Makalah Politik Hukum Bidang Ekonomi Syariah Pasca Reformasi Konsfigurasi Politik Bidang Hukum Ekonomi Syariah Pasca Reformasi
MAKALAH EKONOMI SYARIAH PASCA REFORMASI KONSFIGURASI POLITIK BIDANG HUKUM EKONOMI SYARIAH PASCA REFORMASI
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah, puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik meskipun banyak kekurangan didalamnya. Dan juga kami berterima kasih pada Bapak Firmansyah yang telah memberikan tugas ini kepada kami.
Kami sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai politik hukum ekonomi syariah. Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, kami berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan makalah yang telah kami buat di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun. Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami bagi pembaca.
BAB IPENDAHULUAN
A. Latar belakang masalah
Secara yuridis konseptual, Indonesia merupakan negara hukum. Sebagai negara hukum, Indonesia selalu mendasarkan setiap penyelenggaraan negara dan pemerintahannya pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Spirit negara hukum itu salah satunya teraktub dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan dengan tegas bahwa Negara Indonesia adalah Dalam bangunan negara hukum inilah, hukum Islam disamping hukum adat dan Barat menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam reformulasi dan konfigurasi hukum nasional. Tidak bisa dipungkiri bahwa hukum Islam masuk ke Indonesia bersamaan dengan masuknya agama Islam ke nusantara. Sejak agama Islam dianut oleh penduduk nusantara, hukum Islampun mulai diberlakukan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Norma atau kaidah hukum dijadikan sebagai pedoman kehidupan setelah terlebih dahulu mengalami institusionalisasi dan internalisasi. Dari proses interaksi sosial inilah hukum Islam mulai mengakar dan menjadi sistem hukum dalam masyarakat hingga saat ini. Ketika era reformasi menggantikan era Orde Baru di tahun 1998, proses legislasi hukum Islam pun mengalami perubahan signifikan. Era reformasi menjadi penanda tidak ada lagi kekuasaan represif seperti era Orde Baru, dan bertambah luasnya kran-kran aspirasi politik umat Islam dengan bermunculannya partai-partai Islam dan tokoh-tokoh politik Islam sehingga keterwakilan suara umat Islam bertambah di lembaga legislatif maupun eksekutif. Perkembangan hukum Islam pada masa ini memang mengalami kemajuan. Secara riil hukum Islam semakin teraktualisasikan dalam kehidupan sosial. Wilayah cakupannya menjadi sangat luas, tidak hanya dalam masalah hukum privat atau perdata saja tetapi mulai masuk dalam ranah hukum publik, sehingga tidak heran jika di berbagai daerah muncul perda-perda bernuansa syari’ah. Era ini menjadi wujud gejala nyata transformasi hukum Islam dalam bentuk perundang-undangan (Takhrij al-Ahkâm fî al-Nash al-Qânun) yang merupakan produk interaksi antar elite politik Islam (para ulama, tokoh ormas, dan cendekiawan muslim) dengan elite kekuasaan (the rulling elite) yakni kalangan politisi dan pejabat negara. Sebagai contoh pergumulan ini, diundangkannya UU tentang Wakaf, Zakat, dan beberapa hukum lain, peranan elite Islam cukup dominan dalam melakukan pendekatan dengan kalangan elite di tingkat legislatif, sehingga berbagai undang-undang tersebut dapat dikodifikasikan. Adapun prosedur pengambilan keputusan politik di tingkat legislatif dan eksekutif dalam hal legislasi hukum Islam (legal drafting) mengacu kepada politik hukum yang dianut oleh badan kekuasaan negara secara kolektif. Dalam sebuah perjalanan pemerintah atau Negara, tentu hukum tidak dapat dipisahkan dengan politik. Disatu sisi hukum itu dibuat sesuai dengan 2 Lihat UUD 1945 Pasca Perubahan Pasal 1 ayat (3). keinginan para pemegang kebijakan politik, sementara disisi lain para pemegang kebijakan politik harus tunduk dan bermain politik berdasarkan aturan hukum yang telah ditetapkan oleh lembaga yang berwenang. Oleh karena itu antara politik dan hukum terdapat hubungan yang sangat erat dan merupakan “two faces or a coin” (dua sisi mata uang). Dari berbagai pandangan tersebut, artinya ketika hukum dalam dimensi sosiologis difahami sebagai refleksi tata nilai yang diyakini masyarakat sebagai suatu pranata dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Tentu, meskipun terjadi persinggungan antara politik dan hukum, muatan hukum yang berlaku selayaknya mampu menangkap aspirasi masyarakat yang tumbuh dan berkembang bukan hanya yang bersifat kekinian, melainkan juga sebagai acuan dalam mengantisipasi perkembangan sosial, ekonomi, dan politik di masa depan. Pluralitas agama, sosial dan budaya di Indonesia tidak cukup menjadi alasan untuk membatasi implementasi hukum Islam hanya pada spek tertentu saja yang dikehendaki pemerintah, semisal hukum keluarga. Tetapi juga apa yang menjadi wacana dan kebutuhan masyarakat, termasuk dalam bidang muamalah (ekonomi syari’ah) misalnya, hukum perbankan, perdagangan, hukum tata niaga syari’ah, pidana syari’ah, atau bahkan tata negara Islam. Terlebih kegiatan di bidang muamalah, semisal ekonomi syari’ah di Indonesia dalam perkembangannya telah mengalami pertumbuhan yang signifikan, namun banyak menyisakan permasalahan karena belum terakomodir secara baik dalam regulasi formil yang utuh maupun kodifikasi hukum.
Praktek hukum ekonomi syari’ah sebenarnya sudah dilaksanakan di Indonesia sejak lama, namun masih dalam kebiasaan masyarakat (living law) semata. Proses positivisasi baru diakomodir setelah era reformasi, yaitu dengan lahirnya UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dan terakhir UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syari’ah, itu pun masih dalam batas yang sederhana.
