MAKALAH PANCASILA
BAB I
A.Latar Belakang
Sebagai dasar Negara ,pancasila kembali di uji ketahanannya dalam era reformasi sekarang.sebagai falsafah Negara,tentu pancasila ada yang merumuskannya.pancasila memang merupakan karunia terbesar dari ALLAH SWT. Dan ternyata merupakan light starbagi segenap bangsa Indonesia di masa masa selanjutnya, baik sebagai pedoman dalam memperjuangkan kemerdekaan juga sebagai alat pemersatu dalam hidup kerukunan berbangsa serta sebagai pandangan hidup untuk kehidupan manusia Indonesia sehat.
Pancasila telah ada dalam segala bentukkehidupan rakyat Indonesia.pancasila lahir 1 juni 1945,di tetapkan pada 18 agustus 1945 bersama sama dengan UUD 1945.bunyi dan ucapannya pancasila yang benar berdasarkan inpres nomor 12 tahun 1968:1.ketuhanan yang maha esa,2 kemanusiaan yang adil dan beradap,3 persatuan indos\nesia,4 kerakyaatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan,5 keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
B. Rumusan
Masalah
A.Realisasi
pancasila yang objektif
B.Realisasi
pancasila yang subjektif
C.Internalisasi nilai-nilai pancasila
BAB II
A .Realisasi Pancasila
Pengertian Realisasi Pancasila
Secara sederhana realisasi diartikan sebagai pelaksanaan, perwujudan atau penerapan. Kata realisasi juga bermuara pada aktivitas, adanya aksi, tindakan atau mekanisme suatu sistem. Ungkapan mekanisme mengandung arti bahwa realisasi bukan sekedar aktivitas, tetapi juga suatu kegiatan yang terencana dan dilakukan secara sungguh-sunguh berdasarkan acuan norma tertentu untuk mencapai tujuan kegiatan.
Sedangkan pengertian dari sosial budaya adalah salah satu bidang kehidupan manusia dalam mengembangkan kebudayaan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang berkaitan dengan pemenuhan hajat hidup manusia khususnya dalam memenuhi kepuasaan batiniah, material dan sosial.
Maka realisasi Pancasila dalam bidang sosial budaya dapat diartikan
sebagai aktivitas ataupun tindakan dalam mengembangkan kebudayaan dalam hidup
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang didasarkan pada nilai-nilai yang
terkandung dalam Pancasila. Seluruh aktivitas pengembangan sosial budaya
berlandaskan norma-norma luhur yang ada pada Pancasila. Nilai-nilai yang
terkandung dalam Pancasila merupakan nilai-nilai yang menjadi ciri khas bangsa
Indonesia sendiri yang berasal dari Adat Istiadat, kebudayaan dan nilai
religius bangsa Indonesia.
A.Pengertian realisasi Pancasila
yang objektif
Pengertian
Pancasila yang objektif adalah pelaksanaan dalam bentuk realisasi dalam setiap
aspek penyelenggaraan negara, baik di bidang legislatif, eksekutif maupun
yudikatif dan semua bidang kenegaraan dan terutama realisasi dalam bentuk
peraturan perundang-undangan negara Indonesia. Hal itu dapat dirinci sebagai
berikut:
Tafsir Undang-Undang Dasar 1945,
harus dilihat dari sudut dasar filsafat negara Pncasila sebagaimana tercantum
dalam pebukaan UUD 1945 alinea IV
Pelaksanaan Undang-Undang Dasar
1945 dalam undang-undang harus mengingat dasar-dasar pokok pikiran yang
tercantum dalam filsafat negara Indonesia.
Tanpa mengurangi sifat-sifat
Undang-Undang yang tidak dapat diganggu gugat, interpretasi pelaksanaannya
harus mengingat unsur-unsur yang terkandung dalam filsafat negara.
Pelaksanaan Undang-Undang harus
lengkap dan menyeluruh, meliputi seluruh perundang-undangan di bawah
Undang-Undang dan keputusan-keputusan administrasi dari semua tingkat penguasa
negara.
