Makalah Pajak

MAKALAH  PAJAK


KATA PENGANTAR

Segala puji kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah untuk tugas mata kuliah Hukum Pajak ini dengan baik dan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Makalah ini adalah hasil tulisan kami yang memuat materi tentang “Subjek dan Objek Pajak”.

Bersama ini, kami sampaikan banyak terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu hingga terselesaikannya tugas ini, yang pertama kepada orang tua kami yang tak lelah memberikan motivasi dan semangatnya. Yang kedua kepada Ibu Eris Dianawati, S.Pd., MM sebagai dosen mata kuliah Hukum Pajak dan juga teman-teman yang tidak dapat kami sebutkan satu persatu.

Dalam penyusunan makalah ini tentunya jauh dari sempurna. Oleh karena itu, segala kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan demi perbaikan dan penyempurnaan karya ini dan juga karya-karya kami selanjutnya.

Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua.


A. LATAR BELAKANG

Dalam tiap-tiap masyarakat, ada hubungan antara manusia dengan manusia, dan selalu ada peraturan yang mengikatnya yaitu hukum. Hukum mengatur tentang hak dan kewajiban manusia. Hak untuk memperoleh gaji / upah dari pekerjaan membawa kewajiban untuk menghasilkan atau untuk bekerja.

Demikian juga dengan pajak, hak untuk mencari dan memperoleh penghasilan sebanyak-banyaknya membawa kewajiban menyerahkan sebagian kepada negara dalam bentuk untuk membantu negara dalam meninggikan kesejahteraan umum. Begitu pula hak untuk memperoleh dan memiliki gedung, mobil dan barang lain membawa kewajiban untuk menyumbang kepada negara.

 B. RUMUSAN MASALAH

       1.   Apa pengertian dari subjek pajak ?

       2.   Siapa saja yang menjadi subjek pajak ?

       3.   Apa saja yang tidak menjadi objek pajak ?

       4.   Kapan saat mulai dan berakhirnya kewajiban pajak subyektif ?

       5    Apa pengertian dari objek pajak ?

       6    Apa saja macam – macam objek pajak ?

       7. Bagaimana hak dan kewajiban wajib pajak ?

       8. Apa pengertian dari wajib pajak dalam negeri dan bagaimana pengaturannya ?

       9. Apa pengertian dari wajib pajak luar negeri dan bagaimana pengaturannya?

      10. Hak kewajiban dan wajib pajak

C.  TUJUAN

1        Memahami definisi subjek pajak

2        Mengetahui siapa saja yang menjadi subjek pajak

3        Memahami apa saja yang tidak menjadi objek pajak

4        Memahami kapan mulai dan berakhirnya kewajiban pajak subyektif

5        Mendefinisikan pengertian objek pajak

6        Mendefinisikan macam – macam objek paja


BAB II
PEMBAHASAN


A. SUBJEK PAJAK

A. Pengertian Subyek Pajak

Subjek pajak adalah orang, badan atau kesatuan lainnya yang telah memenuhi syarat-syarat subjektif, yaitu bertempat tinggal atau berkedudukan di Indonesia. Subjek pajak baru menjadi wajib pajak bila telah memenuhi syarat-syarat obyektif.

Subjek pajak tidak identik dengan subjek hukum, oleh karena itu untuk menjadi subjek pajak tidak perlu menjadi subjek hukum. Sehingga firma, perkumpulan, warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan dapat menjadi subjek pajak. Demikian juga orang gila, anak yang masih di bawah umur dapat menjadi subjek atau wajib pajak, tetapi untuk mereka perlu ditunjuk orang atau wali yang dapat dipertanggungjawabkan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya.

a. yang Menjadi Subjek Pajak

Adapun yang menjadi subjek pajak sesuai undang-undang PPh No. 36 Tahun 2008 adalah :

a.  Orang Pribadi

b.  Badan

c.  Bentuk Usaha Tetap

Subjek pajak dibedakan menjadi subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri,

1.    Subjek Pajak Dalam Negeri

→ Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang      bertempat tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia

 → Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit  tetentu Subjek dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria :

·      Pembentukannya berdasarkan peraturan perundang-undangan

·       Pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

·       Penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah

·      Pembukuaanya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional Negara

2.        Pajak Luar Negeri

a.         Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia,

b.        Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak berkedudukan di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.

    Perbedaan yang penting antara Wajib Pajak Dalam Negeri dan Wajib Pajak Luar   Negeri terletak dalam pemenuhan kewajiban pajaknya, antara lain :

• Wajib Pajak dalam negeri dikenai pajak atas penghasilan baik yang diterima atau diperoleh dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, sedangkan Wajib Pajak luar negeri dikenai pajak hanya atas penghasilan yang berasal dari sumber penghasilan di Indonesia

• Wajib Pajak dalam negeri dikenai pajak berdasarkan penghasilan neto dengan tarif umum, sedangkan Wajib Pajak luar negeri dikenai pajak berdasarkan penghasilan bruto dengan tarif pajak sepadan

• Wajib Pajak dalam negeri wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagai sarana untuk menetapkan pajak yang terutang dalam suatu tahun pajak, sedangkan Wajib Pajak luar negeri tidak wajib memberitahukan Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan karena kewajiban pajaknya dipenuhi melalui pemotongan pajak yang bersifat final.

