Makalah Peraturan Daerah

MAKALAH PERATURAN DAERAH


KATA PENGANTAR

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Alhamdulillahirobbil ‘alamin, banyak nikmat yang Allah berikan, tetapi sedikit sekali yang kita ingat. Segala puji hanya layak untuk Allah Tuhan seru sekalian alam atas segala berkat, rahmat, taufik, serta hidayah-Nya yang tiada terkira besarnysa, Sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah dengan judul “MEKANISME PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH”.

Dalam penyusunanya, penulis mendapat bantuan dari berbagai pihak. Karena itu penulis mengucapkan terimma kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Firmansyah, S.I.P., M.H

Selaku dosen mata kuliah “Politik Hukum” yang telah memberikan bimbingan kepada penulis.

Meskipun penulis berharap isi dari makalah ini bebas dari kekuranagan dan kesalahan, namun selalu ada yang kurang. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun agar makalah ini dapat lebih baik lagi. Akhir kata penulis berharap agar makalah ini bermanfaat bagi penulis dan semua yang pembaca.

Wassalamu’alaikum warohmatullohi wabarakatuh


DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR....................................................................................... i

DAFTAR ISI..................................................................................................... ii

BAB I PENDAHULUAN................................................................................. 1

A.    Latar Belakang.......................................................................................... 1

B.     Rumusan Masalah.................................................................................... 2

C.     Tujuan Penulisan…….. ........................................................................... 2

BAB II PEMBAHASAN................................................................................... 3

A.    Mekanisme Pembentukan Peraturan Daerah............................................. 3

B.     Faktor – Faktor Pembentukan Peraturan Daerah......................................

C.    Analisa Politik Hukum Peraturan Daerah.................................................. 4

BAB III PENUTUP........................................................................................... 9

A.    Kesimpulan............................................................................................... 9

B.     Saran........................................................................................................ 9

Daftar Pustaka............................................................................................. .... 10



BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Sebelum Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dilakukan amandemen atau perubahan, permasalahan kewenangan daerah untuk membentuk Perda tidak atau belum diatur. Baru setelah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diamandemen diatur tentang kewenangan daerah dalam membentuk Perda. Sesuai dengan perintah Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka pemerintah daerah berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.

 Orientasi terhadap pelayanan masyarakat di dalam UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga dicerminkan dalam pembagian urusan antar tingkat pemerintahan. Landasan konstitusional Pembentukan Peraturan Daerah berdasarkan Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang mengamanatkan Pemerintah Daerah berhak menetapkan Peraturan. 

Oleh karena itu, adanya pengaturan tersebut dimaksudkan untuk menghindarkan daerah melakukan urusan-urusan yang kurang relevan dengan kebutuhan warganya dan tidak terperangkap untuk melakukan urusan- urusan atas pertimbangan pendapatan semata. Daerah berdasarkan kewenangan yang dimilikinya berhak menetapkan Kebijakan Daerah sebagaimana yang terkandung di dalam Pasal 17 Ayat (1) bahwa “Daerah berhak menetapkan kebijakan Daerah untuk menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah” Agar dalam pembentukan Perda itu terarah dan terencana dengan baik, pembentukan Perda harus dimulai dari perencanaan.

Perda dibentuk dalam rangka penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah. Masyarakat berhak untuk memberikan masukan dalam rangka penyiapan dan pembahasan Perda, namun mekanisme peran serta masyarakat itu tidak jelas diatur dalam Undang Undang Otonomi Daerah. Sebagai akibatya tidak sedikit Perda yang dibentuk hanya untuk meme- nuhi selera kepentingaan penguasa dengan mengabaikan aspirasi publik, sehingga dalam penerapanya tidak jarang memperoleh penolakan dari masyarakat.   Secara teoritis suatu Perda dibuat dikarenakan diproyeksikan mampu menyelesaikan masalah-masalah publik yang sangat strategis. Masalah dalam konteks kebijakan publik berarti adanya kondisi dan situasi yang secara formal menghasilkan kebutuhan-kebutuhan atau ketidakpuasan-ketidakpuasan dalam masyarakat sehingga perlu dicari cara- Lahirnya perda sangat bersinggungan dengan kepentingan daerah bersangkutan. Setidaknya terdapat 22 daerah yang mengimplemantasikan perda yang mengatur persoalan moralitas dan implementasi syariah Islam di semua lini kehidupan.

   Kehadiran Perda anti maksiat ataupun perda yang bernuansa pada Syariat Islam, di beberapa daerah Indonesia tidak saja menarik dicermati karena adanya pro dan kontra, tetapi juga pergulatan ide yang ada di balik perda-perda tersebut. Perda sebagai produk dari kebijakan publik tidak dapat dilepaskan dari sebuah proses politik yang melatarbelakangi lahirnya berbagai macam idealisasi politik yang dianut oleh para pembuat kebijakan. 

B. Rumusan Masalah

1. Apa itu mekanisme pembentukan perda?

2. Apa saja faktor pembentukan perda?

3. Apa itu analisa hukum politik perda?

C. Tujuan Penulisan

1. Memahami dan mengerti pembentukan perda

2. Memahami dan mengerti faktor yang mendukung perda

3. Mehami makna analisa hukum politik perda


BAB II
PEMBAHASAN


A. Mekanisme Pembentukan Peraturan Daerah

Sebelum Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dilakukan amandemen atau perubahan, permasalahan kewenangan daerah untuk membentuk Perda tidak atau belum diatur. Baru setelah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diamandemen diatur tentang kewenangan daerah dalam membentuk Perda. Sesuai dengan perintah Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka pemerintah daerah berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Pemberian otonomi luas kepada daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatanpelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat. Disamping itu, melalui otonomi luasdaerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan serta potensi dan keanekaragaman daerah dalam kerangka Negara Republik Indonesia. Orientasi terhadap pelayanan masyarakat di dalam UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga dicerminkan dalam pembagian urusan antar tingkat pemerintahan.

