3452, Kitab Al-Buyu’, bab An-Nahyu ‘anil Ghisy disebutkan dengan lafadz:“Rasulullah SAW melewati seseorang yang sedang berjualan makanan. Beliau pun bertanya kepada penjual tersebut: ‘Bagai-mana engkau berjualan?’ Penjual itu lalu mengabarkan kepada beliau. Lalu Allah mewahyukan kepada beliau: ‘Masukkanlah tanganmu ke dalam tumpukan makanan yang dijual pedagang tersebut.’ Ketika beliau melakukannya, ternyata beliau dapatkan bagian bawah/bagian dalam makanan tersebut basah. Maka Rasulullah n bersabda: “Bukan termasuk golongan kami orang yang menipu.” (Dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani t dalam Shahih Sunan Abi Dawud, Shahih At-Targhib wat Tarhib no. 1765).

2. Segi kuantitas

Hadits serupa juga diriwayatkan dari Umar, Abu Al Hamra`, Ibnu Abbas, Abu Burdah bin Niyar dan Hudzaifah bin Al Yaman. Abu Isa berkata; Hadits Abu Hurairah adalah hadits hasan shahih dan menjadi pedoman amal menurut para ulama. Syeh Albani juga berkomentar bahwa hadist ini juga berstatus shahih.


5) Kandungan Hadits

Islam mengharamkan penipuan dalam semua aktifitas manusia, termasuk dalam kegiatan bisnis dan jual beli. Memberikan penjelasan dan informasi yang tidak benar, mencampur barang yang baik dengan yang buruk, menunjukkan contoh barang yang baik dan menyembunyikan yang tidak baik. Penipuan ini berakibat merugikan pihak pembeli.

Maka Islam sangat mengecam penipuan dalam bentuk apapun dalam berbisnis. Lebih jauh lagi barang yang hendak dijual harus dijelaskan kekuarangan dan cacatnya. Jika menyembunyikannya, maka itu adalah kezhaliman. Padahal, jika kejujuran dalam bertransaksi di junjung tinggi dan dilaksanakan akan menciptakan kepercayaan antara pembeli dan penjual, yang akhirnya menciptakan keharmonisan dalam masyarakat.

Banyak kita menjumpai pedagang yang hanya mengatakan barang yang dijualnya adalah barang yang sempurna, paling bagus, yang membuat pembeli tergiur, tetapi tidak dikatakan atau dijelaskan cacatnya barang tersebut. atau promosi (penawaran) yang terjadi saat ini baik di media cetak atau elektronik (TV dan radio) hanya mengatakan keunggulan-keunggulan produk tersebut, tapi tidak pernah mengatakan kekuarangan-kekurangan dari produk tersebut.

Coba kita simak kisah seorang Ibnu Sirin, ia pernah menjual seekor kambing, kemudian dia berkata kepada si pembelinya: 'Saya akan menjelaskan kepadamu tentang ciri kambingku ini, yaitu kakinya cacat.'

Begitu juga Al-Hassan bin Shaleh pernah menjual seorang hamba perempuan (jariyah), kemudian ia berkata kepada si pembelinya: "Dia pernah mengeluarkan darah dari hidungnya satu kali."

Walaupun hanya sekali, tetapi 'jiwa seorang mu'min seperti Ibnu Sirin dan Al-Hassan bin Shaleh merasa tidak enak kalau tidak menyebutkan cacatnya itu, sekalipun berakibat menurunnya harga.

Di dalam Islam  jual beli terdapat Khiyar, Khiyar dalam jual beli terdapat tiga  bagian yakni Khiyar alghabni, Khiyar Al-Aib dan Khiyar At-Tadlis. Khiyar artinya mencari kebaikan dua perkara, yakni menjadiakan akad atau tidak menjadikannya.

a) Khiyar alghabni.

Jika terjadi penipuan dalam jual beli dengan penipuan yang keluar dari kebiasaan, yang merasa dirugikan diantara keduanya diberi hak khiyar antara tetap menahan barang yang dibeli atau mengembalikan nya .

Seseorang yang merasa rugi tidak akan senang hatinya dengan tipuan. Jika kerugian itu sangat sedikit sebagaimana yang berlaku dalam kebiasaaan, tidak ada khiyar.

b) Khiyar At-Tadlis

Yakni khiyar yang ditetapkan karena tindakan yang disebut tadlis. Tadlis adalah menunjukkan barang yang cacat seakan-akan bagus dan utuh. Kata-kata tadlis diambil dari asal kata ad-dalsah yang berarti penzaliman. Seakan-akaan penjual dengan tindakan tadlisnya itu menjadi seperti pembeli dalam kegelapan sehingga tidak bisa melihat barang dagangan dengan cara yang sempurna. Tsdlis ini ada 2 macam : menyembunyikan cacat barang dan menghiasi dan memperindah barang sehingga mendongkrak harganya.