Lahirnya produk hukum ini menandai sejarah baru di bidang perbankan yang mulai memberlakukan sistem ganda (dual system banking) di Indonesia, yaitu sistem perbankan konvensional dengan piranti bunga dan sistem perbankan syari’ah dengan piranti akad yang sesuai dengan prinsip-prinsip syari’ah. Perkembangan ini menunjukkan bahwa pelembagaan hukum Islam sudah tidak dikhotomis, meskipun masih banyak kelemahan di banyak aspek. Kebijakan Pemerintah di bidang hukum pada era ini, menurut Arif Sidharta, memiliki ciri-ciri: berwawasan kebangsaan dan nusantara; mampu mengakomodasi kesadaran hukum kelompok etnis kedaerahan dan keyakinan keagamaan; berbentuk tertulis dan terunifikasi; bersifat rasional baik segi efisiensi, kewajaran, kaidah dan nilai; transparansi dan responsif terhadap perkembangan aspirasi dan ekspektasi masyarakat.
Lahirnya produk hukum bidang ekonomi syari’ah juga dapat dipahami sebagai bentuk apresiasi dan akomodasi pemerintah terhadap hukum yang hidup di masyarakat (living law). Hal ini berbeda dengan tiga dasawarsa sebelumnya dimana paradigma pembangunan hukum yang dianut pemerintah cenderung bersifat sentralisme hukum (legal centralism), melalui implementasi politik unifikasi dan kodifikasi hukum bagi seluruh rakyat dalam teritori negara, yang kemudian berimplikasi pada hukum negara yang mengusur, mengabaikan dan mendominasi sistem hukum yang lain.
B. Rumusan masalah
1. Bagaimana produk hukum bidang ekonomi syariah pasca reformasi
2. Bagaimana konfigurasi politik bidang hukum ekonomi syariah
C. Tujuan penulisan
Untuk mengetahui atau memahamidan menjelaskan konfiguransi politik hukum bidang ekonomi syariah pra reformasi.
BAB IIPEMBAHASAN
A.Produk Hukum Ekonomi Syariah Pasca Reformasi
Perkembangan ekonomi Islam atau yang lazim dikenal dengan ekonomi syariah di Indonesia berlangsung dengan begitu pesat. Hal ini juga didukung oleh sektor hukum, yakni dilandasi dengan keluarnya peraturan perundang- undangan di bidang ekonomi syariah, antara lain adalah keluarnya Undang- undang Nomor 3 Tahun 2006 yang memberikan kewenangan bagi Pengadilan Agama untuk menangani perkara sengketa ekonomi syariah. Selain itu keluarnya Undang-undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara dan Undangundang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah semakin memperkokoh landasan hukum ekonomi syariah di Indonesia. Pada tataran praktis, keberadaan lembaga-lembaga keuangan syariah sekarang ini menunjukkan adanya perkembangan yang semakin pesat. Hal ini sejalan dengan semakin meningkatnya kesadaran sebagian besar umat Islam untuk melaksanakan Islam secara kaffah. Perkembangan ini tentu memberikan harapan baru bagi para pelaku usaha untuk menjalankan bisnis yang tidak hanyaberorientasi pada keuntungan materiil semata, tetapi juga sesuai dengan spirit hukum syariah yang menjanjikan pemenuhan kebutuhan batiniyah.
Menurut pandangan Islam bahwa istilah hukum dan syariah merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan, karena setiap kali mengkaji hukum sejatinya adalah syariah itu sendiri. Pengertian syariah menurut bahasa memiliki beberapa makna, diantaranya berarti jalan yang harus diikuti. Istilah syariah mempunyai akar yang kuat di dalam Al-Quran seperti penjelasan firman Allah: “Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama) itu, maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui.” (Q.S. Al- Jatsiyah: 18). Keterikatan pelaku bisnis pada ketentuan (hukum) syariat yang berlaku, akan memberikan jalan kebenaran sekaligus batasan larangan, sehingga mampu membedakan di antara halal dan haram. Karena itu, pengembangan Hukum Bisnis Syariah merupakan alternatif baru yang bertujuan selain untuk memberikan petunjuk bagaimana mencari keuntungan yang halal bagi pelaku bisnis, juga untuk mencari keridhaan Ilahi. Perkembangan perbankan syariah diawali dengan munculnya Bank Muamalat Indonesia sekitar tahun 1992 didasarkan pada Undang-undang No. 7 Tahun 1992 sebagai landasan hukum bank kemudian disempurnakan dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Dalam undang-undang tersebut diatur dengan rinci landasan hukum serta jenis-jenis usaha yang dapat dioperasikan dan diimplementasikan oleh bank syariah. Undang- undang tersebut juga memberikan arahan bagi bank-bank konvensional untuk membuka cabang syariah atau bahkan mengkonversi diri secara total menjadi bank syariah. Antusiasme masyarakat terhadap pertumbuhan praktek ekonomi syariah sangat tinggi, terlebih dengan menjamurnya pendirian lembaga keuangan syariah (LKS) baik dalam bentuk Bait at Tamwil, BPRS atau perbankan syariah. Perbankan syari‟ah menjadi wadah terpercaya bagi masyarakat yang ingin melakukan investasi dengan sistem bagi hasil secara adil sesuai prinsip syari‟ah. Memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak dan memberikan maslahat bagi masyarakat luas adalah merupakan prinsip utama bagi bank syari‟ah. Oleh karena itu bank syari‟ah menerapkan ketentuan dengan menjauhkan diri dari unsur riba danmenjalankan prinsip bagi hasil dan sistem jual beli.