 Berkenaan dengan pembagian urusan antar tingkat pemerintahan terdapat pembagian jenis urusan secara spesifik yakni, Pertama, urusan yang sepenuhnya menjadi urusan pemerintah pusat (absolut). Urusan pemerintahan tersebut menyangkut terjaminnya kelangsungan hidup bangsa dan negara secara keseluruhan. Urusan pemerintahan di maksud meliputi politik luar negeri, pertahanan, keamanan, moneter dan fiskal nasional, yustisi serta agama. Kedua, urusan yang bersifat concurrent atau urusan yang dapat dikelola bersama antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota. 

Sedangkan Urusan pemerintahan umum adalah urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan. Selanjutya berdasarkan kewenangan yang diberikan kepada daerah, maka diatur lebih lanjut mengenai urusan pemerintah wajib dan urusan pemerintah pilihan. Urusan pemerintahn wajib ini terdiri atas urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan urusan pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. sehingga menjadi kewajiban bagi pemerintah daerah untuk menyediakan pelayanan yang prima kepada masyarakat. 

Oleh karena itu, adanya pengaturan tersebut dimaksudkan untuk menghindarkan daerah melakukan urusan-urusan yang kurang relevan dengan kebutuhan warganya dan tidak terperangkap untuk melakukan urusan- urusan atas pertimbangan pendapatan semata. Daerah berdasarkan kewenangan yang dimilikinya berhak menetapkan Kebijakan Daerah sebagaimana yang terkandung di dalam Pasal 17 Ayat (1) bahwa “Daerah berhak menetapkan kebijakan Daerah untuk menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah” Agar dalam pembentukan Perda itu terarah dan terencana dengan baik, pembentukan Perda harus dimulai dari perencanaan. Disusun secara berencana, terpadu dan sistematis serta didukung oleh cara dan metode yang pasti dan standar yang mengikat suatu lembaga yang berwenang membuat peraturan perundang-undangan. Untuk itu pula, pembentukan peraturan perundangundangan perlu dituangkan dalam sebuah Prolegda yang merupakan instrumen perencanaan program pembentukan Perda Provinsi atau Perda Kabupaten/ Kota yang disusun  secara terencana, terpadu dan sistematis. Dalam hal ini, terkait dengan penyusunan Prolegda di Provinsi Kalimantan Selatan dilaksanakan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi.Secara lebih rinci dapat digambarkan bahwa upaya tindak lanjut yang dilakukan di lingkungan Pemerintahan Provinsi Kalimantan Selatan dalam penyusunan Prolegda Provinsi Kalimantan Selatan didasarkan pada: 

a. perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi

b. rencana pembangunan daerah

c. penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan dan 

d. aspirasi masyarakat daerah. Agar dapat menghasilkan Perda yang baik yang selaras dengan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, 

rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan dan juga aspirasi masyarakat daerah, maka antara DewanPerwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan hendaknyasaling bekerjasama dengan semangat kebersamaan dalam bingkai harmoni, sehingga Perda yang dihasilkan sesuai dengan yang diharapkan yang mampu mengakomodir sebanyakbanyaknya kepentingan dan aspirasi masyarakat di daerah serta terhindar dari cacat tersembunyi di dalamnya, baik cacat yuridis maupun cacat metayuridis. 

Untuk itulah dalam hal penyusunan Prolegda Provinsi Kalimantan Selatan antara DPRD Provinsi dan Pemerintah Daerah Provinsi dikoordinasikan oleh DPRD Provinsi melalui alat kelengkapan DPRD Provinsi yang khusus menangani bidang legislasi. Selanjutnya, jika penyusunan Prolegda Provinsi di lingkungan DPRD Provinsi dikoordinasikan oleh alat kelengkapan DPRD Provinsi yang khusus menangani bidanglegislasi, di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi penyusunan Prolegda Provinsi dikoordinasikan oleh biro hukum dan dapat mengikutsertakan instansi vertikal terkait. Namun dalam hal ini tidak melibatkan masyarakat di dalamnya, dimana masyarakat hanya dilibatkan pada saat pembahasan Raperda, terkait dengan pembahasan materi muatan Raperda tersebut. Selanjutnya hasil penyusunan Prolegda Provinsi antara DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan yang telah disepakati bersama menjadi Prolegda Provinsi dan ditetapkan di dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi dan kemudian di tetapkan melalui Keputusan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan.

     Terdapat rambu-rambu hukum tertentu dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang harus dipenuhi dalam pembentukan Perda, yang jika rambu-rambu tersebut dilanggar akan menyebabkan suatu perda bisa dibatalkan atau dimintakan pembatalan. Ramburambu tersebut termaktub dalam Pasal 237 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang berbunyi, “Azas pembentukan dan materi muatan Perda berpedoman pada ketentuan peraturan perundangundangan dan asas hukum yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip Negara Kesatuan Republlik Indonesia.

Landasan konstitusional Pembentukan Peraturan Daerah berdasarkan Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang mengamanatkan Pemerintah Daerah berhak menetapkan Peraturan Daerah dan Peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. Peraturan Daerah selanjutnya disebut Peraturan Daerah sebagai salah satu sumber hukum dalam tata urutan Peraturan Perundang-undangan, hal ini merupakan wujud nyata pelaksanaan hak otonomi yang dimiliki oleh suatu daerah dengan tujuan untuk mewujudkan kemandirian daerah dan memberdayakan masyarakat, ketentuan ini selanjutnya menjadi landasan yuridis pembentukan Peraturan Daerah oleh PemerintahanDaerah.

Dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas pembentukan Peraturan Perundang- undangan yang baik,meliputi: 

Asas kejelasantujuan. Adalah bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendakdicapai.

    Asas kelembagaan atau pejabat pembentuk yangtepat

Adalah bahwa setiap jenis peraturan perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga Negara atau pejabat pembentukan peraturan perundang- undangan yang berwenang. Peraturan perundang-undangan tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum apabila dibuat oleh lembaga Negara atau pejabat yang tidak berwenang.

        Asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materimuatan

Adalah bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat sesuai dengan jenis dan hierarki perturan perundang-undangan.

     Asas dapatdilaksanakan

Adalah bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus memperhitungkan efektivitas peraturan perundang-undangan tersebut didalam masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis.

    Asas kedayagunaan danhasilgunaan

Adalah bahwa setiap peraturan perundang-undangan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

a. Asas kejelasanrumusan.

