Makalah Mekanisme Pembentukan Peraturan Pemerintah dan Perpres


MAKALAH MEKANISME PEMBENTUKAN PERATURAN PEMERINTAH DAN PERPRES


KATA PENGANTAR

Segala puji bagi Allah SWT pencipta alam semesta yang menjadikan bumi dan isinya dengan begitu sempurna. Tuhan yang menjadikan setiap apa yang ada dibumi sebagai penjelajahan bagi kaum yang berfikir. Tidak lupa sholawat serta salam kami curahkan kepada junjungan besar kita Nabi Muhammad SAW beserta keluarga, sahabat dan umatnya hingga akhir zaman. Dan sungguh berkat limpahan rahmat -Nya saya dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini demi memenuhi tugas “Politik Hukum”.
Kami menyadari bahwa dalam makalah ini masih banyak terdapat kekurangan, sehingga dengan segala kerendahan hati kami mengharapkan saran dan kritik yang bersifat membangun demi lebih baiknya kinerja kami yang akan mendatang. Semoga makalah ini dapat memberikan tambahan ilmu pengetahuan dan informasi yang bermanfaat bagi semua pihak.



DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL i
KATA PENGANTAR ii
DAFTAR ISI iii
BAB I  PENDAHULUAN
Latar Belakang 1
Rumusan Masalah 2
Tujuan Penulisan 2
BAB II  PEMBAHASAN
Mekanisme pembentukan peraturan pemerintah dan peraturan 
presiden 3
Faktor-faktor yang mempengaruhi pembentukan 
peraturan pemerintah, perpres 6
Analisis politik Hukum:Perpres 6
BAB III  PENUTUP
Kesimpulan 9
Saran 9
DAFTAR PUSTAKA 




BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Pembangunan bidang hukum  telah menunjukkan kemajuan yang berarti dan telah ikut memberikan kontribusi bagi pencapaian sasaran pembangunan. Namun, disadari bahwa kemajuan yang dicapai itu belum cukup kuat untuk menghadapi tantangan yang ada, yaitu memenuhi tuntutan masyarakat dan persaingan global yang semakin ketat. Dalam penerapannya, berbagai peraturan perundang-undangan baik di pusat maupun di daerah masih terdapat  hambatan-hambatan dalam upaya mewujudkan keadilan dan ketertiban masyarakat. Bahkan, berbagai peraturan perundang-undangan yang sudah dibatalkan baik Undang Undang oleh Mahkamah Konstitusi maupun Perda-Perda  (Peraturan Daerah)  oleh Presiden melalui Menteri Dalam Negeri .  
Berdasarkan permasalahan di atas, dapat dipahami bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan bukanlah sekedar masalah legal drafting belaka, akan tetapi juga menyangkut persoalan yang mendasar, yaitu bagaimana hukum yang akan diciptakan itu merupakan hukum yang baik. Dalam artian bahwa Peraturan perundang-undangan yang baik pada dasarnya memenuhi rasa keadilan atau sesuai dengan kenyataan atau kesadaran hukum masyarakat, dan memiliki legitimasi serta mengacu pada hierarki peraturan perundang-undangan.
Peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang merupakan salah satu sumber hukum dalam ketatanegaraan Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 22 ayat (1) menjadi dasar konstitusional penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Pasal tersebut berbunyi “dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang”.


B. Rumusan Masalah 

  1. Bagaimana Mekanisme Pembentukan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden?
  2. Apa saja Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Pembentukan Peraturan Pemerintah, Perpres? 
  3. Bagaimana Analisis Politik Hukum: Perpres?