Masuknya unsur Islam (ekonomi syariah) dalam cita hukum ekonomi Indonesia, bukan berarti mengarahkan ekonomi nasional ke arah idiologi ekonomi agama tertentu, tetapi dikarenakan ekonomi syari'ah sudah lama hidup dan berkembang tidak hanya di Indonesia, tetapi juga di dunia. Sistem ekonomi syari'ah adalah salah satu dari sistem- sistem ekonomi lainnya seperti kapitalisme dan sosialisme. Menurut Jimly Asshiddiqie, dalam perspektif konstitusi ekonomi, kita tidak perlu terjebak dalam diskusi mengenai idiologi ekonomi. Ekonomi Syariah keberadaannya mempunyai landasan yang kuat baik secara formal syar’i maupun formal konstitiusi. Secara formal syar’i, keberadaan ekonomi Syariah mempunyai landasan dalil yang kuat. Dalam konteks negara, ekonomi Syariah mempunyai landasan konstitusional. Dari uraian singkat diatas penulis akan membahas sebuah tema yang terkait dengan perekonomian syariah khususnya di Indonesia dan akan membahas khususnya mengenai bagaimanakah perkembangan dan keberadaan hukum ekonomi syariah di Indonesia.
Sejalan dengan bermunculannya lembaga-lembaga keuangan syariah dan dengan adanya undang-undang baru tentang peradilan agama, yaitu Undangundang No.3 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, kedudukan hukum perjanjian syari’ah atau akad sebagai bagian dari materi hukum ekonomi Syariah secara yuridis formal semakin kuat, yang sebelumnya hanya normatif sosiologis. Lahirnya Undang-Undang N0. 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama sebagai amandamen terhadap Undangundang Peradilan Agama yang lama membawa implikasi baru dalam sejarah hukum ekonomi di Indonesia. Selama ini, wewenang untuk menangani perselisihan atau sengketa dalam bidang ekonomi syari’ah diselesaikan di Pengadilan Negeri yang notabene-nya belum bisa dianggap sebagai hukum syari’ah. Ketidakjelasan dan kekosongan hukum positif dalam transaksi bisnis syari’ah menjadi hilang dengan rekomendasi yang diberikan Undang-undang No. 3 Tahun 2006 kepada lembaga Peradilan Agama untuk menyelesaikan kasus sengketa dalam ekonomi syariah, yang meliputi :
⦁ Bank syariah
⦁ Lembaga keuangan mikro syari’ah
⦁ Asuransi syari’ah
⦁ Reasurasi syari’ah
⦁ Reksadana syari’ah
⦁ Obligasi syariah dan surat berharga berjangka menengah syariah
⦁ Sekuritas syariah
⦁ Pembiayaan syari’ah
⦁ Pegadaian syari’ah
⦁ Dana pensiun lembaga keuangan syari’ah
⦁ Bisnis syari’ah.
Ini artinya jangkauan kewenangan mengadili dilingkungan peradilan agama dalam bidang ekonomi syari’ah sudah meliputi keseluruhan bidang ekonomi syari’ah. Sekalipun demikian menurut Cik Basir,20 bahwa jenis-jenis ekonomi syari’ah yang tersebut di atas hanya antara lain, yang berarti tidak tertutup kemungkinan adanya kasus-kasus dalam bentuk lain di bidang tersebut selain yang disebutkan itu. Selain itu juga hukum ekonomi Syariah bertaut dengan hukum perbankan Syariah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang N0. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Dengan adanya undang-undang ini praktek perbankan Syariah semakin kuat, dimana sebelumnya operasionalisasi perbankan Syariah berdasarkan Undang-Undang N0.10 Tahun 1998 tentang Perubahan UndangUndang N0. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Hukum ekonomi Syariah juga bertaut dengan hukum surat berharga Syariah sebagimana diatur dalam UndangUdang N0. 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah, hukum zakat dan wakaf 20 Cik Basir, Penyelesaian Sengketa Perbankan Syari’ah Di Pengadilan Agama & Mahkamah Syar’iyyahsebagaimana diatur dalam Undang-Undang N0. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Adanya undang-undang yang berkaitan dengan ekonomi syariah menunjukkan bahwa sistem ekonomi Indonesia mulai memberi tempat dan ruang pada ekonomi syariah. Dengan undang-undang tersebut, maka kekosongan hukum dalam bidang ekonomin syariah dapat teratasi, sekalipun belum secara maksimal. Ke depan diharapkan ada revisi terhadap perundang-undangan yang sudah ada menyangkut bidang ekonomi secara umum, sehingga melahirkan duel economic system sebagai payung hukum dalam rangka merealisasikan prinsip-prinsip ekonomi syariah dalam ekonomi Indonesia. Dalam kaitan dengan hukum Perjanjian di Indonesia, tidak bisa dipungkiri, hukum ini masih merupakan warisan kolonial Belanda, yang sudah seharusnya diperbarui dan disesuaikan dengan karakter atau jadi diri masyarakat Indonesia. Wacana penggantian hukum warisan kolonial dikaitkan dengan hukum apa yang mewarnai pembentukan hukum nasional, melahirkan spektrum pendapat, yaitu sebagian kalangan memandang bahwa hukum Barat peninggalan kolonial itu perlu dipertahankan dengan hanya memperbaruinya dengan berbagai perkembangan baru dalam masyarakat. Pada sisi lain kelompok pelopor hukum adat menghendaki diberlakukan dan diangkatnya hukum adat menjadi hukum nasional Indonesia dan kelompok lain mengusulkan agar syari’at Islam perlu diintrodusir sebagai hukum nasional Indonesia. Kemudian selain itu, Berbicara tentang ekonomi konstitusi berarti berbicara mengenai perekonomian yang didasarkan atas norma hukum konstitusional yang bersifat mutlak dan tidak boleh dilanggar oleh pembuat dan penentu kebijakan ekonomi yang bersaifat aplikatif. Ekonomi Konstitusi adalah perekonomian berdasarkan konstitusi, sedangkan konstitusi ekonomi mengandung norma-norma dasar kebijakan ekonomi. Oleh karenanya, ekonomi konstitusi tidak dapat dipisahkan dari konstitusi ekonomi, dan begitu juga sebaliknya.