Adalah bahwa setiap peraturan perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan, sistematika, pilihan kata atau istilah, serta bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya.

b. Asasketerbukaan.

Adalah bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluasluasnya untuk memberikan masukan dalam pembentukan peraturan perundang- undangan.

Bahwa proses pembentukan Peraturan Daerah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, namun secara umum Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah belum mampu memberikan pedoman yang lebih jelas terhadap Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.

Pembangunan hukum Nasional akan membawa proses pembangunan hukum di daerah, sehingga pembangunan hukum yang dilakukan didaerah dapat memberikan penguatan terhadap hukum Nasional. Penguatan terhadap pembangunan hukum di daerah, politik hukum Nasional harus menempatkan pembangunan hukum di daerah sebagai salah satu prioritas dalam program reformasi hukum, konsekuensi logis otonomi daerah melalui landasan yuridis yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mencabut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 239 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah diatur mengenai “Perencanaan penyusunan Perda dilakukan dalam Program Pembentukan Perda”. Perencanaan penyusunan Peraturan Daerah dilakukan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah melalui tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan dan pengundangan. Maka dari itu Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) merupakan potret politik hukum yang berisi rencana pembangunan peraturan perundang-undangan yang disusun oleh DPRD dan Kepala Daerah untuk jangka waktu 1 (satu) tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan Perda.

Bahwa Penyusunan dan penetapan program pembentukan Perda dilakukan setiap tahun sebelum penetapan rancangan Perda tentang APBD, melalui perencanaan sebagai berikut:

a. PenyusunanPropemperda;

1. Perintah peraturan perundang-undangan yang lebihtinggi;

2. Rencana pembangunandaerah;

3. Penyelenggaraan otonomi daerah dan tugaspembantuan;dan

4. Aspirasi masyarakatdaerah.

b. Perencanaan, Penyusunan Raperda KumulatifTerbuka

1. Akibat Putusan MahkamahAgung;

2. APBD;

3. penataanKecamatan;dan

4. penataanDesa.

Perencanaan Penyusunan Raperda di Luar Propemperda.

mengatasi keadaan luar biasa, keadaaan konflik, atau bencana alam menindak lanjuti kerja sama dengan pihak lain dan perintah dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi setelah Propemperda ditetapkan.

     Bila dilihat dari beberapa hal yang berkaitan dengan pembenahan substansi hukum, maka dapat dikatakan bahwa Politik Hukum dalam Pembentukan Peraturan Daerah ini diarahkan pada permasalahan terjadinya tumpang tindih dan inkonsistensi peraturan perundang- undangan dan implementasi yang menghambat peraturan pelaksanaannya. Berdasarkan adanya permasalahan tersebut, maka Politik Hukum dalam Pembentukan Peraturan Daerah akan diarah pada terciptanya hukum yang adil, konsekuen, dan tidak diskriminatif serta menjamin terciptanya konsistensi seluruh peraturan perundang-undangan pada tingkat daerah serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang  lebih tinggi.

     Peninjauan dan penataan kembali peraturan pundang-undangan tersebut adalah merupakan kegiatan yang dilakukan untuk melakukan peninjauan dan penataan peraturan perundang-undangan termasuk didalamnya melakukan kegiatan pengharmonisasian berbagai rancangan peraturan perundang-undangan dengan rancangan peraturan perundang- undangan yang lain maupun terhadap peraturan perundang-undangan yang telah ada, juga melakukan pengharmonisasi peraturan perundang-undangan yang sudah ada dengan peraturan perundang-undangan yang lain. Hal ini dimaksudkan agar peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih, inkonsistensi, bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi (disharmonis) dapat ditinjau kembali untuk dilakukan perubahan atau revisi.

    Politik Hukum dalam Pembentukan Peraturan Daerah ditujukan untuk menciptakan persamaan persepsi dari seluruh pelaku pembangunan khususnya di bidang hukum dalam menghadapi berbagai isu strategis dan global yang secara cepat perlu diantipasi agar penegakan dan kepastian hukum tetap berjalan secara berkesinambungan yang diharapkan akan dihasilkan kebijakan/materi hukum yang sesuai dengan aspirasi masyarakat serta mempunyai daya laku yang efektif dalam masyarakat dan dapat menjadi sarana untuk mewujudkan perubahan-perubahan di bidang sosial kemasyarakatan.

      Politik Hukum dalam Pembentukan Peraturan Daerah merupakan salah satu unsur penting dalam rangka pembangunan hukum secara keseluruhan yang merupakan suatu proses yang dinamis, mengalami perubahan sesuai dengan dinamika kehidupan masyarakat dan politik yang tidak terlepas dari keadaan saat ini yang berkaitan dengan kondisi obyektif yang terjadi. Adapun pokok-pokok politik Politik Hukum dalam Pembentukan Peraturan Daerah antara lain meliputi kegiatan:

harmonisasi di bidang hukum (hukum tertulis dan hukum tidak tertulis/hukum adat) terutama pertentangan antara peraturan perundang-undangan pada tingkat pusat dengan peraturan perundang- undangan pada tingkat daerah yang mempunyai implikasi menghambat pencapaian kesejahteraan rakyat

penyusunan naskah akademis rancangan Peraturan Daerah berdasarkan kebutuhan masyarakat:

penyelenggaraan berbagai konsultasi publik terhadap hasil pengkajian dan penelitian sebagai bagian dari proses pelibatan masyarakat dalam proses penyusunan rekomendasi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat;

penyempurnaan dan perubahan dan pembaruan berbagai peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dan tidak sejalan dengan kebutuhan masyarakat dan pembangunan, serta yang masih berindikasi diskriminasi dan yang tidak memenuhi prinsip kesetaraan dan keadilan;dan

penyusunan dan penetapan berbagai peraturan perundang-undangan berdasarkan asas hukumumum, taat prosedur serta sesuai dengan pedoman penyusunan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

   Program Pembentukan Peraturan Daerah merupakan instrumen perencanaan yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis serta menjadi acuan dalam proses perencanaan penyusunan peraturan perundang-undangan sekaligus sebagai bagian dari proses persiapan pembentukan peraturan perundang-undangan yang memiliki peran sangat penting dalam pembangunan hukum secara keseluruhan, sehingga Program  Pembentukan  Peraturn  Daerah  dapat   pula   dikatakan   sebagai gambaran Politik Hukum dalam Pembentukan Peraturan Daerah yang berisi rencana pembangunan peraturan perundang-undangan.


B. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Pembentukan Perda

Perda adalah semua peraturan yang dibuatolehpemerintah setempat untuk melaksanakan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi derajatnya. Oleh karena itu materi Perdasecara umum memuat antara lain:

1. Hal-hal yang berkaitandengan rumah tangga daerah dan hal- hal yang berkaitan dengan organisasipemerintahdaerah;

2. Hal-hal yang berkaitan dengan tugas dan pembantuan (Mendebewindl) dengan de- mikian Perda merupakan produk hukum dari pemerintah daerah dalamrangka melaksanakan otonomi daerah, yaitu me- laksanakan hak dan kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan rumah tangga sendiri sekaligus juga Perda merupakan legalitas untuk mendukung Pemerintah Provinsi sebagai daerah otonom. Selanjutnya mengenai materi muatan Perda dapat berasal dari beberapa sisi, antara lain:

a. berasal dari delegasiUndang-undang

b. karena inisiatifdaerah

c. penjabaran dariadat

d. penjabaran dariagama

Memeperhatikan materi muatan Perda tersebut, maka dapat dinyatakan bahwa apa bila dalam pembuatan perda tersebut benar- benar merupakan atau mengimplementasikan hal-hal tersebut, maka diharapkan Perda tersebut benar-benar dapat memberikan makna bagi masyarakat, terutama dalam menga- komodir kearifan lokal. Pembuatan Perda yang sesuai dengan prinsip-prinsip tersebut diatas akan menghindari adanya Peraturan Daerah yang bermasalah.

Perda dibentuk dalam rangka penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah. Masyarakat berhak untuk memberikan masukan dalam rangka penyiapan dan pembahasan Perda, namun mekanisme peran serta masyarakat itu tidak jelas diatur dalam Undang Undang Otonomi Daerah. Sebagai akibatya tidak sedikit Perda yang dibentuk hanya untuk meme- nuhi selera kepentingaan penguasa dengan mengabaikan aspirasi publik, sehingga dalam penerapanya tidak jarang memperoleh penolakan dari masyarakat.

Pengajuan Perda kepada Pemerintah meru- pakan mekanisme kontrol pemerintah terhadap daerah, namun permasalahanya pada umumnya terkait dengan ketidak jelasan Perda tersebut, apakah disetujui ataukah ditolak. Sementara itu, pemerintah daerah mengingin- kan Perda tersebut segera dilaksanakan, sehingga tidak jarang di tengah pelaksanaan Perda tiba-tiba Perda yang diajukan ke Pemerintah tersebut ditolak oleh Pemerintah. Hal ini tentunya menimbulkan masalah baru terutama terkait dengan akibat hukum yang terjadi pada saat pelaksanaan Perda sebelum dibatalkan.

Bentuk hukum pembatalan Peraturan Daerah yang ditentukan dalam Undang- undang Nomor 32 Tahun 2004, adalah dengan Peraturan Presiden. Dalam Pasal 145 ayat (7) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 diten- tukan bahwa “Apabila Pemerintah tidak mengeluarkan Peraturan Presiden untuk membatalkan Peraturan Daerah sebagaimana dimak- sud pada ayat (3), Peraturan Daerah dimaksud dinyatakan berlaku”. Namun dalam praktek, pembatalan Peraturan Daerah dilakukan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri. Pembatalan Peraturan Daerah melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri dapat dikatakan sebagai kekeliruan hukum. Kekeliruan hukum ini terjadi karena instrumen hukum untuk membatalkan Peraturan Daerah harus dalam bentuk Peraturan Presiden bukan Keputusan Menteri Dalam Negeri.

Evaluasi Perda oleh pemerintah memakan waktu yang lama. Lamanya proses evaluasi Perda oleh pemerintah berimplikasi pada

Kewenangan pada Dewan Perwakilan Rakyat/Daerah dalam pembentukann Peraturan perundang-undangan tidak dapat dilepas- kan dari aspek hukum administrasi negara. Unsur kewenangan selalu dikaitkan dengan unsur/elemen “kewenangan” atau “Jabatan” atau “kedudukan”, oleh karena itu dalam penggunaanya harus dibedakan antara prinsip pertanggung jawaban jabatan, prinsip perta- nggung jawaban pribadi. Dalam pengertian bahwa tanggung jawab jabatan harus dibeda- kan dengan tanggung jawabpribadi.

Dalam hukum publik, wewenang berkaitan dengan kekuasaan. Kekuasaan memiliki mak- na yang sama dengan wewenang, karena ke- kuasaan yang dimiliki oleh eksekutif, legislatif dan yudikatif adalah kekuasaan formal. Kekuasaan merupakan unsur esensial dari suatu negara dalam proses penyelenggaraan pemerintahan di samping unsur-unsur lainnya, yaitu: 

a) hukum

 b) kewenangan (wewenang)

c) keadilan

d) kejujuran

e) kebijakbestarian dan 

f) kebajikan.

Kekuasaan merupakan inti dari penyele- nggaraan negara agar negara dalam keadaan bergerak (destaat in beweging) sehingga Negara itu dapat berkiprah, bekerja, berka- pasitas, berprestasi, dan berkinerja melayani warganya. Oleh karena itu Negara harus diberi kekuasaan. Kekuasaan menurut Miriam Budiardjo merupakan kemampuan seseorang atau sekelompok orang manusia untuk mempengaruhi tingkah laku seseorang atau kelompok lain sedemikian rupa sehingga tingkah laku itu sesuai dengan keinginan dan tujuan dari orang atau negara. Kekuasaan membuat peraturan perundang-undangan juga merupa- kan kekuasaan yang melekat secara atributif kepada b legislatif sebagai perwakilanseluruh rakyat yang berada di dalam lapangan hukum publik.

