Makalah Realisasi Pancasila

MAKALAH PANCASILA

REALISASI PANCASILA 


BAB I

A.Latar Belakang

Sebagai dasar Negara ,pancasila kembali di uji ketahanannya dalam era reformasi sekarang.sebagai falsafah Negara,tentu pancasila ada yang merumuskannya.pancasila memang merupakan karunia terbesar dari ALLAH SWT. Dan ternyata merupakan light starbagi segenap bangsa Indonesia di masa masa selanjutnya, baik sebagai pedoman dalam memperjuangkan kemerdekaan juga sebagai alat pemersatu dalam hidup kerukunan berbangsa serta sebagai pandangan hidup untuk kehidupan manusia Indonesia sehat.

Pancasila telah ada dalam segala bentukkehidupan rakyat Indonesia.pancasila lahir 1 juni 1945,di tetapkan pada 18 agustus 1945 bersama sama dengan UUD 1945.bunyi dan ucapannya pancasila yang benar berdasarkan inpres nomor 12 tahun 1968:1.ketuhanan yang maha esa,2 kemanusiaan yang adil dan beradap,3 persatuan indos\nesia,4 kerakyaatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan,5 keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

B. Rumusan Masalah

A.Realisasi pancasila yang objektif

B.Realisasi pancasila yang subjektif

C.Internalisasi nilai-nilai pancasila

 

BAB II

A .Realisasi Pancasila

Pengertian Realisasi Pancasila

Secara sederhana realisasi diartikan sebagai pelaksanaan, perwujudan atau penerapan. Kata realisasi juga bermuara pada aktivitas, adanya aksi, tindakan atau mekanisme suatu sistem. Ungkapan mekanisme mengandung arti bahwa realisasi bukan sekedar aktivitas, tetapi juga suatu kegiatan yang terencana dan dilakukan secara sungguh-sunguh berdasarkan acuan norma tertentu untuk mencapai tujuan kegiatan.

Sedangkan pengertian dari sosial budaya adalah salah satu bidang kehidupan manusia dalam mengembangkan kebudayaan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang berkaitan dengan pemenuhan hajat hidup manusia khususnya dalam memenuhi kepuasaan batiniah, material dan sosial.

Maka realisasi Pancasila dalam bidang sosial budaya dapat diartikan sebagai aktivitas ataupun tindakan dalam mengembangkan kebudayaan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang didasarkan pada nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Seluruh aktivitas pengembangan sosial budaya berlandaskan norma-norma luhur yang ada pada Pancasila. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila merupakan nilai-nilai yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia sendiri yang berasal dari Adat Istiadat, kebudayaan dan nilai religius bangsa Indonesia.

 

A.Pengertian realisasi Pancasila yang objektif

Pengertian Pancasila yang objektif adalah pelaksanaan dalam bentuk realisasi dalam setiap aspek penyelenggaraan negara, baik di bidang legislatif, eksekutif maupun yudikatif dan semua bidang kenegaraan dan terutama realisasi dalam bentuk peraturan perundang-undangan negara Indonesia. Hal itu dapat dirinci sebagai berikut:

Tafsir Undang-Undang Dasar 1945, harus dilihat dari sudut dasar filsafat negara Pncasila sebagaimana tercantum dalam pebukaan UUD 1945 alinea IV

Pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 dalam undang-undang harus mengingat dasar-dasar pokok pikiran yang tercantum dalam filsafat negara Indonesia.

Tanpa mengurangi sifat-sifat Undang-Undang yang tidak dapat diganggu gugat, interpretasi pelaksanaannya harus mengingat unsur-unsur yang terkandung dalam filsafat negara.

Pelaksanaan Undang-Undang harus lengkap dan menyeluruh, meliputi seluruh perundang-undangan di bawah Undang-Undang dan keputusan-keputusan administrasi dari semua tingkat penguasa negara.