b. Yang Tidak Termasuk Subjek Pajak

Sedangkan yang tidak termasuk subjek pajak adalah :

a.         Kantor perwakilan Negara asing

b.        Pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari Negara asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka denga syarat bukan warga Negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta Negara bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik

c.    Organisasi-organisasi internasional dengan syarat :

→  Indonesia menjasi anggota organisasi tersebut

→   Tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota


Saat Mulai dan Berakhirnya Kewajiban Pajak Subjektif

≥ Dimulainya Pajak Subjektif

1.    Subjek pajak orang pribadi

a.  Bagi Subjek pajak orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, maka kewajiban pajak subjektifnya akan dimulai pada saat lahir di Indonesia

b.  Bagi subjek pajak orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia, maka kewajiban pajak subjektifnya akan dimulai sejak saat orang tersebut berada di Indonesia

c.  Bagi subjek pajak orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, maka kewajiban pajak subjektifnya akan dimulai pada saat orang pribadi tersebut menjalankan usahanya di Indonesia

d.  Bagi subjek pajak orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, maka kewajiban pajak subjektifnya akan dimulai pada saat orang pribadi tersebut menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia.

2.    Subjek pajak badan

a.         Bagi subjek pajak badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, maka kewajiban pajak subjektifnya akan dimulai pada saat badan tersebut didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia,

b.        Bagi subjek pajak badan yang tidak didirikan atau tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, maka kewajiban pajak subjektifnya mulai pada saat badan tersebut menerima atau memperoleh penghasilan di Indonesia.

3.    Subjek pajak warisan yang belum terbagi

Untuk warisan yang belum terbagi, maka kewajiban pajak subjektifnya dimulai pada saat timbulnya warisan, yaitu pada saat pewaris meninggal dunia. Warisan yang belum terbagi baru menjadi wajib pajak apabila warisan tersebut mengeluarkan penghasilan. Mengenai siapa yang bertanggungjawab atas pajak penghasilan warisan yang belum terbagi tersebut, undang-undang tidak menentukan.

Menurut Rachmat Soemitro, yang bertanggung jawab adalah :

■   Pelaksana warisan (executor testamenter)

■   Salah seorang ahli waris (yang tidak menolak warisan)

■  Semua ahli waris dari orang-orang lain yang mendapat bagian dari warisan itu, bertanggung jawab secara renteng atas pajak penghasilan.

≥ Berakhirnya kewajiban pajak subjektif

1.    Subjek pajak orang pribadi

a.  Bagi subjek pajak orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, maka kewajiban pajak subjektifnya berakhir pada saat ia meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya

b.  Bagi subjek pajak orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia, maka kewajiban pajak subjektifnya berakhir pada saat orang tersebut tidak lagi menjalankan usaha atau tidak melakukan kegiatan di Indonesia

c.  Bagi subjek pajak orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, maka kewajiban pajak subjektifnya berakhir pada saat orang tersebut tidak lagi menjalankan usahanya di Indonesia

d.  Bagi subjek pajak orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, maka kewajiban pajak subjektifnya berakhir pada saat orang tersebut tidal ;agi menerima atau memperoleh penghasilan di Indonesia.

2.    Subjek pajak badan

a. Bagi subjek pajak danan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, maka kewajiban pajak subjektifnya berakhir pada saat badan tersebut dibubarkan atau tidak lagi bertempat kedudukan di Indonesia,

b. Bagi subjek badan yang tidak didirikan atau tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, maka kewajiban pajak subjektifnya berakhir pada saaat badan tersebut tidak lagi menerima atau memperoleh penghasilan di Indonesia.

3.    Subjek pajak warisan yang belum terbagi

Untuk warisan yang belum terbagi kewajiban pajak subjektifnya berakhir pada saat warisan tersebut selesai dibagikan kepada para ahli warisnya masing-masing, dan sejak saat itu pula beralih pemenuhan kewajiban pajaknya kepada para ahli warisnya.

≥ Yang bukan termasuk Subjek pajak

1.      Badan perwakilan negara asing

2.      Pejabat – pejabat pewakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat – pejabat lain dari asing serta orang orang yang diperbantukan oleh mereka yang bukan warga negara Indonesia, serta tidak memperoleh penghasilan lain di luar jabatannya selama di Indonesia. Di samping itu negara tesebtut memberikan perlakuan yang sama sebagai timbal balik.

3.      Organisasi – organisasi yang ditetapkan oleh menteri keuangan dengan syarat bahwa indonesia menjadi anggota organisasinya dan tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari indonesia selain memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran pajak,. Mengenai organisasi – organisasi internasional yang tidak termasuk subjek pajak telah ditetapkan daftar organisasinya melalui keputusan menteri keuangan No. 574/KMK.04/2000 yang diubah terakhir kali oleh PMK No 87/PMK.03/2007.

4.      pejabat perwakian organisasi internasional yang ditetapkan oleh menteri keuangan dengan syarat bukan warga negara indonesia serta tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain di indonesia.

B. Subjek Pajak PPh pasal 21

Subyek PPh 21 adalah penerima penghasilan yang dipotong oleh:

a.  Pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oeh pegawai atau bukan pegawai

b.  Bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium tunjangan dan pembayara lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan

c.  Dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pension dan pembayaran lain dengan nama apapun dalam rangka pensiun.

d.   Badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas

e.  Penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanan suatu kegiatan

C.  Subyek Pajak Bumi dan Bangunan

Subyek PBB adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai hak atas bumi dan/atau, memperoleh manfaat atas bumi dan /atau, memiliki atau menguasai bangunan; dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.