Salah satu kewenangan organ  negara adalah kewenangan DPR/D untuk membuat undang-undang atau Peraturan Daerah. Kewe- nangan ini bersifat atributif, karena diberikan oleh UUD 1945 untuk DPR dan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah untuk DPRD. Oleh karena itu penggunaanya harus dilakukan berdasar atas prinsip atau asas akuntable dan asas transparansi, sehingga benar-benar sesuai dengan peraturan yangmendasarinya.

      Kaitanya dengan pembentukan Perda, wewenang yang dimiliki DPRD merupakan wewenang atributif, karena wewenang terse- but diberikan oleh undang-undang, khususnya Undang Undnag Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Kewenangan ini tentunya tidak dapat dipisahkan dengan wewenang yang dimilki oleh eksekutif, karena Perda hanya dapat dibentuk secara bersama- sama antara DPR dengan Pemerintah. Oleh karena itu, hubungan antara kedua lembaga ini disebut sebagai hubungan partnership, tidak ada sebuah prosuk Perda yang dibentuk oleh DPRD tanpa kerjasama dengan Pemerintah, sebaliknya tidak ada Perda tanpaDPRD.

Apabila mengacu pada teori wewenang sebagaimana terurai di atas, maka dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, kewenangan pembentukan Perda tidak terletak pada kekuasaan DPRD, melainkan berada pada kekuasaan dua lembaga atau dua organ sekaligus, yaitu pada kewenangan DPRD dan Pemerintah Daerah. Sebab tidak ada kewenangan pemben- tukan Perda yang hanya dilakukan oleh DPRD tanpa Pemerintah. Secara teoritis sebutan legislatif terhadap DPR/D, apabila mengacu pada ajaran Trias Politika sebenarnya kurang tepat, sebab sesuai dengan kewenangan pem- bentukan undang-undang atau Perda, selalu pembentukanya berada pada dua lembaga/ organtersebut.

    Pendapat H.D. Stout, wewenang merupakan pengertian yang berasal dari hu- kum organisasi pemerintahan, yang dapat dijelaskan sebagai keseluruhan aturan-aturan yang berkenaan dengan perolehan dan pe- nggunaan wewenang pemerintahan oleh sub jek hukum publik di dalam hubungan hukum publik6. Menurut Bagir Manan, we-wenang dalam bahasa hukum tidak sama dengan kekuasaan (macht). Kekuasaan hanya meng- gambarkan hak untuk berbuat atau tidak berbuat. Dalam hukum, wewenang sekaligus berarti hak dan kewajiban (rechten enplich- ten). Dalam kaitan dengan otonomi daerah, hak mengandung pengertian kekuasaan untuk mengatur sendiri (zeljregelen) danmengelola sendiri (zeljbesturen), sedangkan kewajiban secara horisontal berarti kekuasaan untuk menyelenggarakan pemerintahan sebagaimana mestinya. Vertikal berarti kekusaaan untuk menjalankan pemerintahan dalam satu tertib ikatan pemerintahan negara secara keseluruhan.

      Berdasarkan ketentuan diatas, dalam kaitannya dengan otonomi daerah dapat diketahui bahwa organ pemerintahan pusat yang melaksanakan tugas pemerintahan didaerah bertindak tidak berdasarkan padasuatu atribusi wewenang karena organ pemerintah pusat dengan organ pemerintah pusat yang di  daerah terdapat hubungan hirarki. Sementara dalam mandat juga tidak ada sama sekali pengakuan kewenangan atau pengalihan tangan kewenangan. Sehingga yang lebih cocok disini adalah pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah didasarkan pada suatu delegasi, dimana dalam hal otonomi daerah terdapat pelimpahan wewenang pemerintahan dari satu organ pemerintahan, yaitu pemerintah pusat kepada organ pemerintahan lainnya, dalam hal ini pemerintah daerah yang meliputi pemerinta- han Provinsi, Kabupaten danKota.

     Setelah berlakunya Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah lebih memilih bentuk kedua, yaitu daerah menyelenggarakan semua urusan rumah tangga pemerintahan daerahnya di luar urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerin- tahan pusat. Hal ini tercermin di dalam ketentuan Pasal 10 ayat (3) undang-undang tersebut, yang terdiri atas 6 (enam) urusan pemerintahan yang menajdi urusan pemerintah pusat, yaitu: 

a) agama

b. moneter dan fiskal nasional

c. keamanan

d. pertahanan

e. politik luar negeri; dan

f. yustisi.

    Di luar ke enam urusan tersebut menjadi urusan masing-masing daerah, namun dalam prakteknya terhadap di luar ke enam urusan pemerintahan tersebut masih banyak yang diintervensi oleh pemerin- tah pusat.

2. Prinsip-Prinsip Pembentukan Peraturan Daerah

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun2004, bahwa kedudukan, yang penting, karena sebagai unsur dari pemerintah daerah dalam penyelenggaraanpemerintahan daerah. Kedudukan DPRD sebagai Badan Legislatif Daerah berkedudukan sejajar dan menjadi mitra dari Pemerintah Daerah, sekaligus menjalankan fungsi kontrol atau pengawasan terhadap Pemerintah Daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32Tahun 2004 Tentang Pemerintahah Daerah, bahwa tugas dan wewenang DPRD antara lain:

Membentuk Perda yang dibahas dengan Kepala Daerah untuk mendapat persetu- juanbersama;

Membahas dan menyetujui rancangan Perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bersama dengan Kepala Daerah;

Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan peraturan perundang-undangan lain, Keputusan Gubernur. Bupati dan Walikota, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Kebija- kan Pemerintah Daerah, dan Kerjasama Intemasionaldidaerah;

Prinsip-prinsip pembentukan Perda menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagai berikut:

Pembentukan Peraturan Daerah Yang Responsif Dalam Mendukung Otonomi Daerah

1. Perda ditetapkan oleh Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan bersama DPRD;

2. Perda di bentuk dalam rangka menyele- nggarakan otonomi, tugas pembantuan dan penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikancirikhas ma- sing-masingdaerah.

3. Perda tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebihtinggi.

4. Perda dibentuk berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan,

5. Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka menyiapkan atau pembahasanRaperda.

6. Perdadapat memuat ketentuan  beban biaya paksaan penegakan hukum, atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000.000,- (lima puluh jutarupiah).