Pokok kaidah negara serta
pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD1945 dan UUD 1945 juga
didasarkan atas kerohanian Pancasila. Bahkan yang terlebih penting lag adalah
dalam realiasi pelaksanaan kongkritnya yaitu dalam setiap penentuan
kebijaksanaan di bidang kenegaraan antara lain:
1.
Bentuk dan Kedaulatan dalam Negara
2.
Hukum, perunang-undangan dan peradilan
3.
Sistem Demokrasi
4.
Pemerintah Pusat sampai Daerah
5.
Politik dalam dan luar negeri
6.
Keselamatan, keamanan dan pertahanan
7.
Kesejahteraan
8.
Kebudayaan
9.
Pendidikan dan lain sebagainya
10. Tujuan
Negara
11. Reformasi
dan segala pelaksanaannya
12. Pembangunan
Nasional dan lain pelaksanaan kenegaraan
C.realisasi pancasila yang subjektif
Realisasi
Pancasila secara subjektif adalah pelaksanaan Pancasila dalam pribadi
perseorangan, baik warga negara (masyarakat), individu, penduduk, penguasa
negara ataupun pemimpin rakyat maupun orang Indonesia. Pelaksanaan Pancasila
yang subjektif ini justru lebih penting karena pelaksanaan Pancasila yang
subjektif merupakan syarat pelaksanaan pancasila yang objektif
(Notonegoro,1974;44). Dengan demikian pelaksanaan pancasila yang subjektif ini
berkaitan dengan kesadaran, ketaatan, serta kesiapan individu untuk mengamalkan
Pancasila. Dalam pengertian inilah akan terwujud jika suatu keseimbangan
kerohanian yang mewujudkan suatu bentuk kehidupan dimana kesadaran wajib hukum
telah berpadu menjadi kesadaran wajib moral. Sehingga dengan demikian suatu
perbuatan yang tidak memenuhi wajib melaksanakan Pancasila.
Pancasila
secara subjektif dibentuk secara berangsur-angsur melalui proses pendidikan,
baik pendidikan formal, non formal, maupun informal di lingkungan keluarga dan
masyarakat. Hasil yang akan diperoleh berupa pengetahuan, kesadaran, ketaatan,
kemampuan dan kebiasaan, mentalitas, watak dan hati nurani yang dijiwai oleh
nilai-nilai Pancasila. Namun pelaksanaan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari
tidak hanya mengerti mengenai Pancasila sebagai suatu pegangan tapi harus
mempunyai sikap mental, pola berfikir dan tingkah laku maupun amal perbuatan
yang dijiwai oleh sila-sila Pancasila secara bulat dan murni.
Dalam
pengamalan Pancasila yang subjektif ini bilamana nilai-nilai Pancasila telah
dipahami, diresapi, dan dihayati oleh seseorang maka orang itu telah memiliki
moral pancasila dan jika berlangsung terus menerus sehingga melekat dalam hati
maka disebut dengan kepribadian Pancasila. Pengertian kepribadian
bangsa Indonseia dapat dikembalikan kepada hakikat manusia.Telah diketahui
bahwa segala sesuatu itu memiliki tiga macam hakikat yaitu :
1. Hakikat abstrak yaitu terdiri atas
unsur-unsur yang bersama-sama menjadikan hal itu ada, dan menyebabkan sesuatu
yang sama jenis menjadi berbeda dengan jenis lain sehingga hakikat ini disebut
dengan hakikat universal. Contoh: jenis manusia, hewan, tumbuhan.
2. Hakikat pribadi yaitu ciri
khusus yang melekat sehingga membedakan dengan sesuatu yang lain. Bagi bangsa
Indonesia hakikat pribadi ini disebut dengan kepribadian dan hakikat pribadi
ini merupakan penjelmaan dari hakikat abstrak.
