MAKALAH SUMBER-SUMBER EKONOMI PERSPEKTIF AL-QUR’AN
KATA PENGANTAR
Dengan menyebut nama Allah SWT, kami panjatkan puji dan syukur atas kehadirat-Nya yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah Tafsir ayat Hukum Ekonomi tentang Sumber-sumber Ekonomi Perspektif Al-Qur’an. Makalah ini telah kami susun sebaik mungkin dan tak lupa kami ucapkan terima kasih kepada pihak yang telah memperlancar kami dalam pembuatan makalah ini. Terlepas dari semua ini, kami menyadari bahwasanya kami masih memiliki banyak kekurangan dalam menyusun makalah ini.
Maka dari itu, kami dengan terbuka menerima kritik dan saran dari pembaca agar kami dapat memperbaiki kesalahan dalam makalah ini. Akhir kata kami berharap semoga makalah tentang Sejarah Hukum Islam Sebagai Sebuah Pengantar yang telah kami susun dapat bermanfaat dan menginspirasi para pembaca sekalian.
BAB IPENDAHULUAN
A. Latar belakang
Ekonomi Islam adalah ekonomi yang berdasarkan ketuhanan. Ekonomi Islam bertitik tolak dari Allah, bertujuan akhir kepada Allah, dan menggunakan sarana yang tidak lepas dari syariat Allah.1 Menurut agama Islam kegiatan ekonomi merupakan bagian dari kehidupan yang menyeluruh, dilandasi oleh nilai-nilai yang bersumber dari alquran dan hadits yang diaplikasikan pada hubungan kepada Allah dan kepada manusia secara bersamaan. Nilai-nilai inilah yang menjadi sumber ekonomi Islam. Sehingga kegiatan ekonomi terikat oleh nilai-nilai keislaman, termasuk dalam memenuhi kebutuhan.
Pada hakikatnya, manusia dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari, bertujuan untuk memenuhi kelangsungan hidupnya. Di antara kebutuhan yang diperlukan ialah barang dan jasa, yang mampu memberikan manfaat kepada manusia, baik untuk dirinya maupun orang lain. Nilai manfaat inilah yang menjadi salah satu faktor dari kebutuhan manusia atau disebut sebagai nilai ekonomis dalam perspektif ilmu ekonomi. Ilmu ekonomi membagi kebutuhan menjadi tiga, yaitu kebutuhan primer, kebutuhan sekunder, dan kebutuhan tersier.
B. Rumusan Masalah
1. Apa yang di maksud Sumber-sumber Ekonomi Perspektif Al-Qur’an?
2. Apa itu Problematika Ekonomi dan Eksistensi Tafsir Quran?
3. Apa saja Prinsip-Prinsip Dasar Ekonomi dalam Alquran?
4. Apa itu asas-asas pemilikan harta?
5. Apa yang dimaksud Keseimbangan dalam Sistem Ekonomi?
C. Tujuan
1. Untuk mengetahui Sumber-sumber Ekonomi Perspektif Al-Qur’an
2. Untuk mengetatui Problematika Ekonomi dan Eksistensi Tafsir Quran
3. Untuk mengetahui Prinsip-Prinsip Dasar Ekonomi dalam Alquran
4. Untuk mengetahui asas-asas pemilikan harta
5. Untuk mengetahui Keseimbangan dalam Sistem Ekonomi
BAB IIPEMBAHASAN
A. Sumber-sumber Ekonomi Perspektif Al-Qur’an
Al-Qur’an dan As Sunnah sebagai sumber hukum Islam yang abadi menjadi petunjuk bagi umat manusia. Bukan hanya tuntutan dalam bidang keagamaan saja, namun menjelaskan juga dalam bidang sosial, politik, dan semua aspek kehidupan termasuk dalam bidang ekonomi. Dua sumber hukum ini menjadi pedoman umat manusia supaya tidak tersesat. Sebagai mana sabda Nabi Muhammad Saw: “Aku tinggalkan dua perkara yang kalian tidak akan tersesat selamanya jika kalian berpegang teguh kepada keduanya: Kitabullah wa Sunnati. Keduanya tidak akan berpisah hingga bertemu di telagaku.” (HR Hakim, Shahih).