Praktek hukum ekonomi syari’ah sebenarnya sudah dilaksanakan di Indonesia sejak lama, namun masih dalam kebiasaan masyarakat (living law) semata. Proses positivisasi baru diakomodir setelah era reformasi, yaitu dengan lahirnya UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dan terakhir UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syari’ah, itu pun masih dalam batas yang sederhana. 6 Lahirnya produk hukum ini menandai sejarah baru di bidang perbankan yang mulai memberlakukan sistem ganda (dual system banking) di Indonesia, yaitu sistem perbankan konvensional dengan piranti bunga dan sistem perbankan syari’ah dengan piranti akad yang sesuai dengan prinsip-prinsip syari’ah.
Perkembangan ini menunjukkan bahwa pelembagaan hukum Islam sudah tidak dikhotomis, meskipun masih banyak kelemahan di banyak aspek. Kebijakan Pemerintah di bidang hukum pada era ini, menurut Arif Sidharta, memiliki ciri-ciri: berwawasan kebangsaan dan nusantara; mampu mengakomodasi kesadaran hukum kelompok etnis kedaerahan dan keyakinan keagamaan; berbentuk tertulis dan terunifikasi; bersifat rasional baik segi efisiensi, kewajaran, kaidah dan nilai; transparansi dan responsif terhadap perkembangan aspirasi dan ekspektasi masyarakat.
Lahirnya produk hukum bidang ekonomi syari’ah juga dapat dipahami sebagai bentuk apresiasi dan akomodasi pemerintah terhadap hukum yang hidup di masyarakat (living law). Hal ini berbeda dengan tiga dasawarsa sebelumnya dimana paradigma pembangunan hukum yang dianut pemerintah cenderung bersifat sentralisme hukum (legal centralism), melalui implementasi politik unifikasi dan kodifikasi hukum bagi seluruh rakyat dalam teritori negara, yang kemudian berimplikasi pada hukum negara yang mengusur, mengabaikan dan mendominasi sistem hukum yang lain. Implikasi yang juga timbul dari proses konfigurasi politik era reformasi ini adalah adanya kewenangan pengadilan agama untuk mengadili sengketa ekonomi syari’ah, yakni melalui UU No. 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama (UU PA) Pasal 49 sampai Pasal 53.8 Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa cakupan ekonomi syari’ah juga sangat luas, yang dalam hal ini tercakup dalam lembaga keuangan baik lembaga keuangan bank maupun lembaga non bank yang mendasarkan pengelolaan operasionalnya menggunakan prinsip syari’ah.
Meski lahirnya produk hukum ini merupakan angin segar atas legislasi hukum Islam di Indonesia, namun menyisakan persoalan yang juga mendasar. Persoalan itu adalah terkait ambiguitas kewenangan mengadili sengketa ekonomi syari’ah. Dalam UU No. 10 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syari’ah disebut secara jelas terkait kewenangan sengketa merupakan penegasan dari UU PA. Namun, penyebutan penyelesaian sengketa pada Bab IX Pasal 55 UU Perbankan Syari’ah selain mengokohkan kewenangan yurisdiksi PA, juga mereduksi dan membuat ambigu kewenangan tersebut. Apakah ini merupakan bentuk ketidakpercayaan pemerintah/legislator terhadap institusi PA. Dalam pasal tersebut disebutkan, penyelesaian sengketa ekonomi syari’ah selain di PA, 7 Masruhan, ―Positivisasi Hukum Islam di Indonesia Era Reformasi,‖ Jurnal Islamica, Vol 6, No. 1, September 2011, hlm. 121. 8 Lihat UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama Pasal 49-53. 10, No.2, Mei 2012 bisa diselesaikan melalui musyawarah, mediasi perbankan, Basyarnas, badan arbitrase lainnya atau peradilan umum.9 Ketentuan ini tentu menunjukkan bahwa UU Perbankan Syari’ah belum sinkron dan harmonis dengan produk hukum lainnya. Selain juga dapat menimbukan persoalan dan mengganggu kemandirian PA. Belum tuntas persoalan terkait kewenangan yang diberikan pada PA untuk menyelesaikan sengketa ekonomi syariah dan belum genap satu dasawarsa kewenangan tersebut diberikan, kini nampaknya sudah ada gejalagejala untuk dibatasi. Sebagaimana diketahui dari usulan pemerintah yang dituangkan pada Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) ekonomi syari’ah, secara diam-diam pemerintah berniat menyerahkan kewenangan penyelesaian sengketa perbankan syari’ah kepada Peradilan Umum.
Tentu persoalannya tidak sesederhana itu, karena pasti akan memunculkan kontroversi dari berbagai kalangan dalam perspektif yuridis, filosofis, maupun metodologis. Dikhawatirkan hal ini menjadi titik balik dan kontraproduktif dari semangat ekonomi Islam yang sedang bergairah.10 Dari diskusi dikalangan para guru besar, pakar, dan praktisi hukum ekonomi syari’ah, serta wacana yang berkembang, seputar nomenklatur ilmu ekonomi syariah dan kompetensi Peradilan Agama, juga menunjukkan adanya bias kepentingan pragmatis dan inkonsistensi bahkan kerancuan dari sisi aturan main pembentukan perundang-undangan. Patut diduga pemerintah sebagai penyusun draft tidak sepenuhnya memahami tentang substansi dan konsep ekonomi syari’ah. Pemerintah masih beranggapan bahwa Peradilan Agama merupakan peradilan eksklusif umat Islam, dan anggapan eksklusivitas ini melahirkan kekhawatiran otoritas moneter kita tentang keengganan investor asing datang ke Indonesia. Kesan inilah yang pada gilirannya akan melahirkan nuansa Islamophobia atau bahkan mengebiri perkembangan politik hukum Islam yang tidak semestinya hadir.11 Dalam konteks itu, perlu adanya kodifikasi produk hukum ekonomi syari’ah yang secara komprehensif dan memiliki payung hukum kuat, yang merupakan alasan mendasar bagaimana legislasi hukum ekonomi syari’ah menjadi sangat penting utuk diupayakan. Kompendium yang saat ini ada, yakni Kitab Hukum Ekonomi syari’ah (KHES) yang di keluarkan Mahkamah Agung 9 Syaugi Mubarak Seff, Op. Cit, hlm. 91 10 Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah Dari Teori ke Praktik Mei 2012 juga belum bisa dijadikan rujukan yang memadai, karna masih sebatas peraturan MA dan belum masuk dalam hierarki perundang-undangan.