 SUBJEK BENTUK USAHA TETAP

     Pengenaan pajak terhadap subjek bentuk usaha tetap di atur secara mendalam dalam UU pajak penghasilan 1984 pasal 2 ayat (1) huruf b jo. Pasal 2 ayat (3) huruf c da pasal 5 UU PPh 1984.

      Digolongkannya Bentuk Usaha Tetap sebagai wajib pajak dalam negeri, membawa  konsekuensi , seperti diuraikan dalam penjelasan pasal 2 ayat (3) huruf c UU PPh 1984, yaitu bahwa semua penghasilan , tanpa pandang dimana diperoleh , baik yang diperoleh di dalam negeri maupun diperoleh diluar negeri, dikenakakan pajak di Indonesia. Bentuk usaha tetap, dalam penjelasan tersebut, di uraikan sebagai wujud tertentu atau sesuatu yang kurang lebih mempunyai sifat tetap, yang dijadikan pusat kegiatan sebagian atau seluruh perusahaan yang didirikan atau berkedudukan di luar Indonesia.

     Objek penghasilan yang diperoleh atau diterima oleh bentuk usaha tetap ditentukan dalam pasal 5 UU PPh 1984.

BERMULA DAN BERAKHIRNYA SUBJEK PAJAK

Saat bermula dan berakhirnya subjek pajak tidak ditentukan dalam undang-undang, melainkan ditentukan di dalam penjelasan  (lihat penjelasan pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b). seharusnya ketentuan demikian dimasukkan di dalam undang-undang , yang akan menambah kepastian hukum seperti terjadi dalam berbagai undang-undang pajak di Negara-negara lain.

Orang mulai menjadi subjek pajak dalam negeri :

a. Pada saat ia dilahirkan di Indonesia;

b. Pada saat ia menetap di Indonesia( datang dari luar negeri);dan

c. Pada awal masa ia berada di indonesia yang melebihi 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan secara berrturut-turut.

  Orang sebagai subjek pajak dakam negeri berhenti menjadi subjek pajak pada :

a. Pada saat ia meninggal dunia;

b. Pada saat ia meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;

Badan sebagai subjek dalam negeri berhenti menjadi subjek pajak pada saat badan itu dibubarkan. Saat mana yang dianggap sebagai pembubaran badan atau organisasi? Penjelasan  pasal 2 ayat (1) huruf b menentukan saat selesainya likuidasi.

Lebih sulit lagi ialah menentukan pada saat mana orang yang bertempat tinggal diluar negeri menjadi subjek pajak Indonesia. Penjelasan pasal 2 ayat (1) huruf a menentukan sebagai berikut :” bagi mereka (orang atau badan ) yang bertempat tinggal di luar Indonesia baru menjadi subjek pajak di Indonesia, apabila mereka dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia”.

Lebih membingungkan lagi penjelasan mengenai badan yang berkedudukan di luar negeri, yang dikatakan menjadi subjek pada waktu memperoleh penghasilan seperti dimaksud dalam pasal 26. Disini sudah dikacaukan subjek pajak dan wajib pajak. Akan tetapi jika “penghasilan” dikaitkan dengan “sumber pendapatan”, maka dengan mudah dikatakan, bahwa orang atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar negeri mulai menjadi wajib pajak luar negeri pada saat ia memiliki sumber pendapatan di Indonesia, yang memungkinkan ia memperoleh /menerima penghasilan dari Indonesia.

D. Subyek Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

Subyek pajak BPHTB adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas Tanah dan/atau Bangunan.

E. Objek pajak

Pengertian Objek Pajak

Mengenai apa yang dapat dijadikan objek pajak banyak sekali macamnya. Pada prinsipnya segala sesuatu yang ada dalam masyarakat dapat dijadikan sasaran atau objek pajak, baik keadaan, perbuatan, maupun peristiwa. Misalnya :

a.  Keadaan : kekayaan seseorang pada saat tertentu; memiliki kendaraan bermotor, radio, televisi ;

b. Perbuatan : melakukan penyerahan barang karena perjanjian, mendirikan rumah atau gedung ;

c. Peristiwa : kematian, keuntungan yang diperoleh secara mendadak,

Macam – Macam Objek Pajak

1.    Objek Pajak Penghasilan (PPh)

Objek PPh adalah penghasilan itu sendiri,. Penghasilan sebagai objek pajak PPh diartikan secara luas yaitu “ setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Menurut ketentuan UU No.7 Tahun 1983 yang telah diperbaharui oleh UU No.36 Tahun 2008 pasal 4 ayat 1 yang termasuk dalam penghasilan adalah :

a.  Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini,

b.  Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan,

c.   Laba usaha,

d.   Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta,

e.    Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak,

f.    Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan   pengembalian utang,

g.  Dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen daari asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi,

h.   Royalty atau imbalan atas penggunaan hak,

i.    Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta,

j.    Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala,

k.   Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah,

l.    Keuntungan selisih kurs mata uang asing,

m.  Karena penilaian kembali aktiva,

n.   Premi asuransi,

o.   Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari wajib pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas,

p.   Tambahan kekayaan netto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak,

q.   Penghasilan dari usaha berbasis syariah,

r.  Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengtur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan,

s.    Surplus Bank Indonesia.