Ekonomi Islam memposisikan Al Qur’an dan As-Sunnah sebagai dasar hukum tentu memiliki rambu-rambu akan halal dan haram. Diantaranya melarang transaksi ribawi (bunga), maisir (judi), tadlis (Penipuan), ihtikar (menimbun), ghisysy (menutupi cacat), ghabn (harga menipu) dan gharar (spekulasi), menekankan aspek keadilan, efisiensi, kesejahteraan sosial yang didukung oleh instrumen zakat, infaq, shadaqah dan amal sholeh lainnya. Perkembangan Ekonomi Islam tidak bisa lepas dari peran Al Qur’an dan As Sunnah, Ilmu Fiqh, Ijtihad, Turats (Sejarah) dan Alhadatha (Modernitas).
Sistem ekonomi yang sedang terjadi di Nusantara saat Ini belum masuk dalam kategori baik. Secara keseluruhan, sistem kapitalis telah menjadi peradaban yang membawa masyarakat mulai dekat dengan kesengsaraan serta kemiskinan. Sistem ekonomi demokrasi berubah menjadi sistem ekonomi kapitalis sangat berdampak kepada kehidupan global, masyarakat dituntut untuk mengikuti arus serta menyesuaikan diri terhadap sistem yang tidak sengaja dibentuk. Pada akhirnya, sistem tersebut hanya sebuah formalitas belaka. Kesenjangan sosial, struktural sampai kepada stratifkasi sosial merupakan wujud keberadaan masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal ini tidak luput dalam kesenjangan yang sudah terjadi dalam dekade abad kehidupan manusia.
Oleh karena itu sistem perkonomian yang kuat dan transparan harus dapat diimbangi dengan ketentuan dan kebijaksanaan yang arif serta professional dalam menentukan sumber daya ekonomi. Sebagai langkah utama dalam memecahkan permasalahan kesenjangan sosial dan ekonomi ialah dengan mengintegrasikan lembaga otoritas sumber daya ekonomi dengan kejian-kajian Islam kontemporer dan modern sehingga menghasilkan implementasi the way of life dalam ekonomi.
Alquran dengan keseluruhan ajarannya datang sebagai sumber dan pedoman tingkah laku manusia. Oleh karena tindakan dan tingkah laku ekonomi adalah bagian dari aktivitas manusia maka seluruh kegiatan ekonomi haruslah berada dalam sebuah sistem qurani. Dalam perspektif sejarah, Alquran selalu menarik dan menjadi lahan kajian serius di kalangan para ulama. Bukti langsung keseriusan mereka terhadap Alquran adalah dengan munculnya sejumlah kitab-kitab tafsir, baik tafsir bi al-ma’tsûr maupun tafsir bi al-ra’y. Karya-karya persembahan mereka dalam bidang tafsir ini dilengkapi dengan metode-metode yang mereka gunakan oleh masing-masing tokoh penafsir. Metode-metode tafsir yang dimaksud adalah metode tahlîlî, metode ijmâlî, metode muqâran, dan metode mawdhû’î.
1. Problematika Ekonomi dan Eksistensi Tafsir Quran
Dalam kamus besar bahasa Indonesia, ekonomi adalah ilmu mengenai asas-asas produksi, distribusi dan pemakaian barang-barang serta kekayaan. Ekonomi dapat juga diartikan dengan pemanfaatan uang, tenaga, waktu dan sebagainya yang dipandang berharga.
Indonesia menjadi salah satu negara yang bersaing dengan negara Timur Tengah dan Turki untuk menjadi pusat koordinasi pengembangan industri keuangan dan industri keuangan mikro berbasis syariah. Pertimbangannya ialah Indonesia merupakan negara islam terbesar di dunia, Indonesia memiliki potensi yang besar untuk memperdepankan serta mengembangkan industri perbankan berbasis syariah.
Integrasi ekonomi berbasis syariah bertujuan untuk meningkatkan potensi sumber daya ekonomi yang berjalan sesuai dengan peraturan negara dan agama. Pertimbangan negara dengan mayoritas Muslim menjadi keutamaan yang relevan dengan konsep ekonomi berbasis syariah tersebut. Dengan demikian, hal ini juga sepenuhnya mendapatkan perhatian terhadap perbaikanperbaikan sistem, kebijakan serta ketentuan yang dapat menguatkan sumber daya ekonomi secara menyeluruh.