Apalagi, adanya Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang lebih dulu lahir, secara konstitusional juga masih sangat lemah, karena keberadaannya hanyalah sebagai Inpres (Intruksi Presiden). Karena itu dibutuhkan suatu aturan hukum yang lebih kuat yang dapat menjadi rujukan para hakim dalam memutuskan berbagai persoalan hukum. Untuk itulah kita perlu merumuskan Kodifikasi Hukum Ekonomi Islam dan KHI menjadi satu, sebagaimana yang dibuat pemerintahan Turki Usmani bernama Al-Majallah Al-Ahkam al-‟Adliyah yang terdiri dari 1851 Pasal.12 Beberapa persoalan inilah yang harus dirumuskan secara baik dalam proses legislasi di masa depan. Selain juga tetap menelaah terhadap produk hukum yang ada terkait bagaimana proses legislasinya dan mengapa sampai menimbulkan ketidak harmonisan dengan produk hukum lain. Meskipun tidak dipungkiri, upaya legislasi hukum Islam di Indonesia selalu menghadapi kendala struktural dan kultural, baik secara internal maupun eksternal. Secara internal, para pendukung sistem hukum Islam belum tentu beranggapan bahwa hukum Islam itu sebagai suatu sistem yang belum final, perlu dikembangkan dalam konteks hukum nasional. Sedangkan kendala eksternal yakni struktur politik yang ada belum tentu mendukung proses legislasi hukum Islam. Memang proses mengusung ke jalur legislasi sehingga menghasilkan produk undang-undang yang baik tidaklah mudah. Maka dalam proses perumusannya perlu mengkomparasikan pendapat madzhab fikih muamalah yang tertuang dalam kitab-kitab fikih, tentunya yang sesuai dengan sosiokultural bangsa Indonesia sepanjang tidak bertentangan dengan nilai-nilai ajaran syari’ah. Disamping itu, perlu melibatkan pakar akademisi dan praktisi ekonomi syari’ah, perlu juga melibatkan DPS (Dewan Pengawas Syari’ah), Dewan Syari’ah Nasional (DSN), BASYARNAS, BAMUI, Majelis Tarjih Muhammadiyah dan Lajnah Bahtsul Matsa‟il Nahdhatul ulama (NU), karena bagaimanapun mereka adalah representasi pemikir hukum Islam di Indonesia yang dalam kesehariannya selalu bergelut dengan persoalan-persoalan kontemporer hukum Islam, khususnya ekonomi syari’ah. Hal ini secara otomatis dapat menghilangkan sikap ta‟assub (fanatik) madzhab. Aspek-aspek inilah yang akan menjadi fokus kajian yang berjudul ―Konfigurasi Politik Dan Hukum Islam Pasca Reformasi di Indonesia; Studi 12 Agustianto, ―Urgensi Kodifikasi Hukum Ekonomi Syari’ah Dengan kajian ini diharapkan telaah atas nilai-nilai hukum Islam di Indonesia mempunyai lingkup yang lebih luas lagi. Karna bagaimanapun hukum merupakan penjelmaan dari struktur ruhaniyah suatu masyarakat atau sebagai penjelmaan dari nilai-nilai sosial budaya dari golongan yang membentuk hukum tersebut.
B. Konfigurasi Politik Bidang Hukum Ekonomi Syariah Pasca Reformasi
Perkembangan Islam di Indonesia tidak sebatas ritual keagamaan tetapi telah menyatu menjadi nilai-nilai sosial, hukum, politik maupun ekonomi, sehingga setiap perubahan dan perkembangan masyarakat di Indonesia, Islam senantiasa menjadi bagian yang tak terpisahkan untuk ikut mewarnai perubahan tersebut. Peneliti senior LIPI, Taufik Abdullah (1974: 56) mengatakan bahwa peranan Islam dalam sejarah masyarakat-masyarakat di Indonesia sejak abad ke-15, terutama sejak abad ke-17 dan seterusnya –sangat besar. Islam merupakan kekuatan historis yang cukup besar dalam dinamika sejarah. Peneliti dan sejarawan lain Onghokhan menambahkan, “Sejak penyebaran agama Islam di Indonesia, agama memainkan peranan penting. Bahkan pada abad ke-20, Islam tetap tampil sebagai ideologi, walaupun sudah bercampur dengan ideologi-ideologi lain seperti nasionalisme sekuler, komunisme dan sosialisme. Realitas tersebut, menjadikan Islam di Indonesia senantiasa menarik untuk diteliti dan dianalisis oleh para ilmuwan. Beberapa ilmuwan tersebut antara lain; Nazaruddin Sjamsuddin, Syafi’i Maarif, Deliar Noor. Begitu pula para peneliti Indonesianis yang cukup populer seperti Daniel S. Lev, John L. Esposito, Herbert Feith, Geertz, J. Benda, Karl Jacson, William liddle, dan Hiroko Horikosi.Fokus kajian para ilmuwan tersebut cukup beragam, mulai dari aspek hukum Islam, politik, sosial dan ekonomi. Ketertarikan para ilmuwan tersebut senantiasa berawal dari beberapa asumsi antara lain:
Pertama, Islam sebagai agama yang dianut mayoritas masyarakat Indonesia, sehingga memiliki pengaruh yang cukup besar di 299 Konfigurasi politik hukum ekonomi syariah di Indonesia (Fauzan Ali Rasyid) seluruh aspek kehidupan.