2. Objek pajak PPN

Objek pajak PPN sesuai dengan pasal 4 UU No. 8 tahun 1984 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 18 tahun 2000 adalah :

a.     Penyerahan barang kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha dengan syarat :

Ø   Barang berwujud atau tidak berwujud yang diserahkan   merupakan barang kena pajak

Ø   Penyerahan dilakukan di dalam daerah pabean

Ø   Penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau  pekerjaannya.

b.   Impor barang kena pajak

c.  Penyeraan barang kena pajak yang dilakuka di dalam daerah pabean oleh pengusaha dalam syarat :

1.    Jasa yang diserahkan merupakan jasa kena pajak

2.    Penyerahan yang dilakukan harus di dalam daerah pabean

3.    Penyerahan yang dilakukan harus dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.

d.     Pemanfaatan barang kena pajak tidak brwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean

e.     Pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.

f.     Ekspor barang kena pajak oleh pengusaha kena pajak.

g.     Objek PPN sesuai dengan pasal 16 c UU No. 8 tahun 1984 sebagaimana telaha diuah terakhir dengan UU No. 18 tahun 2000 yaitu, kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak di dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya, oleh orang pribadi atau badan, baik yang hasilnya akan digunakan sendiri atau pihak lain.

h.     Objek PPN berdasar pasal 16 D UU No. 8 tahun 1984 yang sebagaimana telah diubah terakhir degan UU No. 18 tahun 2000 yaitu, penyerahan aktiva oleh pengusaha kena pajak yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan sepanjang PPN yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan  

3.    Objek pajak PPn-BM

Menurut pasal 5 UU No. 8 tahun 1984 sebagaimana telah diubah  terakhirdengan UU No. 18 tahun 2000 yang termasuk objek PPn BM adalah :

a.     Penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah yang dilakukan oleh penguasaha yang mengasilkan barang kena pajak yang tergolong mewah tersebut di dalam daerah pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.

b.    Impor barang yang kena pajak yang tergolong mewah.

4.    Objek Pajak Bumi dan Bangunan

Dalam Pajak Bumi dan Bangunan yang menjadi objek pajak adalah bumi dan/atau bangunan. Pengertian bumi disini adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman, serta laut wilayah Indonesia, dan tubuh bumi yang ada di bawahnya. Sementara itu, bangunan adalah konstruksi teknik yang ditananm atau dilekatkan secara tetap pada tansh atau perairan. Termasuk dalam bangunan yang dapat dikenakan pajak adalah :

1.        Bangunan tempat tinggal (rumah)

2.        Gedung kantor

3.        Hotel

4.        Pabrik

5.        Jalan lingkungan pabrik dan emplasemennya

6.        Kolam Renang

7.        Tempat penampungan/kilang minyak, air, dan gas, juga pipa minyak, fasilitas lain yang memberikan manfaat.

Sedangkan objek pajak yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan adalah objek pajak yang :

a. Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, social, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan

b.Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan itu

c.Merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah Negara yang belum dibebani suatu hak

d.Digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik

e. Digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan

5.    Objek pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Yang menjadi objek pajak adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, yang meliputi :

a.  Pemindahan hak karena :

1.    Jual beli

2.    Tukar menukar

3.    Hibah

4.    Hibah wasiat

5.     Waris

6.      Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya

7.      Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan,

8.      Penunjukan pembeli dalam lelang,

9.      Pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap,

10.    Penggabungan usaha,

11.    Peleburan usaha,

12.    Pemekaran usaha,

13.    Hadiah.

b.    Pemberian hak baru karena :

1.      kelanjutan pelepasan hak,

2.     di luar pelepasan hak

Adapun yang dimaksud hak atas tanah diantaranya adalah :

a.    hak milik,

b.    hak guna usaha,

c.    hak guna bangunan,

d.    hak pakai,

e.    hak milik atas satuan rumah susun,

f.     hak pengelolaan.

6.    Objek pajak Bea Materai

Dokumen yang dikenakan bea materai adalah :

1.        Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan,kenyataan, atau keadaan yang bersifat perdata

2.        Akta-akta notaris termasuk salinannya

3.        Akta-akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah termasuk rangkap-rangkapnya

4.        Surat yang memuat jumlah uang, yaitu :

a.    Yang menyebutkan penerimaan uang

b.    Yang menyarankan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening bank

c.    Yang berisi pemberitahuan saldo rekening di bank

d.   Yang berisi pengakuan bahwa utang uang seluruhnya atau sebagian telah dilunasi atau diperhitungkan,

5.        Surat berharga seperti wesel, promes, aksep, dan cek,

6.        Dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan, yaitu surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan, dan surat-surat yang semula tidak dikenakan bea materai berdasarkan tujuannnya jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain, lain dari maksud semula.

Sedangkan yang tidak dikenakan Bea Materai adalah:

a.       Dokumen yang berupa :

1.    Surat penyimpanan barang

2.    Konosemen

3.    Surat angkutan penumpang dan barang

4.    Keterangan pemindahan

5.    Bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang

6.    Surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengiriman

7.    Segala bentuk ijazah

8.    Tanda terima gaji, uang tunggu, pension, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang ada kaitannya dengan hubungan kerja serta surat-surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran tersebut.

F. HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK

      Wajib pajak dalam pajak penghasilan adalah orang atau badan yang sekaligus memenuhi syarat-syarat objektif, yaitu kalau wajib pajak dalam negeri  memperoleh atau menerima penghasilan yang melebihi batas minimum kena pajak yang disebut PTKP(pendapatam tidak kena pajak);dan jika ia merupakan wajib pajak luar negeri, menerima atau memperoleh penghasilan dari sumber-sumber yang ada di Indonesia yang tidak ada batas minimumnya (PTKP).

      Setiap wajib pajak mempunyai kewajiban sebagai berikut :

1. Mendaftarkan diri dan meminta nomor pokok wajib pajak (NPWP) apabila belum mempunyai NPWP (pasal 2 KUP);

2. Mengambil sendiri blangko surat pemberitahuan dan blangko perpajakan lainnya di tempat-tempat yang ditentukan oleh Direktur Jenderal pajak (pasal 3 ayat (2)n KUP);

3. Mengisi dengan lengkap, jelas, dan benar (pasal 4 ayat (1) KUP) dan menandatangani sendiri surat pemberitahuan, dan kemudian mengembalikan surat pemberitahuan itu kepada kantor inspeksi pajak (pasal 3 ayat (1) KUP), dilengkapi dengan lampiran-lampiran;

4. Melakukan pelunasan dan melakukan pembayaran pajak yang ditentukan oleh undang-undang (pasal 9 ayat (1) jo. Pasal  10 ayat (1) KUP);

5. Menghitung sendiri, menetapkan besarnya jumlah, dan membayar pajak dalam tahun yang sedang berjalan, sesuai dengan pajak dari tahun terakhir atau sesuai dengan SKP yang dikeluarkan oleh Dirjen Pajak (pasal 25 UU PPh);

6. Menghitung dan menetapkan sendiri jumlah pajak yang terutang menurut cara yang ditentukan(pasal 12 KUP);

7. Menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan-pencatatan (pasal 28 ayat (1) dan (2) KUP);

8. Menunjuk wakil badan yang bertanggung jawab tentang kewajiban perpajakan (pasal 32 ayat 1 KUP);

9. Memperlihatkan pembukuan dan data-data lain yang diperlukan oleh etugas pajak, dan member kesempatan kepada para petugas pemeriksaan untuk memasuki tempat yang dipandang perlu(pasal 29).

Hak-hak wajib pajak adalah sebagai berikut :

1. Wajib pajak mempunyai hak untuk menerima tanda bukti pemasukan surat pemberitahuan (pasal 6 ayat (1) KUP);

2. Wajib pajak mempunyai hak mengajukan ermohonan dan penundaan penyampaian  surat pemberitahuan(pasal 3 ayat (4) KUP);

3. Wajib pajak mempunyai hak melakukan pembetulan sendiri surat pemberitahuan  yang telah dimasukkan (pasal 8 ayat (1) KUP);

4. Wajib pajak mempunyai hak untuk mengajukan permohonan penundaan dan pengangsuran pembayaran pajak sesuai dengan kemampuannya (pasal 9 ayat (4) KUP);

5. Wajib pajak berhk mengajukan permohonan perhitungan atau  pengembalian kelebihan pembayaran pajak serta berhak memperoleh kepastian terbitnya surat keputusan kelebihan pembayaran pajak , surat keputusan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (pasal 11 ayat (1) jo. Pasal 17 ayat (2));

6. Wajib pajak berhak mendapatkan kepastian batas ketetapan pajak yang terutang  dan penerbitan surat pemberitaan (pasal 13 KUP);

7. Wajib pajak berhak mengajukan permohonan pembetulan salah  tulis atau salah hitung atau kekeliruan  yang terdapat dalam SKP dalam penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan (pasal  16 KUP);

8. Wajib pajak berhak mengajukan surat keberatan dan mohon kepastian terbitnya surat keputusan  atas surat keberatannya (pasal 25 dan 26 ayat (5) KUP);

9. Wajib pajak berhak mengajukan surat permohonan  banding atas surat keputusan  keberatan (pasal 27 KUP);

10. Wajib pajak berhak mengajukan surat permohonan penghapusan  dan pengurangan pengenaan  sanksi perpajakan  serta pembetulan ketetapan pajak yang salah  (pasal 24 dan pasal 36 ayat (1) KUP);

11. Wajib pajak berhak memberi kuasa khusus kepada orang yang dipercaya untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya  (pasal 32 ayat  (3)KUP);

G. PENGERTIAN WAJIB PAJAK DALAM NEGERI 

Wajib pajak dalam negeri adalah subjek pajak dalam negeri yang memenuhi  syarat objektif, artinya memenuhi syarat-syarat seperti ditentukan dalam UU PPh 1984 atau ordonansi pajak kekayaan, dan sebagainya.

Wajib pajak ndalam negeri adalah subjek pajak yang bertempat tinggal atau menetap di Indonesia. Wajib pajak dalam negeri dikenakan pajak oleh kantor inspeksi pajak di tempat ia tinggal atau berkedudukan. Ada kalanya orang mempunyai tempat tinggal di dua tempat yang ada di wilayah kantor inspeksi pajak yang berlainan.