Pokok kaidah negara serta pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD1945 dan UUD 1945 juga didasarkan atas kerohanian Pancasila. Bahkan yang terlebih penting lag adalah dalam realiasi pelaksanaan kongkritnya yaitu dalam setiap penentuan kebijaksanaan di bidang kenegaraan antara lain:

1.     Bentuk dan Kedaulatan dalam Negara

2.     Hukum, perunang-undangan dan peradilan

3.     Sistem Demokrasi

4.     Pemerintah Pusat sampai Daerah

5.     Politik dalam dan luar negeri

6.     Keselamatan, keamanan dan pertahanan

7.     Kesejahteraan

8.     Kebudayaan

9.     Pendidikan dan lain sebagainya

10.  Tujuan Negara

11.  Reformasi dan segala pelaksanaannya

12.  Pembangunan Nasional dan lain pelaksanaan kenegaraan

 

 

C.realisasi pancasila yang subjektif

             Realisasi Pancasila secara subjektif adalah pelaksanaan Pancasila dalam pribadi perseorangan, baik warga negara (masyarakat), individu, penduduk, penguasa negara ataupun pemimpin rakyat maupun orang Indonesia. Pelaksanaan Pancasila yang subjektif ini justru lebih penting karena pelaksanaan Pancasila yang subjektif merupakan syarat pelaksanaan pancasila yang objektif (Notonegoro,1974;44). Dengan demikian pelaksanaan pancasila yang subjektif ini berkaitan dengan kesadaran, ketaatan, serta kesiapan individu untuk mengamalkan Pancasila. Dalam pengertian inilah akan terwujud jika suatu keseimbangan kerohanian yang mewujudkan suatu bentuk kehidupan dimana kesadaran wajib hukum telah berpadu menjadi kesadaran wajib moral. Sehingga dengan demikian suatu perbuatan yang tidak memenuhi wajib melaksanakan Pancasila.

             Pancasila secara subjektif dibentuk secara berangsur-angsur melalui proses pendidikan, baik pendidikan formal, non formal, maupun informal di lingkungan keluarga dan masyarakat. Hasil yang akan diperoleh berupa pengetahuan, kesadaran, ketaatan, kemampuan dan kebiasaan, mentalitas, watak dan hati nurani yang dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila. Namun pelaksanaan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari tidak hanya mengerti mengenai Pancasila sebagai suatu pegangan tapi harus mempunyai sikap mental, pola berfikir dan tingkah laku maupun amal perbuatan yang dijiwai oleh sila-sila Pancasila secara bulat dan murni.

            Dalam pengamalan Pancasila yang subjektif ini bilamana nilai-nilai Pancasila telah dipahami, diresapi, dan dihayati oleh seseorang maka orang itu telah memiliki moral pancasila dan jika berlangsung terus menerus sehingga melekat dalam hati maka disebut dengan kepribadian Pancasila. Pengertian kepribadian bangsa Indonseia dapat dikembalikan kepada hakikat manusia.Telah diketahui bahwa segala sesuatu itu memiliki tiga macam hakikat yaitu :

1. Hakikat abstrak yaitu terdiri atas unsur-unsur yang bersama-sama menjadikan hal itu ada, dan menyebabkan sesuatu yang sama jenis menjadi berbeda dengan jenis lain sehingga hakikat ini disebut dengan hakikat universal. Contoh: jenis manusia, hewan, tumbuhan.

2.  Hakikat pribadi yaitu ciri khusus yang melekat sehingga membedakan dengan sesuatu yang lain. Bagi bangsa Indonesia hakikat pribadi ini disebut dengan kepribadian dan hakikat pribadi ini merupakan penjelmaan dari hakikat abstrak.