C. Tujuan 

  1. Supaya mengetahui Mekanisme Pembentukan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden
  2. Supaya mengetahui Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Pembentukan Peraturan Pemerintah, Perpres
  3. Supaya mengetahui Analisis Politik Hukum: Perpres


BAB II
PEMBAHASAN

A. Mekanisme Pembentukan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden

Peraturan pemerintah ialah suatu peraturan yang dibuat oleh pemerintah yang tujuan dibuatnya ialah untk melaksanakan peraturan yang berada diatasnya (yaitu undang-undang). Peraturan Pemerintah(disingkat PP) adalah Peraturan Perundang-undangan di Indonesia yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Materi muatan Peraturan Pemerintah adalah materi untuk menjalankan Undang-Undang. Di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dinyatakan bahwa Peraturan Pemerintah sebagai aturan "organik" daripada Undang-Undang menurut hierarkinya tidak boleh tumpang tindih atau bertolak belakang. Peraturan Pemerintah ditandatangani oleh Presiden.
Muatan peraturan pemerintah berisi materi untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya. Dalam hal pembuatannya, peraturan pemerintah agak berbeda dengan undang-undang karena tidak melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat. Peraturan pemerintah sebagaimana tecermin dari namanya, secara murni dibuat oleh pemerintah sendiri. Hal yang tercakup dalam undang-undang tidak dapat memuat segala materi secara terperinci. Untuk itu seringkali peraturan lebih lanjut apa yang sudah diatur dalam undang-undang dimasukkan kedalam peraturan pemerintah. Dengan tidak adanya keterlibatan Dewan Perwakilan Rakyat, sebenarnya campurtangan rakyat melalui demokrasi perwakilan terbatas pada pendelegasian kewenangan regulatif. Dengan tidak campur tangannya Dewan Perwakilan Rakyat juga menghasilkan kelebihan. Salah satu yang terlihat pada pengaturan dalam peraturan pemerintah adalah fleksibilitas menjadi relatif memungkinkan untuk dipenuhi.[4]
Mengingat peraturan pemerintah dikeluarkan untuk melaksanakan apa yang diamanatkan undang-undang, dapat dimengerti apabila peraturan pemerintah juga sangat banyak dan beragam. Bahkan tidak jarang terjadi dalam satu undang-undang ada sejumlah peraturan pemerintah yang menyertainya sebagai peraturan pelaksana. Dalam kaitannya dengan izin, peraturan pemerintah banyak memberikan dasar pengaturan yang mesti diperhatikan oleh badan atau jabatan yang berwenang.[5] 
Materi muatan Peraturan Pemerintah adalah materi untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. didalam UU No.10 Tahun 2004 tentang teknik pembuatan undang-undang, bahwa Peraturan Pemerintah sebagai aturan organik daripada Undang-Undang menurut hierarkinya tidak boleh tumpangtindih atau bertolak belakang Peraturan Presiden (disingkat Perpres adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Presiden. Materi muatan Peraturan Presiden adalah materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang atau materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah. Undang-undang (atau disingkat UU) adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden.
Jadi, Peraturan Pemerintah (“PP”) adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya. Materi muatan PP adalah materi untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya. Untuk menjalankan PP sebagaimana mestinya, acapkali ada perintah untuk mengatur lebih lanjut dalam bentuk Peraturan Presiden (“Perpres”) atau Peraturan Menteri (“Permen”). Tetapi sebagian besar pasal dalam PP pada dasarnya tanpa perintah untuk pengaturan lebih lanjut dalam Perpres atau Permen. Perintah penerbitan Perpres dalam suatu rumusan PP adalah kewajiban bagi Pemerintah untuk menerbitkannya. Peraturan pelaksanaan itu kadang diatur ‘karena diperlukan dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan negara’, atau ‘dalam rangka penyelenggaraan urusan tertentu dalam pemerintahan’.[6]
Untuk melaksanakan undang-undang yang dibentuk oleh Presiden dengan DPR, UUD 1945 memberikan wewenang kepada presiden untuk menetapkan Peraturan Pemerintah guna melaksanakan undang-undang tersebut sebagaimana mestinya. Keberadaan Pemerintah hanya untuk menjalankan Undang-Undang. Hal ini berarti tidak mungkin bagi presiden menetapkan Peraturan Pemerintah sebelum terbentuk undang-undangnya, sebaliknya suatu undang-undang tidak dapat berlaku efektif tanpa adanya Peraturan Pemerintah.[7]