Dalam hal demikian, maka wajib pajak akan dikenakan pajak di inspeksi tempat ia mempunyai keluarganya, atau diwilayah inspeksi tempat ia paling sering berada. Kalau berdasarkan fakta ini belum pula dapat dipastikan, maka lazimnya direktur jenderal pajak mementukan kantor inspeksi (kantor pelayanan) tertentu yang berwenang mengenakan pajak. Jika suatu PT mempunyai usaha  di tempat  yang termasuk wilayah kantor pelayan lain, maka lazimnya PT itu  dikenakan pajak oleh  kantor pelayanan di tempat PT  itu berkedudukan. Tetapi atas permintaan PT yang bersangkutan, ia dapat dikenakan pajak di tempat kedudukan perusahaannya.

H. PENGERTIAN WAJIB PAJAK LUAR NEGERI

Pengertian wajib pajak luar negeri adalah subjek pajak luar negeri yang memperoleh atau menerima penghasilan yang berasal dari wilayah  Republik Indonesia atau yang mempunyai kekayaan yang terletak di wilayah Republik Indonesia.

Berlainan dengan pajak dalam negeri, maka wajib pajak luar negeri ini hanya dikenakan pajak-pajak dari penghasilan yang di terima atau diperoleh atau berasal dari wilayah Republik Indonesia.

Wajib pajak luar negeri tidak wajib memasukkan surat pemberitahuan pajak pendapatan, dan baginya berlaku PTKP, dan pula baginya susunan dan besarnya keluarga tidak mempunyai pengaruh atas besarnya jumlah pajak. Pembayaran-pembayaran berupa bunga, devidn, royalty, sewa-memyewa, dan sebagainya yang di bayarkan oleh PT yang berkedudukan di Indonesia, langsung dipotong pajak penghasilan berdasarkan pasal  26 UU PPh pada sembernya oleh badan yang membayar jumlah tersebut. Dan pemotongan pajak penghasilan sebesar 20% itu merupakan pungutan final yang tidak dapat

I. Hak dan Kewajiban Umum Wajib Pajak

Adapun Hak dan Kewajiban Wajib Pajak adalah sebagai berikut:

a.         Hak Wajib Pajak

a)       Hak Atas Kelebihan Pembayaran Pajak

Di mana jika pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih kecil dari jumlah kredit pajak, atau dengan kata lain pembayaran pajak yang dibayar atau dipotong atau dipungut lebih besar dari yang seharusnya terutang, maka WP mempunyai hak untuk mendapatkan kembali kelebihan tersebut. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak dapat diberikan dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap.

Khusus untuk WP yang masuk kriteria WP Patuh, pengembalian kelebihan pembayaran pajak dapat dilakukan paling lambat 3 bulan untuk PPh dan 1 bulan untuk PPN sejak permohonan diterima. Pengembalian ini dilakukan tanpa pemeriksaan. WP dapat melakukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak melalui dua cara: a) Melalui Surat Pemberitahuan (SPT); atau b) dengan mengirimkan surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala KPP. Apabila DJP terlambat mengembalikan kelebihan pembayaran yang semestinya dilakukan, maka WP berhak menerima bunga 2% per bulan maksimum 24 bulan.

b)      Hak dalam hal dilakukan pemeriksaan

Hak yang kedua adalah hak dalam hal dilakukan pemeriksaan, maka WP berhak:  a) Meminta Surat Perintah Pemeriksaan; b) Melihat tanda pengenal pemeriksa; c) Mendapat penjelasan mengenai maksud dan tujuan pemeriksaan; d) Meminta rincian perbedaan antara hasil pemeriksaan dan SPT; e) Hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam batas waktu yang ditentukan; dan f) Meminta review kepada Kantor Wilayah DJP terkait hasil pemeriksaan.

c)      Hak untuk mengajukan keberatan, banding atau gugatan, serta peninjauan kembali

Di mana berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh DJP, maka akan diterbitkan suatu surat ketetapan pajak, yang dapat mengakibatkan pajak terutang menjadi kurang bayar, lebih bayar, atau nihil. Jika WP tidak sependapat maka dapat mengajukan keberatan atas surat ketetapan tersebut. Selanjutya jika belum puas dengan keputusan keberatan tersebut maka WP dapat mengajukan banding atau gugatan. Langkah terakhir yang dapat dilakukan oleh WP dalam sengketa pajak adalah peninjauan kembali ke Mahkamah Agung (MA).

d)     Hak kerahasiaan WP

Wajib Pajak mempunyai hak untuk mendapat perlindungan kerahasiaan atas segala sesuatu informasi yang telah disampaikannya kepada Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka menjalankan ketentuan perpajakan. Disamping itu pihak lain yang melakukan tugas di bidang perpajakan juga dilarang mengungkapkan kerahasiaan Wajib Pajak, termasuk tenaga ahli, sepert ahli bahasa, akuntan, pengacara yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk membantu pelaksanaan undang-undang perpajakan.