7. Peraturan Kepala Daerah dan atau Keputusan Kepala Daerah ditetapkan untuk melaksanakanPerda.

8. Perda berlaku setelah diundangkan dalam lembaran beritadaerah.

9. Perdadapatmenunjukkan pejabattertentu sebagai pejabatpenyidik tertentu sebagai pejabat penyidik pelanggaran Perda (PPNSPerda).

Pengundangan. Perda dalam Lembaran Daerah dan Peraturan Kepala Daerah dalam BeritaDaerah.

    Apabila dalam satu masa sidang DPRD dan Gubernur atau Bupati/Walikota menyampaikan rancangan Perda mengenai materi yang sama, maka yang dibahas adalah rancangan Perdayang disampaikan Gubernur atau Bupati/Walikota untuk ditetapkan sebagai Perda. Penyampaian rancangan Perda ditetapkan oleh Gubernur atau Bupati/Wali kota paling lama 30 (tigapuluh) hari sejak rancangan tersebut disetujui bersama. Dalam hal rancangan. Perda tidak ditetapkan Gubernur atau Bupati/Walikota dalam 30 (tiga puluh) hari, rancangan Perdatersebutsahmenjadi Perdadan wajib diundangkan denganmemuatnya didalam lembaran daerah.

Sedangkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011mengatur beberapa prinsip mengenai pembentukan Perda sebagai berikut:

1. Pembahasan rancangan Peraturan Daerah dilakukan oleh DPRD bersama Gubernur/ Bupati/Walikota

2. Rancangan Perda yang telah disetujui oleh DPRD ditetapkan oleh Kepala Daerah untuk menjadi PeraturanDaerah;

3. Perdadibentuk dalam penyelenggaraan otonomi, tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebihtinggi.

4. Perda tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum, Perdalain, atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

5. Perda dapat memuat ketentuan beban biaya paksaan penegakan hukum atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda sebanyak banyaknya lima juta rupiah.

6. Keputusan Kepala Daerah ditetapkan untuk melaksanakanPerda.

7. Perda dan Keputusan Kepala Daerah yang mengatur, dimuat dalam lembarandaerah.

Perdamerupakan hasil kerja bersama antara DPRD dengan Gubernur/Bupati/Walikota, karena itu tatacara membentuk Perda harus ditinjau dari beberapa Unsur pemerintahan tersebut, yaitu Unsur DPRD adalah Peraturan Daerah merupakan suatu bentuk produk legislatif tingkat daerah, karena itu tidak dapat terlepas dari DPRD. Keikut sertaan DPRD membentuk Perda bertalian dengan wewenang DPRD di bidang legislatif atau yang secara tidak langsung dapat dipergunakan sebagai penunjang fungsi legislatif, yaitu hak penyidikan, hak inisiatif, hak amandemen, persetujuan atas Rancangan Peraturan Daerah (RanPerda). Unsur Partisipasi adalah partisipasi dimaksudkan sebagai keikutsertaan pihak-pihak luar DPRD dan Pemerintah Daerah dalam menyusun dan membentuk RanPerda atau Perda.

Otonomi Daerah dan Implementasinya

     Otonom secara etimologis merupakan istilah yang bermakna “berdiri sendiri” atau “dengan pemerintahan sendiri”. Sedangkan daerah adalah suatu wilayah atau lingkungan pemerintah.Secara istilah otonomi daerah adalah wewenang pada suatu daerah yang mengatur dan mengelola untuk kepentingan daerah itu sendiri.Pengertian lebih luas lagi adalah kekuasaan pada suatu daerah yang mengatur dan mengelola untuk kepentingan daerah itu sendiri mulai dari ekonomi, politik, dan pengaturan perimbangan keuangan terma- suk pengaturan sosial, budaya, dan ideologi yang sesuai dengan tradisi adat istiadat ling- kungandaerahnya.

      Pelaksanaan otonomi daerah dipengaruhi oleh faktor-faktor yang meliputi kemampuan si pelaksana, kemampuan dalam keuangan, ketersediaan alat dan bahan, dankemampuan.

      Pembentukan Peraturan Daerah Yang Responsif Dalam Mendukung Otonomi Daerah

dalam berorganisasi. Otonomi daerah tidak mencakup bidang-bidang tertentu, seperti politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter, fiskal, dan agama. Bidang- bidang tersebut tetap menjadi urusan peme- rintah pusat. Pelaksanaan otonomi daerah berdasar pada prinsip demokrasi, keadilan, pemerataan, dan keanekaragaman. Pelaksanaan otonomi daerah ada prinsip desentra- lisasi, dekonsentrasi dan pembantuan yang dijelaskan dalam Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagai berikut:

a. Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan RepublikIndonesia.

b. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerinta kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayahtertentu.

c. Tugas  pembantuan  adalah  penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/ atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten kota kepada desa untuk melaksanakan tugastertentu.

       Penyelenggaraan otonomi daerah tersebut mengandung makna tegas akan adanya pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Otonomi daerah dapat berjalan atau berlangsung setelah adanya pendelegasian kewenangan, dan untuk mewujudkan pemerintahan yang otonom tentunya yang sesuai dengan yang telah diamanatkan didalam undang-undang Pemerintah Daerah tahun 2004, maka kewengan itu harus dapat dipahami dengan baik agar implementasinya tidak menimbulkan kontra produktif.

       Desentralisasi merupakan sebuah alat untuk mencapai salah satu tujuan bernegara, yaitu memberikan pelayanan publik yang lebih baik dan menciptakan proses pengambilan keputusan publik yang lebih demokratis dan cepat.

        Desentralisasiakan diwujudkan dalam pelimpahan kewenangan kepada tingkat pemerintahan  untuk  melakukan  pembelanjaan, kewenangan untuk memungut pajak [taxing power] dewan yang dipilih oleh rakyat.

        Kepala Daerah yang dipilih oleh Rakyat Daerah, dan adanya bantuan dana perimbangan dari Pemerintah Pusat. Desentralisasi adalah pendelegasian wewenang dalam membuat keputusan dan kebijakan kepada manajer atau orang-orang yang berada pada level bawah dalam suatu strukturorganisasi.