 Karakteristik Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah memiliki beberapa karakteritik sehingga dapat disebut sebagai sebuah Peraturan Pelaksana suatu ketentuan Undang-Undang atau verordnung. Prof. Dr. A. Hamid Attamimi, mengemukakan beberapa karakteristik dari Peraturan Pemerintah, yakni sebagai berikut:
  1. Peraturan Pemerintah tidak dapat dibentuk tanpa terlebih dahulu ada Undang-Undang yang menjadi “induknya”;
  2. Peraturan Pemerintah tidak dapat mencantumkan sanksi pidana apabila Undang-Undang yang bersangkutan tidak mencantumkan sanksi pidana;
  3. Ketentuan Peraturan Pemerintah tidak dapat menambah atau mengurangi ketentuan Undang-Undang yang bersangkutan;
  4. Untuk menjalankan, menjabarkan, atau merinci ketentuan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah dapat dibentuk meski ketentuan Undang-Undang tersebut tidak memintanya secara tegas-tegas;
  5. Ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah berisi peraturan atau gabungan peraturan atau penetapan: Peraturan Pemerintah tidak berisi penetapan semata-mata.[8]

Perencanaan merupakan bagian dasar dalam manajemen pembangunan. Menurut Profesor Widjojo Nitisastro, perencanaan pada asasnya berkisar pada dua hal, pertama adalah penentuan secara sadar mengenai tujuan-tujuan konkret yang hendak dicapai dalam jangka waktu tertentu atas dasar nilai-nilai yang dimiliki masyarakat bersangkutan, dan yang kedua adalah pemilihan diantara cara-cara alternatif yang efisien serta rasional guna mencapai tujuan tujuan tersebut. Oleh karena itu, untuk dapat menjalankan suatu pembangunan nasional yang baik diperlukan suatu perencanaan yang matang sehingga tujuan-tujuan yang ingin dicapai dan usahausaha yang akan dilakukan untuk mencapai tujuan tersebut dapat dilaksanakan.
Pembangunan nasional pada hakekatnya merupakan upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa dalam rangka mencapai tujuan bernegara. Pembangunan nasional tersebut mencakup berbagai aspek, unsur dan sektor dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam pembangunan nasional adalah pembangunan sektor hukum atau lazim disebut sebagai pembangunan hukum nasional. 
Sejak Pelita kedua pembangunan hukum telah dijadikan bagian dari pembangunan nasional dengan sasaran agar hanya ada satu hukum nasional. Oleh karena itu, pembinaan dan pembangunan hukum merupakan rangkaian kegiatan dan usaha yang terdiri dari langkah strategis yang dituangkan dalam semuaprogram, kegiatan dan proyekpembangunan hukum, hingga seluruh kegiatannya dilaksanakan menurut pola dan mekanisme yang terarah, sinkron, terpadu dan realistis serta dapat mengantisipasi perkembangan kebutuhan pembangunan dan aspirasi masyarakat di masa datang.2 Hal ini sejalan dengan pendekatan yang menyatakan bahwa hukum memiliki peran yang signifikan dalam pencapaian keadilan sosial (social equity). Hukum membantu terwujudnya keadilan distributif (distibutional equity) dalam lingkup pembangunan dengan cara mendekatkan pelayanan, mengintervensi ekonomi, dan mengatur distribusi pembangunan.
Sebagai negara hukum, segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk pemerintahan harus berdasarkan yang sesuai dengan sistem hukum nasional. Sistem hukum nasional merupakan hukum yang berlaku di Indonesia dengan semua elemennya yang saling menunjang satu dengan yang lain dalam rangka mengantisipasi dan mengatasi permasalahan yang timbul dalam kehidupan sehari-hari. Salah satu elemen dalam sistem hukum nasional adalah sistem peraturan perundang-undangan yang juga merupakan aspek yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Sistem hukum pada prinsipnya harus berdasarkan dari peraturan perundang-undangan dan tidak didasarkan pada putusan-putusan sesaat untuk hal-hal tertentu. Oleh karenanya, pembentukan undang-undang juga merupakan bagian dari pembangunan hukum yang mencakup pembangunan sistem hukum nasional dengan tujuan negara yang dilakukan mulai dari perencanaan atau program secara rasional.
Sebagaimana telah diketahui bahwa perencanaan penyusunan undang-undang dilakukan dalam suatu program yang disebut dengan program legislasi nasional (Prolegnas). Prolegnas merupakan skala prioritas program pembentukan Undang-Undang dalam rangka mewujudkan sistem hukum nasional. Sedangkan perencanaan penyusunan peraturan pemerintah dan peraturan presiden dilakukan dalam suatu program penyusunan Peraturan Pemerintah.