Kedua, kesadaran nasionalisme/nation state seiring dengan gerakan pembaharuan Islam, sehinga Islam Indonesiamemiliki serentetan sejarah perjuangan dan perlawanan sekaligus pembentukan NKRI.
Ketiga, Islam sebagai bagian dari nilai, norma dan hukum yang berkembang di Indonesia. Sehingga kodifikasi hukum nasional tidak bisa terlepas dari perjalanan Hukum Islam di Indonesia yang pernah berjalan sebelum munculnya kolonialisme dan terus berkembang pada masa sesudahnya.
Dalam perspektif politik, mayoritas umat Islam lebih mudah menerima demokrasi. Hal tersebut dimungkinkan, karena sejak Islam masuk di Nusantara dan Islam yang berkembang di masyarakat Indonesia lebih bernuansakan Islam Fiqih dan Tasawuf(Lihat Martin Van Bruinessen, [1995] dan Azyumardi Azra, [1995]). Masyarakat lebih banyak membicarakan dan mempertentangkan masalah Fiqih ketimbang aspek lainnya. Sehingga organisasi-organisasi Islam pada awalnya lebih mengedepankan pemurnian agama atau puritanisme. Seperti yang dilakukan Muhammadiyah, Persis, NU dan kelompok tarekat atau tasawuf. Puritanisme inilah yang menjadi khas satu organisasi Islam. Aliran Tasawuf kebanyakan dibawa oleh para wali terutama wali songo sekitar abad 15-an dan Fiqih banyak dibawa oleh kaum pembaharu yang lebih mengemuka sekitar awal abad 20-an. Fokus studi ini akan melihat keterkaitan antara konfigurasi politik nasional dengan kemunculan institusionalisasi atau kodifikasi Hukum Ekonomi Syariah. Apakah kemunculan perundangan-undangan ekonomi Syari’ah merupakan dorongan aspirasi umat Islamatau kemunculannya seiring dengan kemunculan partai-partai Islam, atau kemunculannya lebih didorong oleh perubahan ekonomi global. Sebab dalam memahami pembentukan sebuah undang-undang tidak lepas dari tarik-menarik kepentingan politik, karena hukum/undangundang merupakan produk politik(Moh. Mahfud MD, 2010: 2-14)dan diputuskan melalui lembaga politik serta lembaga politik tersebut terdiri dari unsur-unsur partai politik.Partai politik merupakan sekelompok atau gabungan kelompok yang memiliki kepentingan akan kekuasaan politik.
Satjipto Rahardjo (2002:126) menyatakan bahwa hukum adalah instrumentasi dari putusan atau keinginan politik sehingga pembuatan undang-undang sarat dengan kepentingankepentingan tertentu, dan dengan demikian medan pembuatan undang-undang menjadi medan perbenturan dan pergumulan kepentingan-kepentingan. Badan pembuat undang- Ijtihad, Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan, Volume 16, No. 2, Desember 2016: 297-315 300 undang akan mencerminkan konfigurasi kekuatan dan kepentingan yang ada dalam masyarakat. Konfigurasi kekuatan dan kepentingan dalam badan pembuat undang-undang menjadi penting karena pembuatan undang-undang modern bukan sekadar merumuskan materi hukum secara baku berikut rambu-rambu yuridisnya, melainkan membuat putusan politik terlebih dahulu. Di samping konfigurasi kekuatan dan kepentingan dalam badan pembuat undang-undang, intervensi-intervensi dari luar tidak dapat diabaikan dalam pembuatan undang-undang. Intervensi tersebut dilakukan terutama oleh golongan yang memiliki kekuasaan dan kekuatan, baik secara sosial, politik, maupun ekonomi. Daniel S. Lev (1990: xii) mengatakan bahwa yang paling menentukan dalam proses hukum adalah konsepsi dan struktur kekuasaan politik. Lebih lanjut ia mengatakan bahwa sumber kekuasaan suatu sistem hukum yang pertama-tama adalah sistem politik yang keabsahannya (atau ketiadaan keabsahannya) meluas ke aturan-aturan substantif yang diterapkan oleh sistem hukum, dan yang organisasi, tradisi, dan gayanya menentukan seberapa jauh proses hukum tertentu digunakan (atau dapat digunakan) untuk menyelenggarakan pengelolaan sosial dan untuk mencapai berbagai tujuan bersama.Menurut Mahfud MD (2010: 1-2), politik hukum mencakup pengertian tentang bagaimana politik mempengaruhi hukum dengan cara melihat konfigurasi kekuatan yang ada di belakang pembuatan dan penegakkan hukum. Dengan demikian studi ini termasuk kajian tentang politik hukum, khususnya politik hukum ekonomi Syariah.
Studi in menarik untuk diteliti, karena; pertama, munculnya Bank Islam (BMI) seiring dengan perubahan politik baik di Indonesia maupun dunia yakni pasca perubahan politik dunia, yaitu berakhirnya perang dingin pasca bubarnya uni soviet,sedangkan di Indonesia perekonomian Syariah lebih menguat pasca reformasi. Sehingga seperti ada korelasi antara perubahan politik dan kemunculan perekonomian berbasis Syari’ah. Kedua, Partai-partai Islam sudah mulai berdiri bahkan sebelum kemerdekaan RI, akan tetapi kemunculan perundang-undangan ekonomi Syariah pasca reformasi atau mulai sekitar tahun 1991-an, seperti ada hubungan antara sistem politik Indonesia dengan kemunculan peraturan perekonomian Syari’ah pada setiap orde politik.Ketiga, penguatan perundang-undangan ekonomi Syariah sangat cepat di era reformasi yang ditandai dengan era demokratisasi, seperti ada korelasi antara Demokratisasi Indonesia dengan aspirasi khususnya pengembangan ekonomi Syariah. 301 Konfigurasi politik hukum ekonomi syariah di Indonesia (Fauzan Ali Rasyid) Berdasarkan ketertarikan tersebut, Pembahasan dalam studi ini akan lebih mengembangkan fenomena dan konfigurasi politik ketimbang aspek materi hukumnya. Pembahasan ini meliputi: konfigurasi kekuatan-kekuatan politik; kemunculan partai-partai Islam; pelembagaan Hukum Ekonomi Syariah dan perubahan politik dan penutup.