        Implementasi otonomi daerah hendaknya dapat dipahami sebagai suatu kesempatan untuk dapat mengembangkan daerah dengan keleluasaan yang telah diberikan Pemerintah melalui desentralisasi yang berujung pada kewenangan dalam membuat Perda. Sehingga dengan demikian perda adalah sebagai alat dalam mendukung pelaksanaan otonomi daerah. Otoda harus dapat dilaksanakan sebaik- baiknya dengan memanfaat segala sumber daya yang dimiliki. Oleh karenanya agar dapat melahirkan perda yang tidak bermasalah para perancang perda harus dapat memahami makna otonomi daerah secarautuh.


C. Analisa Politik Hukum Perda

     Pada masa reformasi, setelah keluarnya Otonomi Daerah, Mahfud MD berpendapat bahwa meskipun Indonesia secara konstitusional bukanlah negara Islam melainkan negara pancasila, namun Indonesia memiliki landasan yang kuat dan kukuh bagi pengembangan korelasi dengan segala bentuk pengembangan pluralisme masyarakat Indonesia, yakni Pancasila sebagai dasar negara meletakkan negara dengan mayoritas penduduknya muslim, sebagai negara yang memiliki peluang untuk terselenggaranya syariat Islam ke dalam hukum Indonesia terutama ke dalam peraturan daerah yang di buat oleh DPRD bersama kepala daerah. 

   Secara teoritis suatu Perda dibuat dikarenakan diproyeksikan mampu menyelesaikan masalah-masalah publik yang sangat strategis. Masalah dalam konteks kebijakan publik berarti adanya kondisi dan situasi yang secara formal menghasilkan kebutuhan-kebutuhan atau ketidakpuasan-ketidakpuasan dalam masyarakat sehingga perlu dicari cara- Lahirnya perda sangat bersinggungan dengan kepentingan daerah bersangkutan. Setidaknya terdapat 22 daerah yang mengimplemantasikan perda yang mengatur persoalan moralitas dan implementasi syariah Islam di semua lini kehidupan.

   Kehadiran Perda anti maksiat ataupun perda yang bernuansa pada Syariat Islam, di beberapa daerah Indonesia tidak saja menarik dicermati karena adanya pro dan kontra, tetapi juga pergulatan ide yang ada di balik perda-perda tersebut. Perda sebagai produk dari kebijakan publik tidak dapat dilepaskan dari sebuah proses politik yang melatarbelakangi lahirnya berbagai macam idealisasi politik yang dianut oleh para pembuat kebijakan. 

cara penanggulangannya Persoalan Perda di kota Palembang tidak dapat dilepaskan dari adanya tuntutan dan kebutuhan masyarakat Palembang akan adanya tuntunan syariat Islam yang diresmikan atau di formalkan dalam sebuah hukum yang berlaku dan mengikat untuk masyarakat kota Palembang. Adanya partisipasi masyarakat secara langsung dalam sebuah rancangan peraturan perundang-undnagan telah dijamin dalam undang undang.

    Jaminan partisipasi masyarakat diatur dalam undang undang No 12 tahun 2011 tentukan pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Masyarakat berhak memberikan masukan baik secara lisan maupun tertulis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang dapat dilakukan melalui rapat dengan pendapat umum, kunjungan kerja, sosialisasi dan atau seminar/lokakarya/diskusi. Dalam pandangan Islam, persoalan syariah bukanlah persoalan yang sederhana yang sekedar jika ditetapkan akan lebih baik dan jika tidak ditetapkan tidak berdosa (sunnah). Dalam syariah Islam, semua pemeluk agama Islam wajib tunduk dan patuh terhadap syariah Islam. Kepatuhan kepada hukum Allah adalah bukti keimanan seseorang kepada Allah SWT.

   Perbedan mendasar antara hukum positif dan hukum Islam adalah hukum positif merupakan pernyataan kehendak manusia yang terhimpun dalam wadah yang biasa disebut dengan negara . Selain itu, hukum positif adalah sebuah instrumen yang dibuat dan ditetapkan oleh politik. Pembentukan hukum mencerminkan konfigurasi kekuatan dan kepentingan politik sedangkan hukum Islam merupkan hukum yang ketetapannya ada pada Allah yang maha kuasa.

          Perspektif sosiologis mengungkapkan bahwa nilai, norma, adat, kebiasaan, kesepakatan sosial dan sebagainya yang ada dalam setiap elemen masyarakat sebagai hukum rakyat tidak berlaku universal. Sementara hukum negara bersifat universal, memaksa, dan seragam. Maka dalam konteks ini, penerapan syariat Islam melalui peraturan daerah sangat efektif dikarenakan memiliki dampak sosiologis, psikologis dan dampak hukum pada masyarakat yang mengikat di kota tersesebut. Mengenai Perda yang berkaitan langsung dengan moralitas masyarakat seperti pemberantasan atau pelarangan praktik prostitusi di kotanya, dengan pertimbangan utama pemerintah daerah melarang prostitusi adalah untuk mempertahankan nilai luhur masyarakat agar tidak bertentangan dengan norma agama dan kesusilaan.

           Kegiatan prostitusi dikategorikan sebagai kejahatan sehingga layak diganjar dengan hukuman kurungan penjara seperti yang tertera dalam Perda Palembag adalah selama 6 bulan atau denda sekurang-kurangnya lima juta rupiah. Sehingga, baik agama Islam maupun agama lainnya dipastikan tidak akan merasa keberakatan dengan pemberlakuan peraturan tersebut.

           Politik hukum menurut Mahfud. MD adalah bagaimana hukum akan atau seharusnya dibuat dan ditentukan arahnya dalam kondisi politik nasional serta bagaimana hukum difungsikan. Pembentukan undang- undang merupakan proses sosial dan proses politik yang sangat penting artinya dan mem- punyai pengaruh yang luas, karena itu (undang-undang) akan memberi bentuk dan mengatur atau mengendalikan masyarakat.