Proses perencanaan prolegnas dikoordinasikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Meskipun masih banyak kritik terhadap penyusunan Prolegnas, namun paling tidak mekanismenya telah diatur secara jelas dalam berbagai peraturan perundang-undangan antara lain UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Perencanaan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan serta Peraturan DPR No. 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyusunan Program Legislasi Nasional.
Sedangkan penyusunan peraturan pemerintah dan peraturan presiden dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. Rancangan Peraturan Pemerintah berasal dari kementerian/lembaga pemerintah non-kementerian sesuai dengan bidang tugasnya. Perencanaan penyusunan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden dilakukan dalam suatu program penyusunan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden (Progsun PP dan Perpres).
Perencanaan peraturan pembentukan perundang-undangan merupakan bagian dari bangunan hukum positif Indonesia yang memiliki peran penting dalam bangunan hukum nasional. Peraturan perudang-undangan hanya dikeluarkan dalam keadaan tidak normal, sedangkan dalam keadaan yang normal, sistem norma hukum diberlakukan berdasarkan undang-undang dasar dan perangkat peraturan perundang-undangan yang secara resmi diadakan untuk mengatur berbagai aspek yang berkenaan dengan penyelenggaraan kegiatan bernegara pada umumnya.
Menurut Bagir Manan, hukum positif selain mengandung unsur pada saat ini sedang berlaku juga terdapat unsur lain yaitu (a) mengikat secara umum dan khusus; (b) ditegakkan melalui pemerintah atau pengadilan; dan (c) berlaku dan ditegakkan di Indonesia. 
Proses Pembentukan Peraturan Pemerintah
Proses pembentukan Peraturan Pemerintah lebih mudah daripada pembentukan suatu Undang-undang, atau suatu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU), oleh karena pembentukan suatu Pemerintah adalah kewenangan Presiden dalam melaksanakan undang-undang, yang tidak melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat.
Selain ini, pembentukan Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden (dulu Keputusan Presiden) dan peraturan perundang-undangan lainnya dilaksanakan menurut keputusan Presiden no. 188 Thn 1998 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-Undang.
Sebenarnya Keputusan Presiden no. 188 Thn 1998 hanya mengatur tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-Undang, akan tetapi proses pembentukan Peraturan Pemerintah, dan Keputusan Presiden, serta peraturan perundang-undangan lainnya diselenggarakan juga sesuai dengan tata cara tersebut.
Dalam pasal 24 Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, ditetapkan bahwa, “ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mempersiapkan rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, rancangan Peraturan Pemerintah, dan rancangan Peraturan Presiden diatur dengan Peraturan Presiden.
Semua peraturan perundang-undangan nasional memiliki proses dalam pembuatannya, termasuk peraturan pemerinta. Berikut ialah proses pembuatan peraturan pemerintah.”
Peraturan Presiden yang dimaksudkan dalam Pasal 24 Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tersebut, saat ini telah ditetapkan oleh Presiden pada Tanggal 14 November Tahun 2005, yaitu Peraturan Presiden No. 68 Tahun 2005 tentang Tata cara Mempersiapkan Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, rancangan Peraturan Pemerintah, dan rancangan Peraturan Presiden.
Dalam Pasal 39 Peraturan Presiden No. 68 Th. 2005 tersebut dirumuskan bahwa “Dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah, Pemrakarsa membentuk Panitia Antardepartemen, dan tata cara pembentukan Panitia Antardepartemen, Pengharmonisasian, penyusunan, dan penyampaian Rancangan Peraturan Pemerintah kepada Presiden berlaku mutatis mutandis.
Dalam rumusan “berlaku mutatis mutandis” dalam pasal 39 Peraturan Presiden No. 68 Th. 2005 tersebut, maka penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah disesuaikan dengan ketentuan dalam pasal 2 sampai dengan pasal 24. Penerapan ketentuan dalam Bab II Peraturan Presiden No. 6 Th. 2005 tersebut adalah sebatas pengaturan terhadap hal-hal yang tidak berhubungan dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Oleh karena pembentukan Peraturan Pemerintah adalah merupakan wewenang pengaturan dari Presiden.