Kerahasiaan Wajib Pajak antara lain : a) Surat Pemberitahuan, laporan keuangan, dan dokumen lainnya yang dilaporkan oleh Wajib Pajak; b) Data dari pihak ketiga yang bersifat rahasia; c) Dokumen atau rahasia Wajib Pajak lainnya sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Namun demikian dalam rangka penyidikan, penuntutan atau dalam rangka kerjasama dengan instansi pemerintah lainnya, keterangan atau bukti tertuils dari atau tentang Wajib Pajak dapat diberikan atau diperlihatkan kepada pihak tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

e)      Hak untuk pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak

Dalam hal-hal atau kondisi tertentu, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan menunda pembayaran pajak.

f)       Hak untuk penundaan pelaporan SPT Tahunan

Dengan alasan-alasan tertentu, Wajib Pajak dapat menyampaikan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan baik PPh Badan maupun PPh Orang Pribadi.

g)      Hak untuk pengurangan PPh Pasal 25

Dengan alasan-alasan tertentu, Wajib Pajak dapat mengajukan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25.

h)      Hak untuk pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Wajib Pajak orang pribadi atau badan karena kondisi tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak atau karena sebab-sebab tertentu lainnya serta dalam hal objek pajak yang terkena bencana alam dan juga bagi Wajib Pajak anggota veteran pejuang kemerdekaan dan veteran pembela kemerdekaan, dapat mengajukan permohonan pengurangan atas pajak terutang. Khusus untuk Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) yang sudah dialihkan ke Pemerintah Daerah (Kota/Kabupaten), pengurusan untuk pengurangan PBB tidak lagi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tetapi di Kantor Dinas Pendapatan Kota/kabupaten setempat.

i)        Hak untuk pembebasan pajak

Dengan alasan-alasan tertentu, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pembebasan atas pemotongan/ pemungutan Pajak Penghasilan.

j)        Pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak

Wajib Pajak yang telah memenuhi kriteria tertentu sebagai Wajib Pajak Patuh dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihanpembayaran pajak dalam jangka waktu paling lambat 1 bulan untuk PPN dan 3 bulan untuk PPh sejak tanggal permohonan.

k)      Hak untuk mendapatkan pajak ditanggung pemerintah

Dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri PPh yang terutang atas penghasilan yang diterima oleh kontraktor, konsultan dan supplier utama ditanggung oleh pemerintah.

l)        Hak untuk mendapatkan insentif perpajakan

Di bidang PPN, untuk Barang Kena Pajak tertentu atau kegiatan tertentu diberikan fasilitas pembebasan PPN atau PPN Tidak Dipungut. BKP tertentu yang ibebaskan dari pengenaan PPN antara lain Kereta Api, Pesawat Udara, Kapal Laut, Buku-buku, perlengkapan TNI/POLRI yang diimpor maupun yang penyerahannya di dalam daerah pabean oleh Wajib Pajak tertentu. Perusahaan yang melakukan kegiatan dikawasan tertentu seperti Kawasan Berikat mendapat fasilitas PPN Tidak Dipungut antara lain atas impor dan perolehan bahan baku. Dengan memahami hak dan kewajiban WP, diharapkan setiap WP di Indonesia tidak ragu lagi untuk melaksanakan kewajiban perpajakan sekaligus menikmati hak-haknya.

b.      Kewajiban Wajib Pajak

a)      Kewajiban Mendaftarkan Diri

Sesuai dengan sistem self assessment maka Wajib Pajak mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan diri ke KPPatau KP2KP yang wilayahnya meliputi tempat tinggal atau kedudukan Wajib Pajak untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP). NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana yang merupakan tanda pengenal atau identitas bagi setiap Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya di bidang perpajakan. Untuk memperoleh NPWP, Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP dengan mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan persyaratan administrasi yang diperlukan, atau dapat pula mendaftarkan diri secara on-line melalui e-register. Bagi Pengusaha yang telah memiliki NPWP, wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) oleh KPP atau KP2KP apabila telah memenuhi persyaratan tertentu. Syarat untuk dikukuhkan sebagai PKP adalah pengusaha orang pribadi atau badan tersebut melakukan penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak dengan jumlah peredaran bruto/penerimaan bruto (omzet) melebihi Rp600.000.000,- setahun. Pengusaha yang tidak memenuhi persyaratan, dapat juga melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.

b)      Kewajiban pembayaran pajak

Dalam hal kewajiban pembayaran, ada 4 hal yang mesti diperhatikan: a) WP wajib membayar sendiri pajak terutang, meliputi: pembayaran angsuran Pajak Penghasilan (PPh) setiap bulan (PPh Pasal 25) dan pembayaran kekurangan PPh selama setahun (PPh Pasal 29); b) WP wajib membayar PPh melalui pemotongan dan pemungutan oleh pihak lain, meliputi PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15 serta PPh Pasal 26 untuk Wajib Pajak Luar Negeri; c) WP wajib membayar PPN kepada pihak penjual atau pemberi jasa ataupun kepada pihak yang ditunjuk pemerintah; d) WP wajib membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM) atau melalui perangkat desa.