 Undang-undang oleh penguasa digunakan untuk mencapai dan mewujudkan tujuan- tujuan sesuai dengan yang dicitia-citakan. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa Undang-undang mempunyai dua fungsi,yaitu:

1. Fungsi untuk mengekspresikan nilai,

2. Dan Fungsiinstrumental.

Hukum dan politik merupakan subsistem dalam sistem kemasyarakatan, masing-masing melaksanakan fungsi tertentu untuk mengge- rakkan sistem kemasyarakatan secara keselu- ruhan. Secara garis besar hukum berfungsi untuk melakukan social control,disputesettle-ment dan social engeneeringatauinovation,sedangkan fungsi politikmeliputipemeliha-raan sistem dan adaptasi(socializationdanrecruitment),konversi(rule making, rule aplication, rule adjudication,interestarticu-lation dan aggregation) danfungsikapabilitas(regulatif extractif, distributifdanresponsif).

Sistem hukum memikultanggungjawabutama untuk menjamin dihormatinyahakdandipenuhinya kewajiban yangtimbulkarenahak yang bersangkutan Sasaranutamasistempolitik ialah memuaskankepentingankolektifdan perorangan. Meskipun sistemhukumdansistem politik dapat dibedakan, namundalan

bebagai hal sering bertumpang tindih.

    Untuk menghindari adanya peraturan daerah yang bermasalah serta mendapat dukungan dari masyarakatnya, maka aplikasi politik hukum dalam pembuatan perda harus selaras dengan teori tujuan hukum yaitu perda yang dibuat harus dapat memberikan rasa keadilan, memberikan kepastian hukum dan terdapat nilai kemanfaatan setelah dilaksanakan nantinya.


BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan

       Landasan konstitusional Pembentukan Peraturan Daerah berdasarkan Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang mengamanatkan Pemerintah Daerah berhak menetapkan Peraturan Daerah dan Peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. Peraturan Daerah selanjutnya disebut Peraturan Daerah sebagai salah satu sumber hukum dalam tata urutan Peraturan Perundang-undangan, hal ini merupakan wujud nyata pelaksanaan hak otonomi yang dimiliki oleh suatu daerah dengan tujuan untuk mewujudkan kemandirian daerah dan memberdayakan masyarakat, ketentuan ini selanjutnya menjadi landasan yuridis pembentukan Peraturan Daerah oleh Pemerintahan Daerah.

Dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas pembentukan Peraturan Perundang- undangan yang baik, meliputi: 

Asas kejelasan tujuan. Adalah bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai.

Asas kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat Adalah bahwa setiap jenis peraturan perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga Negara atau pejabat pembentukan peraturan perundang- undangan yang berwenang. Peraturan perundang-undangan tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum apabila dibuat oleh lembaga Negara atau pejabat yang tidak berwenang.

Asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan

Adalah bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat sesuai dengan jenis dan hierarki perturan perundang-undangan.

Asas dapat dilaksanakan

Adalah bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus memperhitungkan efektivitas peraturan perundang-undangan tersebut didalam masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis.

Asas kedayagunaan dan hasilgunaan

Bahwa setiap peraturan perundang-undangan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Perda dibentuk dalam rangka penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah. Masyarakat berhak untuk memberikan masukan dalam rangka penyiapan dan pembahasan Perda, namun mekanisme peran serta masyarakat itu tidak jelas diatur dalam Undang Undang Otonomi Daerah. Sebagai akibatya tidak sedikit Perda yang dibentuk hanya untuk memenuhi selera kepentingaan penguasa dengan mengabaikan aspirasi publik, sehingga dalam penerapanya tidak jarang memperoleh penolakan dari masyarakat. 

Secara teoritis suatu Perda dibuat dikarenakan diproyeksikan mampu menyelesaikan masalah-masalah publik yang sangat strategis. Masalah dalam konteks kebijakan publik berarti adanya kondisi dan situasi yang secara formal menghasilkan kebutuhan-kebutuhan atau ketidakpuasan-ketidakpuasan dalam masyarakat sehingga perlu dicari cara Lahirnya perda sangat bersinggungan dengan kepentingan daerah bersangkutan. Setidaknya terdapat 22 daerah yang mengimplemantasikan perda yang mengatur persoalan moralitas dan implementasi syariah Islam di semua lini kehidupan.

B. SARAN

Pengembangan sumber daya manusia perlu ditingkatkan lebih baik lagi guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang ada agar berkualitas, seperti dengan meningkatan tingkat serta kualitas pendidikan masyarakat dengan bersekolah, serta perlu adanya pembangunan infrastruktur yang lebih baik seperti pembangunan jalan dan jembatan yang baik sebagai akses bagi masyarakat agar lebih mudah. 

 Guna mengatasi masalah masyarakat yang seringkali tidak mengetahui serta memahami hak-haknya berpartisipasi dalam pembentukan peraturan daerah ini diperluka dengan melakukan optimalisasi komunikasi hukum melalui penyuluhan dan menghidupkan kembali fungsi dari organisasi masyarakat, serta mengundang masyarakat secara rutin apabila terdapat pembahasan rancangan peraturan daerah, baik pada tahap penyusunan perencanaan pembentukan peraturan perundang-undangan daerah, maupun dalam pembahasan rancangan peraturan daerah sampai dengan penegakan produk hukum daerah. 


DAFTAR PUSTAKA

Nopliardy, Rakhmad , 2017. “ Mekanisme Pembentukan Peraturan Daerah dan Implikasi Di batalkannya Peraturan Daerah Bagi Program Legislasi Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota”: ( hlm 24-27 ). Banjarmasin: Fakultas hukum Universitas Islam Kalimantan.

Suharjono, Muhammad, 2014. “ Pembentukan Peraturah Daerah Yang Responif dalam Mendukung Otonomi Daerah”: (hlm 21-37). Sumenep, Jawa Timur: Dinas Komunikasi dan Informasi.

Maliani Listianingsih, Dessy, 2019. “ Analisis Pelaksanaan Peraturan Daerah Berbasis Syariah Provinsi Aceh dalam Perspektif Hak Asasi Manusia”: (hlm 50-56). Jakarta Pusat, DKI Jakarta: Universitas Indonesia

Fernando, Joshua, 2015. “ Faktor yang Mempengaruhi Implementasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis di Kota Semarang”: (hlm 25-35). Semarang: Departemen Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Diponegoro.