1. Proses penyiapan rancangan peraturan pemerintah

Setiap departemen ataupun lembaga pemerintahan mempunyai kesempatan untk mengambil prakarsa sendiri untk mempersiapkan rancangan PP sesuai
dengan bidang tugasnya.

2. Proses pengajuan rancangan peraturan pemerintah

Peraturan Pemerintah yang masih berupa rancangan ini kemudian akan diajukan kepada presiden untk mendapatkan persetujuan dari presiden. Kemudian sekretaris negara akan memeriksa dan meneliti rancangan PP tersebut dan akan mempertimbangkan aspek hukumnya. Setelah disetujui oleh presiden, sekretaris negara akan menyampaikan surat persetujuan dan meminta departemen yang berkaitan untk membentuk sebuah panitia yang bertugas untk membahas peraturan pemerintah yang masih berupa rancangan yang sudah disetujui oleh Presiden.

3. Proses pembahasan rancangan peraturan pemerintah

Panitia yang bertugas untk membahas prakarsa rancangan PP tersebut disebut denga n panitia antardepartemen atau disebut juga dengan panitia internal departemen.  Panitia antardepartmen akan membahasnya, apabila sudah selesai dan mendapatkan keputusan (kesimpulan), ketua panitia akan segera menyerahkan prakarsa RPP kepada menteri yang bersangkutan. 
Rancangan yang telah diberikan kepada para menteri, akan kembali diedarkan ke menteri yang bersangkutan seperti kepada.
a. Para menteri atau pimpinan lembaga pemerintahan yang ada hubungannya dengan materi rancangan PP untk mendapatkan tanggapan dan pertimbangan
b. Menter Kehakiman untk mendapatkan tanggapan dari segi hukum
c. Sekretaris kabinet untk persiapan penyelesaian rancangan PP selanjutnya

4.  Proses pengesahan peraturan pemerintah

Hasil pembahasan rancangan PP yang telah disetujui bersama, selanjutnya akan dikirim kembali sekretaris negara untk disampaikan kepada presiden guna ditetapkan dan ditanda-tangani. Rancangan PP yang telah disetujui presiden, selanjutnya disahkan oleh presiden menjadi peraturan pemerintah.

5.  Proses pengundangan dan penyebarluasan peraturan pemerintah

Agar setiap orang mengetahui peraturan pemerintah yang telah disahkan maka peraturan pemerintah tersebut diundangkan denga n menempatkannya dalam :
a      Lembaran negara RI
b      Berita negara RI
Pemerintah memiliki kewajiban untk menyebarluaskan peraturan tersebut yang telah diundangkan dala m lembaran negara dan berita negara RI. Pengundangan tersebut dilaksanakan oleh menteri ang tugas dan tanggung jawabnya di bidang peraturan perundang-undangan.[10]



B. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Pembentukan Peraturan Pemerintah, Perpres 

Faktor yang mempengaruhinya yaitu:
  1. Rancangan undang-undang tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman
  2. Rancangan undang-undang tentang perubahan atas undang-undang nomor 2 tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 8 tahun 2004 tentang peradilan umum
  3. Rancangan undang-undang tentang perubahan atas undang-undang nomor 5 tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 9 tahun 2004 tentang peradilan tata usaha
  4. Rancangan undang-undang tentang perubahan undang-undang nomor 7 tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 3 tahun 2006 tentang peradilan agama
  5. Rancangan undang-undang tentang pengadilan tindak pidana korupsi 