Pada masa pasca Orde Baru atau sering disebut Orde Reformasi, kekuatan-kekuatan Islam secara politik bermunculan kembali dengan membentuk berbagai partai yang berazazkan Islam atau berbasiskan Islam sebagaimana diuraikan di atas. Bahkan kelompok Islam mendapatkan kemenangan politik dengan tampilnya tokoh-tokoh Islam seperti Amin Rais (mantan Ketua Muhammadiyah) sebagai Ketua MPR RI, Akbar Tanjung (Mantan Ketua Umum PB HMI) sebagai ketua DPR RI dan Abdurahman Wahid (mantan Ketua Tanfid PB NU) sebagai Presiden RI ke 4 pada tahun 1999, akan tetapi sayang koalisi Islam tersebut terpecah, sehingga pada tahun 2002, Abdurrahman Wahid jatuh dari kursi Presiden RI dan digantikan Megawati Ketua Umum PDI-P (M. Deden Ridwan dan M. Muhadirin, 2003: 159-170). Pada masa-masa tersebut, pelembagaan Hukum Islam berkembang pesat dengan terbentuknya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankkan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1999tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, dimana terjadi perubahan kedudukan Peradilan Agama menjadi di bawah Mahkamah Agung serta penambahan kewenanganatas perkara ekonomi Syariah, Bahkan kodifikasi Hukum Ekonomi Syariah berkembang sangat pesat dimulai dengan terbentuk Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankkan Syariah.
Berkembang pula UU Lembaga Keuangan non-Bank, antara lain tentang Asuransi Syariah dengan terbentuk UU No. 14 Tentang Perasuransian, PP No. 39 Tahuhn 2008 tentang perubahan kedua atas PP No 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian. Pegadaian Syariah (Rahn) berdasar pada Fatwa DSN-MUI no; 25/DSN-MUI/III2002 tentang Rahn dan Fatwa DSN-MUI NO; 26/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn emas. Reksa Dana Syariah dan Pasar Modal Syariah berdasar UU no. 8 Tahun 1995 dan Keputusan Bapepam-LK. SK Bapepam-LK Kep-181/BL/2009-Peraturan No. IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah. SK Bapepam-LK Kep-131/BL/2006-Peraturan No.IX.A.14 tentang akad-akad yang digunakan dalam penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal. SK Bapepam-LK Kep-180/BL/2009-Peraturan No. II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Ijtihad, Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan, Volume 16, No. 2, Desember 2016: 297-315 312 Daftar Efek Syariah Kemudian muncul pula Perundang-undangan di bidang pembiayaan dan perusahaan pembiayaan antara lain PP No. 9 tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan. Permen Keuangan NO. 84/PMK.012/2006 tentang perusahaan Pembiayaan. Peraturan Ketua Bapepam dan Lk Nomor Per-03/BL/2007 tentang Kegiatan Perusahaan Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah dan Peraturan Ketua Bapepam dan LK Nomor Per-04/BL/ 2007 tentang Akad-akad yang digunakan dalam kegiatan Perusahaan Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah.
Kondisi tersebut masih tetap kondusif untuk melembagakan ajaran-ajaran Islam terutama dalam bidang ekonomi, sebab secara politik hal tersebut dimungkin karena beberapa faktor, antara lain: Pertama, kelompok-kelompok Islam banyak berada dalam lembaga legislasi (DPRRI). Kedua, Banyaknya partai-partai Islam, sehingga banyak mentransfer anggota-anggota Badan legislasi. Ketiga, terjadi perubahan sistem politik, dimana pasca Orde Baru terjadi perubahan paradigma politik dari pendekatan elit (KBA dan ABG) kepada perebutan suara rakyat. Realitas tersebut melahirkan isu politik yang dapat menarik minat umat Islam sebagai penduduk mayoritas dengan mengembangkan isu-isu ke-Islaman termasuk partai Golkar dengan melontarkan isu Bank Syari’ah dan PDI-P dengan membentuk Baitul Muslimin.
Selain itu secara kebijakan politik dengan mendukung perundang-undangan yang mengakomodir kepentingan kelompok Islam.Keempat, melanjutkan gagasan diera Orde Baru untuk menarik investor Timur Tengah dengan tetap mengembangkan Bank Islam dan perekonomian Islam. Selain itu karena Bank Islam dianggap sebagai Bank yang tidak ikut hancur dalam menghadapi krisis moneter. Kelima, perubahan politik ekonomi internasional, Fenomena Bank Islam tersebut tidak hanya terjadi di Indonesia tetapi di Paris berdiri Bank Syari’ah, di Singapura, Malaysia, dll Perspektif politik bahwa pelembagaan Hukum Islam khususnya pelembagaan Hukum Ekonomi Syariah, semakin pentingdan sangat prospektif karena beberapa alasan, antara lain: Pertama, dengan sistem politik Indonesia yang semakin terbuka bahkan setiap pemilihan Pemimpin politik baik di tingkat nasional maupun Daerah, isu-isu atau statmen-stetmen politik keberpihak kepada Islam akan menjadi buah bibir para konstenstan politik, untuk meraih dukungan politik dari umat Islam yang merupakan penduduk mayoritas. Terkecuali yang berkaitan dengan ideologi. Pancasila sudah dianggap final sebagai Dasar negara, bahkan 313 Konfigurasi politik hukum ekonomi syariah di Indonesia (Fauzan Ali Rasyid) apabila pollitisi mengangkat ideologi selain Pancasila justru akan tidak populer. Sehingga yang akan diperkuat dalam setiap isu politik adalah berkaitan dengan ekonomi Syariah, jadi bukan saja olehpartai Islam bahkan Partai nasionalispun akan mengembangkan opini politik tersebut demi dukungan politik umat Islam. Kedua, mengurangi tekanan kelompok radikal Islam, yang pada era tahun 2000-an marak dengan bom bunuh diri. Dimana isu yang sering diangkat oleh kelompok Islam radikal adalah anti kapitalisme, anti sosialis/komunis, dan ingin menjalankan Syariat Islam. Dengan dilembagakannya Ekonomi Syariah dan menjadi opini politik nasional, kelompok-kelompok radikal akan kehilangan isu dan simpatik, sehingga isu dan opini mengangkat ekonomi Syariah ke permukaan dibutuhkan oleh semua kalangan politik. Ketiga, perubahan ekonomi Global.