Obyek kajian ekonomi meliputi tiga hal, yaitu produksi, distribusi dan konsumsi. Sementara itu dalam bahasa Arab seringkali istilah ekonomi diungkap dengan menggunakan term Iqtishâd. Namun demikian tidak berarti bahwa substansi ekonomi tidak terdapat dalam Alquran sebab ungkapanungkapan Alquran tentang
aktivitas ekonomi banyak dijumpai. Misalnya dalam Q.s. al-Baqarah [2]: 275:
وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ
Yang berarti Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Karena itu persoalan ekonomi dalam alquran dapat dikaitkan dengan sebuah kaedah yang menyebutkan bahwa suatu hukum hanyalah berkaitan dengan substansi persoalan, bukan dengan nama yang beragam.
Seperangkat sistem ekonomi berbasis syariah bukanlah sesuatu hal yang baru di muka bumi. Perkembangan zaman menunjukan bahwa pengembangan industri yang riil dapat diharapkan terwujud sebagai metode dalam memberantas kemiskinan serta kesejahteraan masyarakat secara optimal. Hal ini telah dibuktikan oleh negaranegara Timur Tengah serta Asia yang sudah mampu melakukan ekonomi berbasis syariah.
2. Prnsip-Prinsip Dasar Ekonomi dalam Alquran
Konsep Tamlîk (Kepemilikan) salah satu prinsip dasar Islam adalah keyakinan bahwa setiap tingkah laku Muslim adalah cerminan dan manifestasi ibadah kepada Allah swt. Dengan demikian segala aktivitas Muslim tidak lepas dari hubungan vertikal dengan Allah Swt. Implikasi prinsip ini ialah kegiatan ekonomi tidak terlepas dari ibadah kepada Allah Swt. Dengan demikian kekayaan ekonomi haruslah digunakan untuk memenuhi segala kebutuhan hidup manusia guna meningkatkan pengabdiannya kepada Allah swt.
Mencari, mengumpulkan dan memiliki harta kekayaan tidaklah dilarang selama ia diakui sebagai karunia dan amanah Allah Swt. Alquran tidak menentang kepemilikan harta sebanyak mungkin, bahkan Alquran secara tegas dan berulang-ulang memerintahkan agar berupaya sungguh-sungguh dalam mencari rezeki yang diistilahkan Alquran dengan “fadhl Allâh” (limpahan karunia Allah).
Konsep tamlîk dalam Alquran dapat ditelusuri dalam berbagai ayat diantaranya Q.s. al-Syûrâ [42]: 4:
لَهٗ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَمَا فِى الْاَرْضِۗ وَهُوَ الْعَلِيُّ الْعَظِيْمُ
Menurut al-Syawkânî substansi ayat di atas menjelaskan bahwa pemilik harta sesungguhnya adalah Allah. Karena itu, segala yang terdapat di langit dan di bumi dalam genggaman dan kekuasaan Allah. Kesemuanya ini menunjukan kepada kemahakuasaan Allah atas segala ciptaan-Nya. Dia yang mengadakan sekaligus meniadakannya sesuai dengan kehendakNya.
Dapat dipahami bahwa penciptaan bumi ini adalah untuk dikelola dan dimanfaatkan oleh manusia guna memenuhi kelangsungan dan perkembangan hidupnya.
Salah satu fungsi dan kedudukan manusia adalah sebagai musta’mir, disamping kedudukannya sebagai mustakhlif di muka bumi. Term musta’mir dapat diartikan sebagai pembangun kemakmuran. Dasar dari ungkapan ini adalah frman Allah dalam Q.s. Hud [11]: 61:
هُوَ اَنْشَاَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِ وَاسْتَعْمَرَكُمْ فِيْهَا
Kata kerja ista’mara merupakan ungkapan yang menunjukan pada kedudukan manusia. Kata kerja ini dibentuk dari kata kerja yang lain, yaitu عمر. Kata ini terdiri atas huruf-huruf ‘ain, mim, dan ra.