Tadlis adalah haram dan syariaat memberikan kemudahan kepada pembeli untuk mengembalikan barang karena ia mengeluarkan hartanya untuk sesuatu yang dibeli adalah berdasarkan sifat barang yang ditunjukkan kepadanya oleh penjual. Jika ia mengetahui bahwa sebenarnya barang yang dibeli bertolak-belakang sifatnya dari yang dikatakan penjual, tentu ia akan menarik kembali harta yang ia keluarkan untuk barang itu


c) Khiyar Al-Aib

Khiyar yang menjadi tetap pada pihak pembeli disebabkan adanya aib/cacat pada barang yang ia beli yang tidak disampaikan oleh penjual atau tidak diketahui oleh penjual. Akan tetapi jelas bahwa aib/cacat itu telah ada pada barang sejak sebelum dijual. 


B. Larangan Jual Beli Ijon.

Sahabat Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu meriwayatkan:

أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه و سلم نَهَى عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ. رواه مسلم

“Bahwasannya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual-beli yang mengandung unsur ketidak jelasan (gharar). (Riwayat Muslim)

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ حَدَّثَنِي اللَّيْثُ حَدَّثَنِي خَالِدُ بْنُ يَزِيدَ عَنْ عَطَاءِ بْنِ أَبِي رَبَاحٍ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الثِّمَارِ حَتَّى يَبْدُوَ صَلَاحُهَا


1. Penguraian mufradat.

Nabi melarang :  النَّبِيُّ نَهَى

Menjual kurma : الثِّمَارِ بَيْعِ عَنْ

Sehingga :  حَتَّى

 Nampak :  يَبْدُوَ

 Kebagusannya/kematangannya :  صَلَاحُهَا


2. Terjemah Hadits

“Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Yusuf telah menceritakan kepada saya Al Laits telah menceritakan kepada saya Khalid bin Yazid dari 'Atha' bin Abu Rabah dari Jabir bin 'Abdullah radliallahu'anhua; Bahwa Nabi Shallallahu' alaihiwasallam melarang menjual kurma hingga nampak kebagusannya". (H.R. BUKHARI 1392)


3. Sanad, Parawi, dan Kitab Sumbernya

Nama Lengkap : Abdullah bin Yusuf

Kalangan : Tabi'ul Atba' kalangan tua

Kuniyah : Abu Muhammad

Negeri semasa hidup : Maru

Wafat : 218 H ULAMA KOMENTAR

Al 'Ajli Tsiqah

Ibnu Hibban disebutkan dalam 'ats tsiqaat

Ibnu Hajar Tsiqah

Adz Dzahabi Hafizh



JALUR SANAD KE - 1


Jabir bin 'Abdullah bin

'Amru bin Haram

Image

Atha' bin Abi Rabbah

Aslam

Image

Khalid bin Yazid

Image

Laits bin Sa'ad bin

'Abdur Rahman

Image

Abdullah bin Yusuf


4. Kandungan Hadits

Imam An Nawawi rahimahullah menjelaskan maksud dari hadits ini dengan berkata: “Larangan mengadakan jual-beli gharar adalah salah satu prinsip utama dalam syari’at perniagaan. Oleh karena itu Imam Muslim mendahulukan hadits ini dibanding hadits-hadits lain yang berkaitan dengan perniagaan.

Model perniagaan yang tercakup oleh hadits ini sangatlah banyak, bahkan tidak terhitung jumlahnya. Di antara bentuk perniagaan yang tercakup oleh keumuman hadits ini ialah: Jual-beli binatang atau budak yang kabur, barang yang belum ada, barang yang belum diketahui kriterianya, dan barang yang penjualnya tidak kuasa untuk menyerah-terimakannya kepada pembeli. Sebagaimana mencakup juga barang yang belum sepenuhnya dimiliki oleh penjual, ikan yang berada di dalam kolam, susu di dalam puting hewan ternak, janin dalam perut induknya, sebagian dari segunduk makanan tanpa ditentukan kadarnya, salah satu baju dari setumpuk baju tanpa ditentukan mana yang dimaksud, dan bentuk-bentu perniagaan lainnya yang serupa. Semua ini adalah perniagaan yang batil, dikarenakan mengandung gharar (ketidak jelasan) tanpa adanya alasan yang dibenarkan.