Artinya, bahwa begitu banyak putusan yang dikabulkan oleh MK terhadap undang-undang yang bertentangan dengan uud yang diabaikan oleh DPR bersama Presiden. Pada hal pasal 10 ayat 1 huruf diundang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan sangat jelas mengatakan bahwa undang-undang yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 menjadi suatu materi muatan begi DPR untuk menentukan suatu muatan yang akan diatur dalam undang-undang. 
Pendelegasian pembuatan peraturan pelaksanaan memiliki beberapa manfaat, yakni menghindari salah satu cabang kekuasaan (eksekutif atau legislatif) mendominasi kekuasaan sehingga dan tidak menciptakan prinsip checks and balances kekuasaan.  Apabila peraturan pelaksanaan didominasi oleh legislatif, dalam arti peraturan pelaksanaan dibuat oleh legislatif, secara praktis dapat menghambat pelaksanaan suatu undang-undang oleh eksekutif mengingat legislatif tidak mengetahui praktik pelaksanaan secara detail dan pengaturan lokal. Sebaliknya apabila peraturan pelaksanaan dibuat secara penuh oleh eksekutif, maka akan berpotensi kekuasaan legislatif akan diambil alih oleh eksekutif. Selain itu, mencegah eksekutif menyelenggarakan pemerintahan secara tidak terkendali. Adanya delegasi kewenangan dari legislatif kepada eksekutif akan mencegah eksekutif melakukan improvisasi yang tidak tepat dalam menyelanggarakan pemerintahan.


C. Analisis Politik Hukum: Perpres

Jadi, secara sekilas nampak adanya dua sistem perencanaan pembentukan peraturan perundang-undangan yang ada saat ini dapat saling melengkapi dan berjalan beriringan. Progsun PP dan Perpres menggunakan RPJMN/RKP yang merupakan bagian dari dokumen perencanaan nasional, sedangkan Karina menggunakan juga pendekatan hukum dan kemanfaatan sesuai dengan UU No. 122011/. Namun demikian, oleh karena dua sistem ini dikelola oleh dua instansi yang berbeda akhirnya menyebabkan timbulnya ketidakserasian proses maupun ketidakpastian mekanisme pelaksanaan. 
Ketidakserasian proses perencanaaan yang saat ini ada berdampak pada inkonsistenasi data, dan inefiensi dalam tahap pengusulan PP dan Perpres oleh kementerian/lembaga. Kementerian/lembaga harus melakukan proses pengusulan PP dan Perpres sebanyak dua kali, mengikuti dua kali proses klarifikasi dan verifikasi dari dua instansi yang berbeda yaitu BPHN dan Bappenas. Keduanya dilakukan di dua even yang berbeda dan dengan mekanisme yang berbeda pula.
Hal ini tentunya tidak sesuai dengan pendekatan teori koordinasi yang sangat mendasari keberhasilan pelaksanaan program pemerintah. Koordinasi dapat didefinisikan sebagai proses penyepakatan bersama secara mengikat berbagai kegiatan atau unsur yang berbeda-beda sedemikian rupa sehingga di sisi yang satu semua kegiatan atau unsur itu terarah pada pencapaian suatu tujuanyang telah ditetapkan dan di sisi lain keberhasilan yang satu tidak merusak keberhasilan yang lain. Koordinasi memerlukan kondisi yang sederajat dan saling pengertian sehingga akan tercapai tujuan yang diharapkan. Dengan situasi seperti yang terjadi pada proses perencanaan pembentukan PP dan Perpres yang saat ini ada, maka koordinasi yang ideal tidak terlaksana. 
Kedua sistem perencanaan yang ada saat ini juga sebenarnya tidak lepas dari kelemahan-kelemahan yang mendasar. Pertama, Progsun PP dan Perpres memiliki legitimasi yang sangat kuat dikarenakan diamanatkan oleh UU No.12 Tahun 2011 dan Perpres No. 87 Tahun 2014, ditambah lagi daftar PP dan Perpres yang dihasilkan pada setiap tahunnya akan ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Namun demikian, sistem yang dibangun oleh BPHN belum memiliki mekanisme yang jelas untuk mengukur keterkaitan usulan regulasi dengan dokumen RKP yang merupakan dokumen utama pembangunan nasional yang bersifat tahunan. RKP telah mulai disusun sejak bulan November dua tahun sebelum tahun pelaksanaan (T-2), sedangkan Progsun PP dan Perpres disusun mulai akhir tahun sebelum tahun pelaksanaan (T-1), dan kemudian ditetapkan pada tahun pelaksanaan (tahun T). Sebagai contoh, RKP untuk tahun 2019 sudah mulai disusun sejak bulan November tahun 2017, dan akan ditetapkan pada tahun 2018, sedangkan Progsun PP dan Perpres untuk tahun 2019 baru akan disusun pada akhir tahun 2018 dan ditetapkan pada awal tahun 2019. Hal ini menyebabkan tidak bertemunya kebutuhan regulasi dengan prioritas pembangunan nasional.
Kedua, sistem Kerangka Regulasi bisa jadi merupakan mekanisme yang ideal untuk mempertemukan prioritas pembangunan dengan kebutuhan regulasi. Penyusunan Kerangka Regulasiyang disesuaikan dengan timeline penyusunan RKP serta dilakukan melalui aplikasi elektronik memungkinkan prosesnya dilakukan dengan efisien dengan reliabilitas yang tinggi. Namun demikian, dalam lingkup hukum pembentukan peraturan perundang-undangan, Kerangka Regulasi tidak dikenal oleh UU No. 12 Tahun 2012 dan Perpres No. 87 Tahun 2014 sehingga dapat dikatakan legitimasinya tidak sekuat Progsun PP dan Perpres. 