Menganalisis pelbagai ayat di atas dipahami bahwa bumi dan seluruh isinya tidaklah dimaksudkan untuk dimiliki oleh sesuatu kaum atau bangsa tertentu melainkan untuk semua jenis manusia. Oleh karena itu adalah hak setiap individu untuk mendapatkan rezekinya di muka bumi ini dengan cara yang baik, tidak memonopoli kegiatan produksi, konsumsi dan distribusi setiap barang ekonomi.Dengan demikian setiap orang menikmati hak yang sama dalam usaha masing-masing untuk mendapatkan rezeki dan bebas bekerja selama kegiatan-kegiatan itu tidak melawan hukum. Dalam kaitan ini Rasulullah Saw. Pernah bersabda:
عن عبد ا بن عمر قا ل قا ل ر سلو ل ا صلى ا
عليه وسلم أعطوا الجي أجره قبل أن يف
Hadis di atas mengandung makna ajaran mempersamakan orang dalam memberi upah sesuai dengan kerjanya. Dengan demikian Hadis ini mengandung konsep keadilan dalam arti proporsional dengan melihat hasil kerja seseorang dimana semua orang berhak atas upah yang sama atas pekerjaan yang sama.
3. Asas-Asas Pemilikan Harta
Salah satu titik terpenting sistem ekonomi Islam adalah pengakuan terhadap adanya hak milik pribadi. Hak memiiki harta dibolehkan selama digunakan dalam batas-batas kedudukan manusia sebagai khalifah Allah.
Ungkapan ini cukup beralasan karena adanya prinsip dalam Alquran bahwa Allah adalah pemilik yang hakiki. Alquran telah memberi tuntunan kepada manusia untuk mendapatkan harta, yakni melalui kerja dan usaha yang baik dan halal, tidak dengan yang batil. Perhatikan misalnya Q.s. al-Nisâ: [4]: 29 sebagai berikut:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ ۗ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا
Term yang perlu dielaborasi lebih rinci adalah “ڤ”. Menurut al Maraghi kata “makan” harus dimaknai secara luas dengan mengambil semua bentuknya, sebab frekuensi pemanfaatan harta benda lebih banyak pada sasaran untuk dimakan dan harta yang dimakan mesti halal. Sementara itu Sayyid Quthb menjelaskan bahwa substansi ayat di atas adalah larangan memakan harta dengan semua cara yang batil yang tidak diperkenankan Allah.38 Sedangkan Ibn Katsîr menjelaskan bahwa ayat tersebut bermakna usaha yang dilakukan dengan cara yang batil, tidak sesuai dengan ajaran syariat, seperti judi, penipuan dan riba.
Dalam Alquran terdapat beberapa ayat yang menjelaskan perbuatan-perbuatan tercela, diantaranya judi,40 penipuan, berlaku tidak adil dalam takaran, timbangan.41 Demikian pula Allah melarang riba.
Menganalisis pelbagai pandangan mufassir di atas, penulis memahami bahwa substansi penafsiran mereka sama yakni dalam mencari harta, hendaklah dilakukan dengan cara-cara yang dibenarkan oleh syariat, tidak dengan cara yang batil dengan penipuan, riba dan zalim.
Prinsip pemilikan harta bisa melalui perdagangan dengan prinsip suka sama suka. Ini menjelaskan kebolehan perpindahan tangan harta benda seseorang kepada orang lain dengan menggunakan sistem perdagangan yang rida di antara kedua belah pihak dan adil.42 Cara-cara yang benar dalam memperolah hak milik ialah dengan bekerja dan perolehan langsung melalui pelimpahan hak dengan jalan warisan atau wasiat serta melalui akad-akad pemindahan hak milik yang sah seperti jual-beli atau hibah.
4. Konsep Keseimbangan dalam Sistem Ekonomi
Konsep ini akan mengantar manusia kepada sebuah keyakinan bahwa segala sesuatu diciptakan Allah dalam keadaan seimbang dan serasi. Perhatikan Q.s. al-Mulk [67]: 3 sebagai berikut:
الَّذِيْ خَلَقَ سَبْعَ سَمٰوٰتٍ طِبَاقًاۗ مَا تَرٰى فِيْ خَلْقِ الرَّحْمٰنِ مِنْ تَفٰوُتٍۗ فَارْجِعِ الْبَصَرَۙ هَلْ تَرٰى مِنْ فُطُوْرٍ
Menurut Quraish Shihab, prinsip ini menuntut manusia untuk hidup seimbang, serasi dan selaras dengan dirinya sendiri, masyarakat, bahkan dengan alam seluruhnya. Tujuan prinsip ini, lanjut Quraish, adalah mencegah segala bentuk monopoli dan pemusatan ekonomi pada satu individu atau keompok tertentu. Karena itu Alquran dalam Q.s. al-Hasyr [59]: 7 menolak engan tegas kekayaan yang hanya berkisar pada orangorang tertentu.