3.  Hakikat kongkrit yaitu hakikat segala sesuatu dalam menyatakan kongkrit, dan hakikat ini merupakan penjelmaan dari hakikat abstrak dan hakikat kongkrit.Oleh karena itu bagi bangsa Indonsesia, pengertian kepribadian Indonesia ini memiliki tingkatan yaitu :

a. Kepribadian yang berupa sifat-sifat hakikat kemanusiaan  “monupluralis” jadi sifat-sifat kemanusiaan yang abstrak umum universal. Dalam pengertian ini disebut kepribadian kemanusiaan, karena termasuk jenis manusia, dan memiliki sifat kemanusiaan.

b. Kepribadian yang mengandung sifat kemanusiaan, yang telah terjelma dalam sifat khas kepribadian bangsa Indonseia (pancasila) dan ditambah dengan sifat-sifat tetap yang terdapat pada bangsa Indonesia, ciri khas, karakter, kebudayaan dan lain sebagainnya.

c. Kepribadian kemanusiaan, kepribadian Indonesia dalam realisasi kongkritnya, setiap orang, suku bangsa, memiliki sifat yang tidak tetap, dinamis tergantung pada keadaan manusia(Indonesia) perorangan secara kongkrit.(Notonegoro,1971;169).

 

D.Internalisasi nilai-nilai Pancasila

Realisasi nilai-nilai Pancasila dasar filsafat negara Indonesia, perlu secara berangsur-angsur dengan jalan pendidikan baik disekolah, masyarakat, maupun di dalam keluarga sehingga diperoleh hal – hal sebagai berikut:

Pengetahuan, yaitu suatu pengetahuan yang benar tentang Pancasila, baik aspek nilai, norma maupun aspek praksisnya. Hal ini harus disesuaikan dengan tingkat pengetahuan dan kemampuan individu. Tanpa pendidikan yang cukup maka dapat dipastikan bahwa pemahaman tentang ideologi bangsa dan dasar filsafat Negara hanya dalam tingkat-tingkat yang sangat pragmatis, dalam hal ini sangat berbahaya terhadap ketahanan ideologi penerus bangsa.

Kesadaran, yaitu selalu mengetahui pertumbuhan keadaan yang ada dalam diri sendiri.

Ketaaatan, yaitu selalu dalam keadaan kesediaan untuk memenuhi wajib lahir dan batin, lahir berasal dari luar misalnya pemerintah, adapun wajib batin dari diri sendiri.

Kemampuan kehendak, yaitu yang cukup kuat sebagai pendorong untuk melakukan perbuatan berdasarkan nilai-nilai Pancasila.

Watak dan hati nurani, yaitu agar seseorang selalu mawas diri dan dapat menilai diri sendiri dengan baik. Dengan demikian akan memiliki suatu ketahanan ideologi yang berdasarkan keyakinan atas kebenaran Pancasila, sehingga dirinya akan merupakan sumber kemampuan untuk memelihara, mengembangkan, mengamalkan, mewariskan, merealisasikan Pancasila dalam segala aspek kehidupan.

Pada dasarnya ada dua bentuk realisasinya yaitu bersifat statis dan yangbersifat dinamis. Statis dalam pengertian intinya atauesensinya (yaitu nilai-nilai yang bersifat rohaniah dan universal). Sedangkan bersifat dinamis dalam arti bahwa aktualisasinya senantiasa bersifat inovatif, sesuai dengan dinamika masyarakat, perubahan, serta konteks lingkungannya.

 

BAB III

A.KESIMPULAN

            Realisasi Pancasila terbagi menjadi dua, yaitu realisasi secara objektif dan realisasi secara subjektif. Aktualisasi objektif yaitu aktualisasi Pancasila dalam berbagai bidang kehidupan kenegaraan yang meliputi kelembagaan negara antara lain legislatif, eksekutif, maupun yudikatif. Sedangkan aktualisasi subjektif adalah aktualisasi Pancasila pada setiap individu terutama dalam aspek moral dalam kaitannya dengan hidup negara dan masyarakat.

B.SARAN

            Saran dari kami aapabila ada banyak salah kata atau penulisan ,kami minta maa karena sejatinya kami masih dalam tahap pembelajaran.kami meminta  kepada pembaca untuk memberi saran supaya terbentuknya makalah yang jauh lebih baik.


DAFTAR PUSTAKA

            Kaelan, 2014, Pendidikan Pancasila, Yogyakarta : Paradigma

          Kaelan. 2014. Pendidikan Pancasila (edisi reformasi). Yogyakarta : Paradigma