BAB III
PENUTUP

A.Kesimpulan

Perencanaan merupakan bagian dasar dalam manajemen pembangunan. Menurut Profesor Widjojo Nitisastro, perencanaan pada asasnya berkisar pada dua hal, pertama adalah penentuan secara sadar mengenai tujuan-tujuan konkret yang hendak dicapai dalam jangka waktu tertentu atas dasar nilai-nilai yang dimiliki masyarakat bersangkutan, dan yang kedua adalah pemilihan diantara cara-cara alternatif yang efisien serta rasional guna mencapai tujuan tujuan tersebut.
Sebagai negara hukum, segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk pemerintahan harus berdasarkan yang sesuai dengan sistem hukum nasional. Sistem hukum nasional merupakan hukum yang berlaku di Indonesia dengan semua elemennya yang saling menunjang satu dengan yang lain dalam rangka mengantisipasi dan mengatasi permasalahan yang timbul dalam kehidupan sehari-hari. Salah satu elemen dalam sistem hukum nasional adalah sistem peraturan perundang-undangan yang juga merupakan aspek yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Pada hal pasal 10 ayat 1 huruf diundang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan sangat jelas mengatakan bahwa undang-undang yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 menjadi suatu materi muatan begi DPR untuk menentukan suatu muatan yang akan diatur dalam undang-undang. 

B. Saran

Penulis menyadari bahwa manusia adalah makhluk yang tidak pernah luput dari kesalahan, sehingga secara pribadi penulis sangat mengharapkan adanya kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah ini agar nantinya dapat bermanfaat bagi seluruh pembaca khususnya bagi penulis sendiri.


DAFTAR PUSTAKA
Daniel, Samosir. “Faktor-Faktor Yang Menyebabkan Materi Muatan Undang-Undang Bertentangan Dengan UUD” 12, no. 4 (2015).
Jimly, Asshiddiqie. Hukum Tata Negara Darurat. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2007.
Wahanu Pramadani, Hendra. “Rekonstruksi Mekanisme Perencanaan Pembentukan Peraturan Pemerintah Dan Peraturan Presiden DiIndonesia” 1, no. 1 (2018).