كَيْ لَا يَكُوْنَ دُوْلَةً ۢ بَيْنَ الْاَغْنِيَاۤءِ مِنْكُمْۗ
Berkaitan dengan ayat di atas, Alquran juga memberikan ancaman yang demikian keras kepada mereka yang melakukan penimbunan harta dan pemborosan.
Dalam perspektif ekonomi, sikap kesederhanaan, hemat, tidak berlebih-lebihan dan tidak kikir adalah beberapa aspek tingkah laku yang dianjurkan dalam ajaran Islam. Konsep keseimbangan dalam tingkah laku ekonomi bertujuan untuk menjauhi semangat konsumerisme. Dasar ungkapan ini adalah Q.s. al-A’raf [7]: 31 sebagai berikut:
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ خُذُوْا زِيْنَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَّكُلُوْا وَاشْرَبُوْا وَلَا تُسْرِفُوْاۚ اِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِيْنَ
Substansi ayat-ayat di atas adalah perlunya pemakain harta secara wajar, tidak kikir dan tidak boros. Ini dapat dilihat dengan penggunaan term tabdzîr yang disebut sebagai ikhwân al-Syayâthîn (teman-teman syetan) dan term isrâf.45 Sementara itu Muhammad Rasyîd Ridhâ menyatakan bahwa sikap iqtishâd dan i’tidâl (ekonomis/hemat dan moderat/sederhana) adalah salah satu sikap Islam terhadap harta benda, sebagaimana juga pandangannya terhadap pelbagai problem lain.
Menghindari sikap pemborosan tidak hanya berlaku untuk pembelanjaan yang diharamkan saja tetapi juga terhadap pembelanjaan untuk tujuan kebaikan yang dianggap berlebihan.
Pada suatu segi Alquran tidak melarang manusia untuk mencari keuntungan dalam tingkah laku ekonomimya, tetapi pada waktu yang sama diperintahkan pula melaksanakan fungsi sosial dalam harta kekayaannya. Demikian pula halnya Alquran memerintahkan golongan kaya untuk tidak melupakan kaum miskin, tetapi pada waktu yang sama kaum miskin juga dilarang untuk memperhatikan status kemiskinannya dan harus berusaha mengubah nasib dan elepaskan diri dari belenggu kemiskinan.48
Alquran juga mengajarkan manusia untuk menjaga keseimbangan dalam melestarikan nilai-nilai moral dan rohaniah sambil terus melanjutkan usaha masing-masing dalam bidang ekonominya. Alquran menolak dua pandangan yang saling bertentangan dan mengambil jalan tengah antara keduanya. Di satu sisi terdapat ajaran rahbâniyyah (monastisisme) yang sama sekali meninggalkan kehidupan duniawi dan berasumsi bahwa kegiatan ekonomi adalah dosa. Alquran tidak membenarkan jalan hidup seperti ini, sebagaimana dinyatakan dalam Q.s. alHadîd [57]: 27:
وَرَهْبَانِيَّةَ ِۨابْتَدَعُوْهَا مَا كَتَبْنٰهَا عَلَيْهِمْ اِلَّا ابْتِغَاۤءَ رِضْوَانِ اللّٰهِ فَمَا رَعَوْهَا حَقَّ رِعَايَتِهَا ۚ
Sebaliknya di sisi lain terdapat pendangan hidup ekstrim, yaitu materialisme yang menyatakan bahwa tujuan hidup ini hanyalah terletak pada usaha untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan ekonomi. Pandangan ini tidak sesuai dengan ajaran Alquran yang dinyatakan dalam Q.s. Yunus [10]: 7-8:
اِنَّ الَّذِيْنَ لَا يَرْجُوْنَ لِقَاۤءَنَا وَرَضُوْا بِالْحَيٰوةِ الدُّنْيَا وَاطْمَـَٔنُّوْا بِهَا وَالَّذِيْنَ هُمْ عَنْ اٰيٰتِنَا غٰفِلُوْنَۙ
اُولٰۤىِٕكَ مَأْوٰىهُمُ النَّارُ بِمَا كَانُوْا يَكْسِبُوْنَ
Ajaran ekonomi Islam terletak dalam keseimbangan antara kedua pandangan ekstrim diatas. Hal ini bercermin dalam Q.s. Al-Baqarah [2]: 201 sebagai berikut
رَبَّنَآ اٰتِنَا فِى الدُّنْيَا حَسَنَةً وَّفِى الْاٰخِرَةِ حَسَنَةً وَّقِنَا عَذَابَ النَّارِ
Cara yang benar tanpa merugikan hak orang lain. Bila dikaitkan dengan dunia, maka hasanah dapat diartikan sebagai al-mâl, sedangkan bila dikaitkan dengan akhirat maka dapat diartikan dengan surga. Kesemuanya ini dapat dicapai dengan cara adil dan jujur serta untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan pribadi dan masyarakat. Dengan ayat ini seorang muslim disarankan berdoa kepada Allah Swt. Agar diberikan kepadanya yang terbaik dari dua kehidupan, yakni kemakmuran dan kebahagiaan di dunia serta keselamatan di akhirat.