Dalam kewajiban pembayaran pajak, juga meliputi kewajiban untuk membayar atau melunasi utang pajak yang timbul karena pemeriksaan pajak. Utang pajak akibat hasil pemeriksaan bisa tercantum dalam: a) Surat Tagihan Pajak (STP); b) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB); c) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT); d) Surat Keputusan Pembetulan, e) Surat Keputusan Keberatan, f) Surat Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah.

c)      Kewajiban pemungutan/pemotongan pajak

Selain pembayaran yang dilakukan sendiri, terdapat mekanisme pembayaran lainnya, yaitu dengan mekanisme pemotongan/pemungutan yang dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan. Pihak pemberi penghasilan adalah pihak yang ditunjuk berdasarkan ketentuan perpajakan untuk memotong/memungut, antara lain yang ditunjuk tersebut adalah bendahara pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya. Apabila WP tergolong sebagai subjek pajak badan dalam negeri, maka diwajibkan juga sebagai pemotong/pemungut pajak. Adapun jenis pemotongan/pemungutan adalah PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, PPh Pasal 4 ayat 2, PPh Pasal 15 dan PPN dan PPn BM.

d)     Kewajiban pelaporan pajak

Pajak yang telah dibayar tersebut wajib dilaporkan. Pelaporan pajak dapat disampaikan di tempat-tempat berikut: a) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat WP terdaftar atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di lingkungannya; b) Drop Box; c) e-Filing; dan/atau d) Mobil Pajak atau Pojok Pajak. WP menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) sebagai sarana pelaporan dan pertanggungjawaban penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang.

Selain itu, SPT juga digunakan untuk melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak baik yang dilakukan WP sendiri maupun melalui mekanisme pemotongan dan pemungutan yang dilakukan oleh pihak pemotong/pemungut, melaporkan harta dan kewajiban, dan pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan dan pemungutan pajak yang telah dilakukan. SPT terdiri dari 2 (dua) macam, yaitu SPT Tahunan dan SPT Masa.

e)      Kewajiban pembukuan/pencatatan

Pembukuan diwajibkan bagi WP Badan dan WP Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, dengan pengecualian apabila omsetnya dalam satu tahun di bawah Rp4,8 milyar. Sedangkan bagi WP Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan omset di bawah Rp4,8 milyar setahun atau tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, diwajibkan untuk melakukan pencatatan. Pembukuan dilaksanakan untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.

Sedangkan pencatatan dilaksanakan untuk mengumpulkan data tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang, termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenai pajak yang bersifat final.\

f)       Kewajiban dalam hal diperiksa

Jika WP diperiksa, maka WP wajib: a) Memenuhi panggilan untuk datang menghadiri Pemeriksaan sesuai dengan waktu yang ditentukan khususnya untuk jenis Pemeriksaan Kantor; b) Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain termasuk data yang dikelola secara elektronik, yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP, atau objek yang terutang pajak. Khusus untuk Pemeriksaan Lapangan, WP wajib memberikan kesempatan kepada pemeriksa untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelolah secara elektronik; c) Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan lainnya guna kelancaran pemeriksaan; d) Menyampaikan tanggapan secara tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan; e) Meminjamkan kertas kerja pemeriksaan yang dibuat oleh Akuntan Publik khususnya untuk jenis Pemeriksaan Kantor; f) Memberikan keterangan lain baik lisan maupun tulisan yang diperlukan.

g)      Kewajiban memberi data

Kewajiban terakhir dari WP adalah kewajiban untuk memberi data dan informasi. Setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang ketentuannya diatur pada Pasal 35A UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU Nomor 16 Tahun 2009. Data dan informasi dimaksud adalah data dan informasi orang pribadi atau badan yang dapat menggambarkan kegiatan atau usaha, peredaran usaha, penghasilan dan/atau kekayaan yang bersangkutan, termasuk informasi mengenai nasabah debitur, data transaksi keuangan dan lalu lintas devisa, kartu kredit, serta laporan keuangan dan/atau laporan kegiatan usaha yang disampaikan kepada instansi lain di luar.


BAB III
PENUTUP

Kesimpulan

Pajak adalah kewajiban penduduk negara untuk dapat menetap serta berusaha dalam negara itu dan memperoleh perlindungan. Jadi penduduk negara berhak untuk memperoleh perlindungan (hukum dan sosial ekonomi). Untuk itu penduduk negara berkewajiban membayar pajak kepada negara.

Subjek pajak adalah pihak-pihak (orang maupun badan) yang akan dikenakan pajak, sedangkan objek pajak adalah segala sesuatu yang yang akan dikenakan pajak. Wajib pajak adalah subjek pajak yang telah memenuhi syarat-syarat objektif sehingga kepadanya diwajibkan pajak.

Saran

Penghasilan negara terbesar adalah dari pajak. Pajak memiliki perana penting dalam pembangunan suatu negara khususnya Indonesia. Oleh karena itu, pengelolaan pajak harus dikelola dengan baik dan benar agar manfaatnya dapat dirasakan oleh rakyat. Selain itu juga para wajib pajak harus rutin dalam membayar pajak demi tercapainya pembangunan dan pertumbuhan  ekonomi bangsa Indonesia.


DAFTAR PUSTAKA

H. Bohari, SH., M.S., Pengantar Hukum Pajak, Jakarta : P.T. Raja Grafindo

Drs. C.S.T Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta

http:// DATA KULIAH/AJ/perpajakan/Perpajakan-Subyek-Dan-Objek-Pajak.html

http://agushariyantosukses.blogspot.com/2012/05/subjek-dan-objek-hukum-pajak.html

Prof. H. A. M. Effendy, SH., 1994. Pengantar Tata Hukum Indonesia, Semarang : Tiga Serangkai.

Pandiangan, Liberti. 2002. Undang-Undang Perpajakan Indonesia, Bandung : Erlangga,

Soemitro, Rocmat.1991. Pajak Ditinjau Dari SegiHukum, PT Eresco, Bandung

Sugiharti, Kania Dewi, asas dan dasar perpajakan 1, Bandung, Refika aditama, 2004.