Dimana dengan terjadinya krisis finansial di negara-negara Eropa dan Amerika, bahkan MEE terancam bubar dimana Yunani mengalami kebangkrutan, Inggris melakukan referendum untuk tetap bergabung dengan MEE atau keluar.kekuatan-kekuatan ekonomi dunia Barat tengah melirik ke kekuatan ekonomi di negaranegara Islam, sehinga negara-negara di Barat mulai merespon tentang sistem ekonomi Islam dengan mendirikan Bank-Bank Syariah seperti di Swiss, Inggris dll. Hal tersebut berefek ke Indonesia karena Barat tidak memunculkan kembali anti Islam atau mulai berkompromi dengan dunia Islam.
Pelembagaan Hukum Ekonomi Syariah bermula dari berdirinya BMI tahun 1991 kemudian lahir UU perbankkan yang menggunakan sistem bagi hasil, dilanjutkan UU NO. 22 Tahun 1992 yang memunculkan lahirnya BPR Syariah, Pada masa Reformasi muncul UU No. 10 Tahun 1998 kemudian lahir UU NO 21 Tahun 2008 tentang Perbankkan Syariah, berkembang pula perundang-undangan non-Bank seperti Asuransi, Rahn, Reksa dana, pasar modal, perusahaan pembiayaan berdasarkan prinsip Syariah, dll. Dengan demikian pelembagaan Hukum Ekonomi Syariah telah menjadi kebutuhan dan keharusan bagi negara untuk menjamin dan menjaga keyakinan umat Islam Indonesia, sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.
BAB IIIPENUTUP
A. Kesimpulan
Perkembangan ekonomi Islam atau yang lazim dikenal dengan ekonomi syariah di Indonesia berlangsung dengan begitu pesat. Hal ini juga didukung oleh sektor hukum, yakni dilandasi dengan keluarnya peraturan perundang- undangan di bidang ekonomi syariah, antara lain adalah keluarnya Undang- undang Nomor 3 Tahun 2006 yang memberikan kewenangan bagi Pengadilan Agama untuk menangani perkara sengketa ekonomi syariah. Selain itu keluarnya Undang-undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara dan Undangundang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah semakin memperkokoh landasan hukum ekonomi syariah di Indonesia. Pada tataran praktis, keberadaan lembaga-lembaga keuangan syariah sekarang ini menunjukkan adanya perkembangan yang semakin pesat. Hal ini sejalan dengan semakin meningkatnya kesadaran sebagian besar umat Islam untuk melaksanakan Islam secara kaffah. Perkembangan ini tentu memberikan harapan baru bagi para pelaku usaha untuk menjalankan bisnis yang tidak hanyaberorientasi pada keuntungan materiil semata, tetapi juga sesuai dengan spirit hukum syariah yang menjanjikan pemenuhan kebutuhan batiniyah.
Perkembangan ekonomi Islam atau yang lazim dikenal dengan ekonomi syariah di Indonesia berlangsung dengan begitu pesat. Hal ini juga didukung oleh sektor hukum, yakni dilandasi dengan keluarnya peraturan perundang- undangan di bidang ekonomi syariah, antara lain adalah keluarnya Undang- undang Nomor 3 Tahun 2006 yang memberikan kewenangan bagi Pengadilan Agama untuk menangani perkara sengketa ekonomi syariah. Selain itu keluarnya Undang-undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara dan Undangundang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah semakin memperkokoh landasan hukum ekonomi syariah di Indonesia. Pada tataran praktis, keberadaan lembaga-lembaga keuangan syariah sekarang ini menunjukkan adanya perkembangan yang semakin pesat. Hal ini sejalan dengan semakin meningkatnya kesadaran sebagian besar umat Islam untuk melaksanakan Islam secara kaffah. Perkembangan ini tentu memberikan harapan baru bagi para pelaku usaha untuk menjalankan bisnis yang tidak hanyaberorientasi pada keuntungan materiil semata, tetapi juga sesuai dengan spirit hukum syariah yang menjanjikan pemenuhan kebutuhan batiniyah.
DAFTAR PUSTAKA
Abdullah, Taufiq. Islam di Indonesia, Jakarta: Tinta Mas. 1974.Islam dan Masyarakat, Pantulan Sejarah Indonesia, Jakarta: LP3ES. 1987.
Arifin, Bustanul. Pelembagaan Hukum Islam di Indonesia: AkarSejarah dan Prospeknya, Jakarta: Gema Insani Press, 1996.
Mahfud MD. Moh. Politik Hukum di Indonesia, Jakarta: Rajawali, 2010.
Noer, Deliar. Partai-Partai Islam di Pentas Nasional, Jakarta: Grafiti,1987
Lev, Daniel S. Hukum dan Politik di Indonesia: Kesinambungan dan Perubahan, Jakarta: LP3ES, 1990.
https://www.acedemia.edu.sejarah_hukum_ekonomi _syariah_pasca_reformasi