3. Hakikat kongkrit yaitu
hakikat segala sesuatu dalam menyatakan kongkrit, dan hakikat ini merupakan
penjelmaan dari hakikat abstrak dan hakikat kongkrit.Oleh karena itu bagi
bangsa Indonsesia, pengertian kepribadian Indonesia ini memiliki tingkatan
yaitu :
a. Kepribadian yang berupa
sifat-sifat hakikat kemanusiaan “monupluralis” jadi sifat-sifat
kemanusiaan yang abstrak umum universal. Dalam pengertian ini disebut
kepribadian kemanusiaan, karena termasuk jenis manusia, dan memiliki sifat
kemanusiaan.
b. Kepribadian yang mengandung sifat
kemanusiaan, yang telah terjelma dalam sifat khas kepribadian bangsa Indonseia
(pancasila) dan ditambah dengan sifat-sifat tetap yang terdapat pada bangsa
Indonesia, ciri khas, karakter, kebudayaan dan lain sebagainnya.
c. Kepribadian kemanusiaan, kepribadian
Indonesia dalam realisasi kongkritnya, setiap orang, suku bangsa, memiliki
sifat yang tidak tetap, dinamis tergantung pada keadaan manusia(Indonesia)
perorangan secara kongkrit.(Notonegoro,1971;169).
D.Internalisasi nilai-nilai
Pancasila
Realisasi
nilai-nilai Pancasila dasar filsafat negara Indonesia, perlu secara
berangsur-angsur dengan jalan pendidikan baik disekolah, masyarakat, maupun di
dalam keluarga sehingga diperoleh hal – hal sebagai berikut:
Pengetahuan, yaitu suatu
pengetahuan yang benar tentang Pancasila, baik aspek nilai, norma maupun aspek
praksisnya. Hal ini harus disesuaikan dengan tingkat pengetahuan dan kemampuan
individu. Tanpa pendidikan yang cukup maka dapat dipastikan bahwa pemahaman
tentang ideologi bangsa dan dasar filsafat Negara hanya dalam tingkat-tingkat
yang sangat pragmatis, dalam hal ini sangat berbahaya terhadap ketahanan
ideologi penerus bangsa.
Kesadaran, yaitu selalu
mengetahui pertumbuhan keadaan yang ada dalam diri sendiri.
Ketaaatan, yaitu selalu dalam
keadaan kesediaan untuk memenuhi wajib lahir dan batin, lahir berasal dari luar
misalnya pemerintah, adapun wajib batin dari diri sendiri.
Kemampuan kehendak, yaitu yang
cukup kuat sebagai pendorong untuk melakukan perbuatan berdasarkan nilai-nilai
Pancasila.
Watak dan hati nurani, yaitu agar
seseorang selalu mawas diri dan dapat menilai diri sendiri dengan baik. Dengan
demikian akan memiliki suatu ketahanan ideologi yang berdasarkan keyakinan atas
kebenaran Pancasila, sehingga dirinya akan merupakan sumber kemampuan untuk
memelihara, mengembangkan, mengamalkan, mewariskan, merealisasikan Pancasila
dalam segala aspek kehidupan.
Pada dasarnya ada dua bentuk realisasinya yaitu bersifat statis dan yangbersifat dinamis. Statis dalam pengertian intinya atauesensinya (yaitu nilai-nilai yang bersifat rohaniah dan universal). Sedangkan bersifat dinamis dalam arti bahwa aktualisasinya senantiasa bersifat inovatif, sesuai dengan dinamika masyarakat, perubahan, serta konteks lingkungannya.
BAB III
A.KESIMPULAN
Realisasi Pancasila terbagi menjadi dua, yaitu realisasi
secara objektif dan realisasi secara subjektif. Aktualisasi objektif yaitu
aktualisasi Pancasila dalam berbagai bidang kehidupan kenegaraan yang meliputi
kelembagaan negara antara lain legislatif, eksekutif, maupun yudikatif.
Sedangkan aktualisasi subjektif adalah aktualisasi Pancasila pada setiap
individu terutama dalam aspek moral dalam kaitannya dengan hidup negara dan
masyarakat.
B.SARAN
Saran dari kami aapabila ada banyak salah kata atau penulisan ,kami minta maa karena sejatinya kami masih dalam tahap pembelajaran.kami meminta kepada pembaca untuk memberi saran supaya terbentuknya makalah yang jauh lebih baik.
DAFTAR PUSTAKA
Kaelan, 2014, Pendidikan
Pancasila, Yogyakarta : Paradigma
Kaelan.
2014. Pendidikan Pancasila (edisi reformasi). Yogyakarta :
Paradigma