Demikianlah keseimbangan dan keharmonisan yang diajarkan Alquran. Pada satu sisi dinyatakan bahwa segala sesuatu di dunia ini adalah untuk kepentingan hidup dan kehidupan manusia, sedangkan di sisi lain ia meletakan tanggung jawab dan amanah untuk menjalankan kehidupan dunia ini guna meraih kesinambungan hidup di akhirat kelak.
BAB IIIPENUTUP
A. Kesimpulan
Setelah menelusuri pelbagai ayat yang terkait dengan tema pokok beserta penjelasannya, maka dapat ditarik beberapa kesimpulan: (1) Pemilik harta yang hakiki adalah Allah Swt. Namun demikian Alquran juga memberi pengakuan terhadap hak milik pribadi dengan segala keterbatasannya. (2) Hukum asal mencari harta adalah ibâhah (boleh) selama dijalankan dengan usaha-usaha yang baik dan halal. (3) Dalam kedudukan manusia sebagai musta’mir, ia wajib mengolah dan mengelola bumi ini dengan sebaikbaiknya. Alam adalah harta kekayaan produktif yang tidak dibenarkan untuk ditelantarkan. (4) Salah satu prinsip dasar ekonomi Islam adalah asas keseimbangan yang bermuara kepada sikap hidup sederhana, tidak berlebihan dan tidak terlalu kikir.
B. Saran
Demikian makalah yang berjudul Sumber-sumber Ekonomi Perspektif Al-Qur’an ini merupakan karya tulis berdasarkan himpunan material yang di ambil dari berbagai sumber. Oleh karena itu, jika ada kesalahan dalam penulisan dan dalam penyajian bahan penulis sangat mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca demi terwujudnya kebenaran yang kita kehendaki semua dan demi kesempurnaan penyelesaian makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA
Abd. Al-Hayy al-Farmawî, Al-Bidâyah fî al-Tafsîr al-Maudhû’î: Dirâsah Manhajiyyah Mawdhû’iyyah,diterjemahkan oleh Suryan A. Jamrah dengan judul, Metode Tafsir Maudhu’iy:Suatu Pengantar, Cet.I (Jakarta: PT Raja Grafndo Persada, 1994), h.11
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 1995), h.121.
Muhammad ibn ‘Âlî ibn Muhammad al-Syawkânî, Fath alQadîr; Al-Jâmî bayn Fann al-Riwâyah wa aal-Dirâyah min ‘Ilm al-Tafsîr, (Beirut: Dâr al-Fikr, t.th), Juz. IV,h.536.
Ahmad Mushthafâ al-Marâghî, Tafsîr al-Marâghî, (Beirut: Dâr Ihyâ al-Turâts al-‘Arabî, 1985), Juz. IX, h.15.
M.A. Mannan, Islamic Economic: Teory and Practice, (New Delhi: Idârah aI-Adabiyat al-Delli, 1980), h.85.
Muhammad Nejatullah Shiddieqy, “Muslim Economic Tinking”, Dalam Khurshid Ahmad (Ed.), Studies in Islamic Economis, (Leicester: the Islamic Foundation, 1980), h.197
Muhammad Rasyîd Ridhâ, Tafsîr al-Qur’ân al-Hakîm al-Syâhir Bi Tafsîr al-Manâr, Juz.IV, h.281
Abû al-Hasan, Ma’ânî al-Qur’ân al-Karîm, (Makkah alMukarramah: Jâmi’ah Umm al-Qurâ’, 1409), Juz.I, h.142.