Kadang kala sebagian gharar dimaafkan, terutama bila ada alasan yang dibenarkan. Berikut beberapa misal dari gharar yang dibenarkan: anda dibolehkan membeli atau menjual rumah, walaupun anda atau pembeli tidak mengetahui pondasinya. Anda juga dibolehkan untuk membeli atau menjual kambing yang sedang bunting, sehingga dalam putingnya terdapat susu, walaupun anda tidak mengetahui seberapa kadar susu yang ada di dalamnya. Yang demikian itu dikarenakan status dan hukum pondasi mengikuti bagian dari rumah yang nampak oleh penglihatan. Sebagaimana keadaan juga menuntut kita untuk membolehkan jual-beli rumah walau tanpa mengetahui pondasinya, karena bila kita syaratkan agar pondasi rumah diketahui oleh kedua pihak, pasti merepotkan mereka berdua. Demikian juga halnya dengan menjual hewan bunting yang t


5. Pendapat Para Ulama Terhadap Kandungan Hadits

Ulama sepakat bahwa Ijon yang diharamkan adalah yang ada unsur ghararnya (ketidakjelasan). Seperti membeli buah atau biji-bijian sebelum masaknya untuk dinantikan saat masaknya. Hal ini seperti  praktek yang terjadi disebagian masyarakat kita, membeli padi yang baru keluar bulirnya. Padahal bisa jadi ketika masa menuju panen, terjadi gagal panen yang akan menimbulkan kerugian salah satu pihak.

Namun bila menjual buah atau biji-bijian yang masih muda itu langsung dipetik, maka hukumnya sah, karena unsur gharar yang dikhawatirkan syariah tidak terjadi. Atau memang dijualnya ketika masih belum matang untuk dimanfaatkan dalam bentuk lain, seperti mangga muda yang dipetik masih muda (pencit) untuk dibuat rujak, sambal dan lainnya.

Sedangkan Hanabilah hanya membolehkan buah atau bijian dipetik sebelum masaknya jika memang akan dimanfaatkan seperti itu, sedangkan bila hanya sekedar dipetik sebelum masaknya tidak boleh.

Di antara bentuk jual-beli yang mengandung gharar dan yang nyata-nyata telah DILARANG oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ialah: jual-beli dengan sistem IJON.

Beda antara sistem ijon dengan akad salam ada pada beberapa poin berikut:

1. Penjual memiliki kebebasan dalam pengadaan barang, dapat dari hasil ladangnya dan bisa pula dengan membeli dari hasil ladang orang lain, sedangkan sistem ijon, penjual hanya dibatasi agar mengadakan buah dari ladangnya sendiri.

2. Pada akad salam, penjual bisa saja mendapatkan hasil panen yang melebihi jumlah pesanan, sebagaimana dimungkinkan pula hasil panen ladangnya tidak mencukupi jumlah pesanan. Akan tetapi itu tidak menjadi masalah yang berarti, sebab ia dapat menutup kekurangannya dengan membeli dari orang lain. Sedangkan pada sistem ijon, maka semua hasil panen ladang penjual menjadi milik pembeli, tanpa peduli sedikit banyaknya hasil panen. Dengan demikian, bila hasil panennya melimpah, maka penjual merugi besar, sebaliknya bila hasil panen kurang bagus, karena suatu hal, maka pembeli merugi besar pula.

3. Pada akad salam, buah yang diperjual-belikan telah ditentukan mutu dan kriterianya, tanpa peduli ladang asalnya. Sehingga bila pada saat jatuh tempo, jika penjual tidak bisa mendatangkan barang dengan mutu dan kriteria yang disepakati maka pembeli berhak untuk membatalkan pesanannya. Adapun pada sistem ijon, pembeli tidak memiliki hak pilih pada saat jatuh tempo, apa yang dihasilkan oleh ladang penjual, maka itulah yang harus ia terima.

Dengan mencermati ketiga perbedaan di atas, maka saudara dapat mengetahui bahwa jual-beli dengan cara salam lebih adil dibanding dengan sistem ijon. Pada sistem salam, penjual dan pembeli sama-sama mendapatkan haknya tanpa merugikan pihak yang lain. Sedangkan, pada sistem ijon, biasanya pada saat panen salah satu pihak merasa tertipu atau dirugikan.


3) Implementasi Dalam Kehidupan Sehari-Hari

a. Kita harus menyalurkan barang dengan baik, tidak boleh ada unsur penipuan di dalamnya

b. Jujur dalam jual beli

c. Menciptakan rasa adil

d. Mengetahui larangan dan perintah yang disyariatkan 

e. Adanya rasa tanggung jawab antara penjual dan pembeli

f. Bersaing dengan sehat